Jabatan Fungsional Guru PPPK: Sebuah Perspektif Kebijakan
Pendahuluan
Guru merupakan salah satu profesi yang paling penting dalam masyarakat. Guru berperan sebagai pendidik, pengajar, dan pembimbing bagi peserta didik. Guru bertanggung jawab untuk mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepada peserta didik.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, guru merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN guru terdiri dari dua jenis, yaitu ASN PNS dan ASN PPPK. ASN PNS guru merupakan guru yang diangkat dan digaji oleh pemerintah. Sedangkan ASN PPPK guru merupakan guru yang diangkat dan digaji oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja.
Pada tahun 2022, pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk guru PPPK. Rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah di Indonesia.
Rekrutmen guru PPPK ini menimbulkan berbagai kontroversi. Sebagian pihak berpendapat bahwa rekrutmen ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Sedangkan sebagian pihak lainnya berpendapat bahwa rekrutmen ini justru akan merugikan guru PNS.
Pengertian Jabatan Fungsional Guru PPPK
Jabatan fungsional guru PPPK merupakan jabatan yang diduduki oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan.
Jabatan fungsional guru PPPK memiliki jenjang jabatan yang terdiri dari:
- Guru PPPK Pertama
- Guru PPPK Madya
- Guru PPPK Utama
Jenjang jabatan fungsional guru PPPK ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja.
Tugas dan Wewenang Jabatan Fungsional Guru PPPK
Tugas dan wewenang jabatan fungsional guru PPPK meliputi:
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran
- Melaksanakan penilaian hasil belajar
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
- Melaksanakan pengembangan diri
- Melaksanakan tugas kepengawasan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Guru PPPK
Pengembangan karier jabatan fungsional guru PPPK dilakukan melalui pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jenjang jabatan, dan pemberian penghargaan.
Pengangkatan dalam jabatan fungsional guru PPPK dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi PPPK yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kenaikan jenjang jabatan fungsional guru PPPK dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan angka kredit.
Penghargaan bagi guru PPPK diberikan berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai.
Kebijakan Pemerintah Tentang Jabatan Fungsional Guru PPPK
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan jabatan fungsional guru PPPK, antara lain:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2627 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626 Tahun 2023 mengatur tentang model kompetensi guru yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2627 Tahun 2023 mengatur tentang angka kredit guru yang digunakan sebagai dasar untuk penilaian kinerja dan kenaikan jenjang jabatan.
Perspektif Kebijakan Jabatan Fungsional Guru PPPK
Rekrutmen guru PPPK merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan ini memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
- Meningkatkan kualitas guru di Indonesia
- Mengisi kekurangan guru di berbagai daerah di Indonesia
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen guru
Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
- Meningkatkan beban kerja guru
- Menyebabkan persaingan yang tidak sehat antar guru
- Memperparah kesenjangan antara guru PNS dan guru PPPK
Kesimpulan
Jabatan fungsional guru PPPK merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Kebijakan ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan guru PPPK
- Menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi guru PPPK
- Menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara guru PNS dan guru PPPK
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan kebijakan jabatan fungsional guru PPPK dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan.