Apa Itu Mazhab?

Mazhab adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada sekelompok orang yang memiliki keyakinan dan praktik keagamaan yang sama. Dalam konteks agama Islam, mazhab sering diartikan sebagai aliran pemikiran atau interpretasi hukum Islam yang berbeda. Masing-masing mazhab memiliki pandangan dan pendapat tersendiri mengenai berbagai aspek hukum dan ajaran Islam, seperti ibadah, muamalah, dan akidah.

Ada empat mazhab utama dalam agama Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Masing-masing mazhab ini didirikan oleh seorang ulama terkemuka yang memiliki pandangan dan pendapat tersendiri mengenai hukum Islam. Hanafi didirikan oleh Abu Hanifah, Maliki didirikan oleh Malik bin Anas, Syafi’i didirikan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, dan Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal.

Perbedaan antara keempat mazhab ini terletak pada beberapa hal, seperti sumber hukum yang digunakan, metode pengambilan hukum, dan pandangan mengenai beberapa masalah hukum tertentu. Meski demikian, keempat mazhab ini tetap mengakui satu sama lain sebagai mazhab yang sah dan tidak saling menyalahkan.

mazhab adalah

Aliran pemikiran hukum Islam.

  • Hanafi
  • Maliki
  • Syafi’i
  • Hanbali
  • Perbedaan pandangan
  • Sumber hukum
  • Metode pengambilan hukum

Tetap mengakui satu sama lain.

Hanafi

Hanafi adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit, seorang ulama terkemuka yang lahir di Kufah, Irak, pada tahun 80 H/699 M.

  • Sumber hukum:

    Dalam menetapkan hukum, mazhab Hanafi menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.

  • Metode pengambilan hukum:

    Mazhab Hanafi menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan istinbath. Istinbath adalah proses pengambilan hukum dari sumber-sumber hukum Islam dengan menggunakan akal dan logika.

  • Pandangan mengenai beberapa masalah hukum:

    Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang khas mengenai beberapa masalah hukum, seperti:

    • Hukum pernikahan: Dalam mazhab Hanafi, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak.
    • Hukum waris: Dalam mazhab Hanafi, harta warisan dibagi kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  • Pengaruh:

    Mazhab Hanafi memiliki pengaruh yang luas di dunia Islam. Mazhab ini dianut oleh sebagian besar umat Islam di Turki, Pakistan, India, dan Bangladesh.

Demikianlah beberapa poin penting tentang mazhab Hanafi. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari ajaran mazhab Hanafi. Untuk memahami lebih lanjut tentang mazhab Hanafi, sebaiknya mempelajarinya dari sumber-sumber yang terpercaya.

Maliki

Maliki adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Mazhab ini didirikan oleh Malik bin Anas, seorang ulama terkemuka yang lahir di Madinah, Arab Saudi, pada tahun 93 H/711 M.

  • Sumber hukum:

    Dalam menetapkan hukum, mazhab Maliki menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan amal ahlul Madinah (perbuatan penduduk Madinah).

  • Metode pengambilan hukum:

    Mazhab Maliki menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan madhab al-ra’yi (mazhab pendapat). Dalam metode ini, hukum ditetapkan berdasarkan pendapat ulama yang memiliki kualifikasi tertentu.

  • Pandangan mengenai beberapa masalah hukum:

    Mazhab Maliki memiliki pandangan yang khas mengenai beberapa masalah hukum, seperti:

    • Hukum pernikahan: Dalam mazhab Maliki, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak dan adanya saksi.
    • Hukum waris: Dalam mazhab Maliki, harta warisan dibagi kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mempertimbangkan asabah (kerabat laki-laki yang dekat).
  • Pengaruh:

    Mazhab Maliki memiliki pengaruh yang kuat di Afrika Utara dan Afrika Barat. Mazhab ini dianut oleh sebagian besar umat Islam di Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Mauritania, dan Mali.

Demikianlah beberapa poin penting tentang mazhab Maliki. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari ajaran mazhab Maliki. Untuk memahami lebih lanjut tentang mazhab Maliki, sebaiknya mempelajarinya dari sumber-sumber yang terpercaya.

Syafi’i

Syafi’i adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Mazhab ini didirikan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, seorang ulama terkemuka yang lahir di Gaza, Palestina, pada tahun 150 H/767 M.

  • Sumber hukum:

    Dalam menetapkan hukum, mazhab Syafi’i menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas.

  • Metode pengambilan hukum:

    Mazhab Syafi’i menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan usul fiqh. Dalam metode ini, hukum ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Pandangan mengenai beberapa masalah hukum:

    Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang khas mengenai beberapa masalah hukum, seperti:

    • Hukum pernikahan: Dalam mazhab Syafi’i, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak, adanya saksi, dan adanya mahar.
    • Hukum waris: Dalam mazhab Syafi’i, harta warisan dibagi kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mempertimbangkan faraidh (bagian tertentu yang diberikan kepada ahli waris tertentu).
  • Pengaruh:

    Mazhab Syafi’i memiliki pengaruh yang luas di dunia Islam. Mazhab ini dianut oleh sebagian besar umat Islam di Asia Tenggara, Mesir, Yaman, dan beberapa negara lainnya.

Demikianlah beberapa poin penting tentang mazhab Syafi’i. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari ajaran mazhab Syafi’i. Untuk memahami lebih lanjut tentang mazhab Syafi’i, sebaiknya mempelajarinya dari sumber-sumber yang terpercaya.

Hanbali

Hanbali adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam. Mazhab ini didirikan oleh Ahmad bin Hanbal, seorang ulama terkemuka yang lahir di Baghdad, Irak, pada tahun 164 H/780 M.

  • Sumber hukum:

    Dalam menetapkan hukum, mazhab Hanbali menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar (perkataan sahabat Nabi), dan qiyas.

  • Metode pengambilan hukum:

    Mazhab Hanbali menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan istinbath. Istinbath adalah proses pengambilan hukum dari sumber-sumber hukum Islam dengan menggunakan akal dan logika.

  • Pandangan mengenai beberapa masalah hukum:

    Mazhab Hanbali memiliki pandagan yang khas mengenai beberapa masalah hukum, seperti:

    • Hukum pernikahan: Dalam mazhab Hanbali, pernikahan sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak, adanya saksi, dan adanya mahar.
    • Hukum waris: Dalam mazhab Hanbali, harta warisan dibagi kepada ahli waris berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta mempertimbangkan faraidh (bagian tertentu yang diberikan kepada ahli waris tertentu).
  • Pengaruh:

    Mazhab Hanbali memiliki pengaruh yang kuat di Arab Saudi dan beberapa negara lainnya. Mazhab ini dianut oleh sebagian besar umat Islam di Arab Saudi, Qatar, Kuwait, dan Bahrain.

Demikianlah beberapa poin penting tentang mazhab Hanbali. Perlu dicatat bahwa ini hanyalah sebagian kecil dari ajaran mazhab Hanbali. Untuk memahami lebih lanjut tentang mazhab Hanbali, sebaiknya mempelajarinya dari sumber-sumber yang terpercaya.

Perbedaan pandangan

Perbedaan pandangan antara keempat mazhab tersebut terletak pada beberapa hal, antara lain:

  • Sumber hukum:

    Keempat mazhab menggunakan sumber hukum yang berbeda. Mazhab Hanafi dan Maliki menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas. Mazhab Syafi’i menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas, serta atsar (perkataan sahabat Nabi). Mazhab Hanbali menggunakan Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar, dan qiyas.

  • Metode pengambilan hukum:

    Keempat mazhab menggunakan metode pengambilan hukum yang berbeda. Mazhab Hanafi dan Maliki menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan istinbath. Istinbath adalah proses pengambilan hukum dari sumber-sumber hukum Islam dengan menggunakan akal dan logika. Mazhab Syafi’i menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan usul fiqh. Usul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mazhab Hanbali menggunakan metode pengambilan hukum yang disebut dengan zahiriyah. Zahiriyah adalah metode pengambilan hukum yang menekankan pada makna harfiah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Pandangan mengenai beberapa masalah hukum:

    Keempat mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai beberapa masalah hukum. Misalnya, dalam masalah pernikahan, mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa pernikahan sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pernikahan sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak, adanya saksi, dan adanya mahar. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa pernikahan sah jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak, adanya saksi, adanya mahar, dan adanya wali.

Perbedaan pandangan antara keempat mazhab tersebut tidak berarti bahwa mereka saling menyalahkan atau menganggap sesat. Keempat mazhab tersebut tetap mengakui satu sama lain sebagai mazhab yang sah dan saling menghormati.

Sumber hukum

Sumber hukum dalam Islam adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber hukum ini digunakan oleh keempat mazhab dalam menetapkan hukum.

  • Al-Qur’an:

    Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT. Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam dan tidak dapat diubah atau diganti.

  • As-Sunnah:

    As-Sunnah adalah segala sesuatu yang dikatakan, dilakukan, atau dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam.

  • Ijma’:

    Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum. Ijma’ merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak terdapat hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hukum dapat ditetapkan melalui ijma’.

  • Qiyas:

    Qiyas adalah penggunaan analogi untuk menetapkan hukum. Qiyas dilakukan dengan membandingkan suatu kasus dengan kasus lain yang sudah ada hukumnya. Jika kedua kasus tersebut memiliki kesamaan, maka hukum yang berlaku pada kasus pertama juga berlaku pada kasus kedua.

Keempat sumber hukum tersebut digunakan oleh keempat mazhab dengan cara yang berbeda-beda. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih menekankan pada penggunaan qiyas, sedangkan mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih menekankan pada penggunaan hadis.

Metode pengambilan hukum

Metode pengambilan hukum yang digunakan oleh keempat mazhab عبارتند از:

  • Istinbath:

    Istinbath adalah metode pengambilan hukum dari sumber-sumber hukum Islam dengan menggunakan akal dan logika.

  • Usul fiqh:

    Usul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kaidah-kaidah ini digunakan untuk menetapkan hukum pada kasus-kasus yang tidak diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

  • Zahiriyah:

    Zahiriyah adalah metode pengambilan hukum yang menekankan pada makna harfiah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Menurut metode ini, hukum suatu perbuatan ditentukan berdasarkan makna harfiah dari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, tanpa memperhatikan konteks atau tujuan dari ayat-ayat dan hadis-hadis tersebut.

Keempat mazhab menggunakan metode pengambilan hukum yang berbeda-beda. Mazhab Hanafi dan Maliki lebih menekankan pada penggunaan istinbath, sedangkan mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih menekankan pada penggunaan usul fiqh dan zahiriyah.

Check Also

Apakah Bermain HP Saat Ada Petir Berbahaya?

Banyak orang yang percaya bahwa bermain HP saat ada petir berbahaya karena petir bisa menyambar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *