SKCK CPNS: Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, dan Syarat-syaratnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang sering diminta dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Pengertian SKCK
SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang yang menerangkan tentang catatan kriminalisasi atau kejahatan seseorang. SKCK ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan
- Mendaftar perguruan tinggi
- Mengurus visa
- Mengurus paspor
- Mengurus izin usaha
- Mengurus kepemilikan senjata api
Fungsi SKCK
SKCK memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Sebagai sarana untuk mengetahui apakah seseorang memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
- Sebagai sarana untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sebagai sarana untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Cara Membuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online:
- Buka situs web SKCK Online Polri.
- Masukkan data diri yang diperlukan, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon.
- Upload foto terbaru ukuran 4×6 cm.
- Upload dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi ijazah.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
- Cetak SKCK yang telah selesai diproses.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK secara offline:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi ijazah, dan pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.
- Datang ke kantor kepolisian terdekat yang mengeluarkan SKCK.
- Isi formulir permohonan SKCK.
- Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK.
- Tunggu proses pembuatan SKCK selesai.
Syarat-syarat Membuat SKCK
Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki fotokopi ijazah
- Memiliki pas foto terbaru ukuran 4×6 cm
Untuk pembuatan SKCK secara online, tambahan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Memiliki email aktif
- Memiliki rekening bank
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan oleh masing-masing kantor kepolisian daerah (polda). Biaya SKCK di polda biasanya berkisar antara Rp. 100.000 hingga Rp. 200.000.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK telah melewati masa berlakunya, maka dapat diperpanjang di kantor kepolisian terdekat.
Ketentuan Lainnya
- Untuk pembuatan SKCK, pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
- Pembuatan SKCK dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
- Pembuatan SKCK tidak dipungut biaya untuk kepentingan tertentu, seperti:
- Mengurus visa untuk kepentingan ibadah haji atau umrah
- Mengurus paspor untuk kepentingan ibadah haji atau umrah
- Mengurus izin usaha mikro dan kecil (UMKM)
SKCK CPNS
SKCK merupakan salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran CPNS. SKCK digunakan untuk mengetahui apakah pelamar CPNS memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKCK harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki kewenangan wilayah di tempat pelamar CPNS berdomisili.
SKCK yang dilampirkan dalam pendaftaran CPNS harus masih berlaku pada saat pelamar mengikuti seleksi CPNS.
Tips Membuat SKCK
Berikut adalah beberapa tips untuk membuat SKCK:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
- Datanglah ke kantor kepolisian pada waktu yang tepat, yaitu pada jam kerja.
- Berpakaianlah dengan rapi dan sopan.
- Bersikaplah ramah dan sopan kepada petugas.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami tentang SKCK CPNS.