Kepanjangan P3K Adalah: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam hal hak dan kewajiban, kecuali hak untuk pensiun.
Sejarah PPPK di Indonesia
Konsep PPPK pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pada saat itu, PPPK belum sepenuhnya diimplementasikan. Baru pada tahun 2018, Pemerintah mulai membuka rekrutmen PPPK secara besar-besaran.
Rekrutmen PPPK tahun 2018 diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Hal ini dikarenakan ketiga bidang tersebut memiliki kebutuhan tenaga yang sangat besar dan selama ini banyak diisi oleh tenaga honorer.
Perbedaan PPPK dan PNS
Perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada sistem pengangkatannya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat untuk masa kerja seumur hidup.
Selain itu, PPPK juga memiliki beberapa perbedaan lain dengan PNS, yaitu:
- PPPK tidak memiliki hak untuk pensiun, sedangkan PNS memiliki hak untuk pensiun setelah mencapai usia pensiun.
- PPPK tidak memiliki jaminan hari tua (JHT), sedangkan PNS memiliki jaminan hari tua (JHT).
- PPPK tidak memiliki jaminan kematian (JKM), sedangkan PNS memiliki jaminan kematian (JKM).
Keuntungan Menjadi PPPK
Meskipun memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, PPPK juga memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
- PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk mendapatkan promosi jabatan.
- PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang sama dengan PNS.
- PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sama dengan PNS.
Persyaratan Menjadi PPPK
Persyaratan untuk menjadi PPPK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Memiliki pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Seleksi administrasi.
- Seleksi kompetensi dasar (SKD).
- Seleksi kompetensi bidang (SKB).
Proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pembayaran Gaji PPPK
Gaji PPPK disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji PPPK terdiri dari:
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan kemahalan.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan lainnya.
Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Pemutusan hubungan kerja PPPK dapat dilakukan karena:
- Masa perjanjian kerja berakhir.
- PPPK meninggal dunia.
- PPPK mengundurkan diri.
- PPPK diberhentikan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kedudukan yang sama dengan PNS dalam hal hak dan kewajiban, kecuali hak untuk pensiun. PPPK memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, yaitu:
- PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PNS diangkat untuk masa kerja seumur hidup.
- PPPK tidak memiliki hak untuk pensiun, sedangkan PNS memiliki hak untuk pensiun setelah mencapai usia pensiun.
- PPPK tidak memiliki jaminan hari tua (JHT), sedangkan PNS memiliki jaminan hari tua (JHT).
- PPPK tidak memiliki jaminan kematian (JKM), sedangkan PNS memiliki jaminan kematian (JKM).
Meskipun memiliki beberapa perbedaan, PPPK juga memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
- PPPK memiliki kesempatan yang sama dengan PNS untuk mendapatkan promosi jabatan.
- PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan kinerja yang sama dengan PNS.
- PPPK memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sama dengan PNS.
Proses seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan akuntabel.