Sk Dkm Masjid

SK DKM Masjid: Pengertian, Fungsi, dan Isi

Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan beragama. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya. Untuk menjalankan fungsinya tersebut, masjid membutuhkan kepengurusan yang baik.

Kepengurusan masjid di Indonesia biasanya disebut dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM). DKM merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sekitar masjid untuk mengelola dan mengembangkan masjid. DKM terdiri dari beberapa orang yang dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah.

Dalam menjalankan tugasnya, DKM membutuhkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum. SK DKM merupakan dokumen yang berisi penetapan susunan kepengurusan DKM, masa bakti, dan tugas pokok dan fungsi DKM.

Pengertian SK DKM

SK DKM adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), atau Pemerintah Daerah, untuk menetapkan susunan kepengurusan DKM, masa bakti, dan tugas pokok dan fungsi DKM.

Fungsi SK DKM

SK DKM memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:

  • Sebagai dasar hukum bagi DKM untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
  • Memberikan legitimasi kepada DKM sebagai organisasi yang sah.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DKM.
  • Meningkatkan profesionalitas DKM dalam mengelola dan mengembangkan masjid.

Isi SK DKM

SK DKM biasanya berisi beberapa hal berikut:

  • Judul SK
  • Nomor SK
  • Tanggal SK
  • Nama dan jabatan pihak yang mengeluarkan SK
  • Nama dan jabatan pihak yang menerima SK
  • Susunan kepengurusan DKM
  • Masa bakti DKM
  • Tugas pokok dan fungsi DKM

Contoh SK DKM

Berikut adalah contoh SK DKM:

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 01/SK/DKM/IV/2023

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid
[Nama Masjid]

Menimbang:

a. Bahwa masa bakti kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid [Nama Masjid] periode tahun 2020 – 2022 telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
b. Untuk memperlancar kegiatan Dewan Kemakmuran Masjid [Nama Masjid] periode tahun 2023 – 2025, maka perlu dibentuk kepengurusan baru.
c. Bahwa mereka yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk di serahi tugas kepengurusan dalam kegiatan Dewan Kemakmuran Masjid [Nama Masjid].

Mengingat:

  1. Al Qur’an Surah At-Taubah 18 tentang memakmurkan Masjid.
  2. Peraturan Menteri Agama RI No. 54 Tahun 2006 Tentang susunan Organisasi dan tata kerja Badan Kesejahteraan Masjid.

Menetapkan:

Menetapkan:

Pertama. : Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2023 s/d tanggal 01 Juli 2025 yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini sebagai Dewan Kemakmuran Masjid [Nama Masjid] periode tahun 2023-2025. (susunan dan Tupoksi terlampir).
Kedua. : Dalam tugasnya masing-masing bertanggung jawab kepada Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid [Nama Masjid].
Ketiga. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di:
[Kota] Pada tanggal:
[Tanggal]

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid
[Nama Masjid] [Nama]

Penutup

SK DKM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap DKM. SK DKM dapat membantu DKM dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.

Check Also

Yang Termasuk Upaya Menghadapi Globalisasi Dalam Bidang Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *