Cek Keaktifan Bpjs

Cek Keaktifan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan finansial bagi pesertanya. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari pelayanan kesehatan primer, rujukan, hingga gawat darurat.

Untuk dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Status kepesertaan yang aktif berarti peserta telah membayar iuran secara rutin dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Peserta dapat mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan melalui berbagai cara, antara lain:

  • Melalui aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, buka aplikasi dan login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN. Setelah berhasil login, pilih menu "Status Kepesertaan" untuk melihat status keaktifan BPJS Kesehatan.

  • Melalui laman BPJS Kesehatan

Peserta dapat mengakses laman BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/. Setelah masuk ke laman, pilih menu "Pelayanan Peserta" > "Cek Status Kepesertaan". Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu klik "Cek Status".

  • Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 melalui telepon rumah atau seluler. Setelah terhubung, pilih jenis layanan 1 untuk mengakses layanan status kepesertaan. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir, lalu tunggu informasi dari VIKA mengenai status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

  • Melalui Petugas BPJS Satu

Peserta dapat menanyakan langsung kepada Petugas BPJS Satu di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Biasanya, Petugas BPJS Satu menggunakan rompi berwarna terang.

Peserta perlu mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan secara berkala, terutama menjelang masa jatuh tempo pembayaran iuran. Jika status kepesertaan tidak aktif, peserta tidak dapat menggunakan manfaat BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif:

  • Peserta tidak membayar iuran secara rutin

Peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Jika iuran tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut, status kepesertaan akan menjadi tidak aktif.

  • Peserta meninggal dunia

Jika peserta meninggal dunia, status kepesertaannya akan menjadi tidak aktif. Namun, ahli waris peserta dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepesertaan selama 4 bulan setelah kematian peserta.

  • Peserta mengalami perubahan status

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengalami perubahan status, seperti perubahan pekerjaan, perubahan golongan kepesertaan, atau perubahan alamat. Jika terjadi perubahan status, peserta wajib melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar status kepesertaannya tetap aktif.

Dengan mengecek status keaktifan BPJS Kesehatan secara berkala, peserta dapat memastikan bahwa mereka dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan secara maksimal.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *