Gaji P3k Guru S1 Dan Tunjangan

Gaji P3K Guru S1 dan Tunjangan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. P3K guru merupakan salah satu jenis P3K yang bertugas untuk mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Gaji P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji P3K guru S1 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan P3K Guru S1

P3K guru S1 termasuk dalam golongan IX. Golongan IX terdiri dari 10 tingkat, yaitu:

  • Golongan IXa
  • Golongan IXb
  • Golongan IXc
  • Golongan IXd
  • Golongan IXe
  • Golongan IXf
  • Golongan IXg
  • Golongan IXh
  • Golongan IXi

Masa Kerja P3K Guru S1

Masa kerja P3K guru S1 dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Masa kerja 0-32 tahun
  • Masa kerja 33 tahun ke atas

Besaran Gaji P3K Guru S1

Besaran gaji P3K guru S1 berdasarkan golongan dan masa kerja dapat dilihat pada tabel berikut:

Golongan Masa Kerja 0-32 Tahun Masa Kerja 33 Tahun ke Atas
IXa Rp2.966.500 Rp3.176.000
IXb Rp3.100.500 Rp3.315.500
IXc Rp3.234.500 Rp3.455.000
IXd Rp3.368.500 Rp3.594.500
IXe Rp3.502.500 Rp3.734.000
IXf Rp3.636.500 Rp3.873.500
IXg Rp3.770.500 Rp4.013.000
IXh Rp3.904.500 Rp4.152.500
IXi Rp4.038.500 Rp4.292.000

Tunjangan P3K Guru S1

Selain gaji pokok, P3K guru S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan transportasi
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja

Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri P3K guru S1 adalah 10% dari gaji pokok.

Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak P3K guru S1 adalah Rp100.000 per anak per bulan.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan P3K guru S1 adalah Rp30.000 per hari.

Tunjangan Transportasi

Besaran tunjangan transportasi P3K guru S1 adalah Rp50.000 per hari.

Tunjangan Jabatan

Besaran tunjangan jabatan P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2022.

Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja P3K guru S1 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021.

Perbedaan Gaji P3K Guru S1 dengan PNS Guru

Perbedaan gaji P3K guru S1 dengan PNS guru terletak pada masa kerja. P3K guru S1 hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan yang disesuaikan dengan masa kerja. Sedangkan PNS guru, selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, juga mendapatkan kenaikan gaji berkala (KGB) dan tunjangan pensiun.

Kesimpulan

Gaji P3K guru S1 berdasarkan golongan dan masa kerja. Besaran gaji P3K guru S1 dapat mencapai Rp4,8 juta per bulan. Selain gaji pokok, P3K guru S1 juga berhak menerima berbagai tunjangan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *