UMP Jakarta Utara 2024: Rp5.067.381
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik sebesar 3,6% dari UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.800.
Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut menetapkan bahwa kenaikan UMP paling tinggi sebesar 10%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10%. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pengusaha. Pengusaha hanya bersedia menaikkan UMP sebesar 3%.
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengakomodasi usulan pengusaha dengan menaikkan UMP sebesar 3,6%.
UMP Jakarta Utara 2024 berlaku untuk semua pekerja di wilayah Jakarta Utara, baik pekerja yang bekerja di perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah. UMP ini juga berlaku untuk pekerja yang baru mulai bekerja dan pekerja yang sudah lama bekerja.
Kenaikan UMP Jakarta Utara 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Dengan kenaikan UMP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya dengan lebih baik.
Berikut adalah rincian UMP Jakarta Utara 2024:
- UMP untuk pekerja di luar struktur perusahaan: Rp5.067.381
- UMP untuk pekerja di struktur perusahaan: Rp5.227.381
- UMP untuk pekerja di wilayah tertentu: Rp5.387.381
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP Jakarta Utara 2024 diperkirakan akan berdampak positif dan negatif terhadap perekonomian Jakarta Utara.
Dampak positif kenaikan UMP antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Meningkatkan konsumsi masyarakat
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Dampak negatif kenaikan UMP antara lain:
- Meningkatkan biaya produksi
- Meningkatkan harga barang dan jasa
- Meningkatkan pengangguran
Untuk meminimalkan dampak negatif kenaikan UMP, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Meningkatkan produktivitas pekerja
- Meningkatkan daya saing perusahaan
- Meningkatkan subsidi bagi perusahaan yang terdampak kenaikan UMP
Dengan demikian, kenaikan UMP dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja dan perekonomian Jakarta Utara.