Pejabat Eselon 2 Adalah

Pejabat Eselon 2 Adalah

Pejabat eselon 2 adalah pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan. Tingkatan eselon ini berada di bawah eselon 1 dan di atas eselon 3.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, eselon 2 dibagi menjadi dua jenjang, yaitu eselon IIA dan eselon IIB.

Jenjang Eselon 2

  • Eselon IIA

Eselon IIA adalah jabatan struktural tertinggi kedua di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada 2 macam, yaitu:

* **Eselon IIA.a**, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/c. * **Eselon IIA.b**, dengan golongan tertinggi IV/c dan golongan terendah IV/b. 

Contoh jabatan eselon IIA antara lain:

* Kepala Biro * Kepala Pusat * Kepala Kantor Wilayah (setingkat provinsi) * Sekretaris Direktorat Jenderal * Sekretaris Badan 
  • Eselon IIB

Eselon IIB adalah jabatan struktural tertinggi ketiga di suatu instansi. Jenjang pangkat dalam tingkatan eselon ini ada 2 macam, yaitu:

* **Eselon IIB.a**, dengan golongan tertinggi IV/c dan golongan terendah IV/b. * **Eselon IIB.b**, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah IV/a. 

Contoh jabatan eselon IIB antara lain:

* Kepala Bagian * Kepala Subbagian * Kepala Bidang * Kepala Subbidang 

Tugas dan Wewenang Pejabat Eselon 2

Pejabat eselon 2 memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya. Selain itu, pejabat eselon 2 juga memiliki tugas untuk:

  • Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan di bidangnya.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya.
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan unit organisasi di bawahnya.
  • Menetapkan kebijakan teknis di bidangnya.
  • Mewakili unit organisasinya dalam forum-forum tertentu.

Persyaratan Menjadi Pejabat Eselon 2

Untuk menjadi pejabat eselon 2, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki pangkat paling rendah golongan IV/b untuk eselon IIA.a dan IV/a untuk eselon IIB.
  • Memiliki pendidikan paling rendah magister (S2) untuk eselon IIA.a dan pendidikan paling rendah sarjana (S1) untuk eselon IIB.
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 tahun dalam jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah.
  • Memiliki sertifikat kompetensi manajerial.

Pengembangan Karir Pejabat Eselon 2

Pengembangan karir pejabat eselon 2 dapat dilakukan melalui berbagai jalur, yaitu:

  • Kenaikan pangkat

Kenaikan pangkat merupakan jalur pengembangan karir yang paling umum. Pejabat eselon 2 yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi.

  • Mutasi

Mutasi merupakan perpindahan pejabat eselon 2 dari satu unit organisasi ke unit organisasi lainnya. Mutasi dapat dilakukan untuk mengembangkan kompetensi dan karier pejabat eselon 2.

  • Diklat

Diklat merupakan sarana untuk mengembangkan kompetensi pejabat eselon 2. Diklat dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri.

  • Pengabdian masyarakat

Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat eselon 2 untuk memberikan manfaat kepada masyarakat. Pengabdian masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti mengajar di perguruan tinggi, menjadi konsultan, atau menjadi sukarelawan.

Kesimpulan

Pejabat eselon 2 merupakan pejabat PNS atau ASN yang memiliki peran penting dalam pemerintahan. Pejabat eselon 2 memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi di bawahnya.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *