Pergerakan Tanah di Kampung Pasirkaliki, Garut Bertambah Menjadi 48 Rumah Terdampak

Tarogong Kidul, Garut – Pergerakan tanah di Kampung Pasirkaliki, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, jumlah rumah yang terdampak dan terancam mengalami peningkatan dari 47 unit menjadi 48 unit.

“Hasil asesmen menunjukkan bahwa terdapat 48 rumah yang terdampak dan terancam oleh pergerakan tanah ini,” ujar Aah dalam Rapat Hasil Asesmen Pergerakan Tanah Kampung Pasirkaliki Desa Sukamulya, di Kantor BPBD Kabupaten Garut, Kamis (25/04/2024).

Rapat tersebut membahas secara komprehensif dampak dan langkah-langkah penanganan darurat yang diperlukan terkait pergerakan tanah ini. Meskipun beberapa perangkat daerah telah melakukan pengamatan langsung ke lapangan, masih terdapat kekurangan dalam validasi data dan estimasi kerugian yang diakibatkannya.

Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan bahwa pergerakan tanah ini merupakan bencana alam. Hal ini akan segera diusulkan kepada Pejabat Pelaksana Harian (Pj) Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk secara resmi dinyatakan sebagai bencana alam.

“Kami akan segera mengusulkan kepada Pak Pj Bupati melalui Pak Sekda untuk menyatakan bahwa kejadian di lokasi tersebut memang dinyatakan sebagai bencana alam,” tutur Aah.

Kondisi di lokasi kejadian semakin memprihatinkan. Masyarakat setempat telah melakukan evakuasi mandiri dan mengosongkan rumah mereka beserta peralatan rumah tangga.

Aah menekankan pentingnya keselamatan bagi masyarakat yang terdampak. Upaya penanganan darurat terus dilakukan untuk memberikan keamanan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan di tengah situasi ini.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kita harus segera melakukan penanganan darurat untuk memberikan keamanan dan bantuan kepada warga yang membutuhkan,” tandasnya.

Aah mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada, memperhatikan keselamatan, dan mengikuti petunjuk evakuasi yang telah disediakan.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Sosial Kabupaten Garut, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta tiga camat yang hadir secara virtual, yaitu Camat Banjarwangi, Camat Cisompet, dan Camat Pakenjeng Kabupaten Garut.

Langkah-langkah Penanganan Darurat:

  • Validasi data dan estimasi kerugian
  • Penetapan status bencana alam
  • Evakuasi warga terdampak
  • Penanganan darurat untuk memberikan keamanan dan bantuan kepada warga
  • Imbauan kepada masyarakat untuk waspada dan mengikuti petunjuk evakuasi

Perkembangan selanjutnya:

  • Pemerintah Kabupaten Garut akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu masyarakat yang terdampak.
  • Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang