Beda Pns Dan P3k

Beda PNS dan PPPK: Pengertian, Status, Hak, dan Kewajiban

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Meskipun sama-sama merupakan ASN, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi pengertian, status, hak, maupun kewajiban.

Pengertian PNS dan PPPK

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PNS memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai seorang abdi negara dan abdi masyarakat.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat oleh PPK untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mengisi kebutuhan ASN berdasarkan perjanjian kerja. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai seorang ASN, namun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap.

Status Kepegawaian

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah pada status kepegawaiannya. PNS merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PNS memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun, serta memiliki jenjang karir yang jelas.

Sementara itu, PPPK merupakan pegawai kontrak yang diangkat oleh PPK untuk jangka waktu tertentu. PPPK tidak memiliki pangkat dan golongan, serta tidak memiliki jenjang karir yang jelas.

Hak PNS dan PPPK

Secara umum, PNS dan PPPK memiliki hak yang sama, yaitu:

  • Gaji
  • Tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Namun, terdapat beberapa perbedaan hak antara PNS dan PPPK, yaitu:

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

PNS memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan). PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua, namun dapat mengikuti program jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

  • Kenaikan pangkat dan golongan

PNS memiliki kenaikan pangkat dan golongan secara berkala berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak memiliki kenaikan pangkat dan golongan.

  • Jenjang karir

PNS memiliki jenjang karir yang jelas, mulai dari jabatan pelaksana, jabatan administrator, hingga jabatan pimpinan tinggi. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir.

Kewajiban PNS dan PPPK

PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, yaitu:

  • Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
  • Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan negara.

Kesimpulan

PNS dan PPPK merupakan dua jenis ASN yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi pengertian, status, hak, maupun kewajiban. Perbedaan tersebut perlu dipahami oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menjadi ASN.

Peluang dan Tantangan PPPK

Meskipun tidak memiliki status sebagai pegawai tetap dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas, PPPK memiliki peluang dan tantangan yang sama dengan PNS dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Peluang PPPK antara lain:

  • Dapat mengisi jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
  • Dapat mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.
  • Dapat mendapatkan perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Tantangan PPPK antara lain:

  • Tidak memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  • Tidak memiliki jenjang karir yang jelas.
  • Dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Meskipun memiliki tantangan, PPPK tetap merupakan pilihan yang menarik bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN. PPPK dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin mendapatkan pengalaman bekerja di pemerintahan dan ingin mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *