Siapa yang Dimaksud dengan Mahram?

Dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi umat Islam, istilah mahram seringkali kita dengar. Mahram adalah istilah yang digunakan untuk menyebut hubungan kekerabatan yang melarang terjadinya pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, hukum pernikahan telah diatur secara rinci, termasuk ketentuan tentang siapa saja yang termasuk mahram dan tidak diperbolehkan menikah.

Konsep mahram dalam Islam didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayahmu, kecuali yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu adalah suatu kekejian, dan perbuatan yang paling buruk, dan jalan yang paling jelek.”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa seorang laki-laki tidak diperbolehkan menikah dengan perempuan yang telah dinikahi oleh ayahnya, baik itu ibu kandungnya, ibu tirinya, atau ibu angkatnya. Selain itu, dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW juga dijelaskan tentang siapa saja yang termasuk mahram dan tidak diperbolehkan menikah. Misalnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki menikahi ibu, saudara perempuan, saudara perempuan ayahnya, saudara perempuan ibunya, anak perempuannya, saudara perempuan ayahnya, saudara perempuan ibunya, bibi dari ayahnya, dan bibi dari ibunya.”

mahram adalah

Hubungan kekerabatan yang tidak boleh menikah.

  • Orang tua dan anak
  • Kakek nenek dan cucu
  • Saudara kandung
  • Saudara tiri
  • Saudara angkat
  • Mertua dan menantu
  • Ipar

Mahram dalam Islam bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga dan mencegah terjadinya pernikahan sedarah (inses).

Orang tua dan anak

Hubungan mahram antara orang tua dan anak merupakan hubungan darah yang paling dekat. Oleh karena itu, dalam Islam, pernikahan antara orang tua dan anak dilarang secara tegas. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, saudara-saudara ayahmu, saudara-saudara ibumu, anak-anak saudara laki-lakimu, anak-anak saudara perempuanmu, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara sepersusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak tirimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri-istrimu yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampurinya, maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anakmu, dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain itu, larangan pernikahan antara orang tua dan anak juga ditegaskan dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Misalnya, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki menikahi ibunya, saudara perempuannya, saudara perempuan ayahnya, saudara perempuan ibunya, anak perempuannya, saudara perempuan ayahnya, saudara perempuan ibunya, bibi dari ayahnya, dan bibi dari ibunya.”

Larangan pernikahan antara orang tua dan anak bertujuan untuk menjaga kesucian hubungan keluarga dan mencegah terjadinya pernikahan sedarah (inses). Pernikahan sedarah dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada anak-anak, seperti cacat lahir, penyakit genetik, dan gangguan mental.

Selain itu, pernikahan sedarah juga dapat menyebabkan terjadinya konflik dan keretakan dalam keluarga. Oleh karena itu, Islam melarang keras pernikahan antara orang tua dan anak.

Demikian penjelasan tentang hubungan mahram antara orang tua dan anak dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Check Also

Apakah Bermain HP Saat Ada Petir Berbahaya?

Banyak orang yang percaya bahwa bermain HP saat ada petir berbahaya karena petir bisa menyambar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *