Makruh Adalah: Uraian Pengertian secara Lengkap

Makruh adalah salah satu hukum dalam agama Islam yang mengatur tentang perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak sampai pada tingkat dosa. Ada dua jenis makruh, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Makruh tanzih adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak sampai pada tingkat dosa. Sedangkan makruh tahrim adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa.

Dasar hukum makruh adalah firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 33 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat banyak perbuatan yang termasuk dalam kategori makruh. Misalnya, makan dan minum sambil berdiri, buang air kecil sambil berdiri, memotong kuku pada hari Jumat, dan memakai pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki.

makruh adalah

Perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

  • Tidak sampai dosa jika dilakukan.
  • Ada dua jenis: tanzih dan tahrim.
  • Dasar hukum: Al-A’raf ayat 33.
  • Contoh: makan sambil berdiri.
  • Merokok termasuk makruh tahrim.
  • Bersiwak termasuk makruh tanzih.

Demikianlah 7 poin penting tentang makruh dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Tidak sampai dosa jika dilakukan.

Salah satu ciri utama makruh adalah tidak sampai dosa jika dilakukan. Artinya, meskipun perbuatan makruh dianjurkan untuk tidak dilakukan, namun jika seseorang melakukannya, ia tidak akan mendapatkan dosa.

  • Tidak berarti boleh dilakukan.

    Meskipun makruh tidak sampai dosa jika dilakukan, bukan berarti perbuatan tersebut boleh dilakukan. Makruh tetaplah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Seorang Muslim yang baik sebaiknya menghindari perbuatan makruh, meskipun tidak sampai dosa jika dilakukan.

  • Ada tingkatan dosa.

    Dalam Islam, dosa dibagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari dosa kecil hingga dosa besar. Perbuatan makruh termasuk dalam kategori dosa kecil. Artinya, meskipun makruh tidak sampai dosa besar, namun tetap saja perbuatan tersebut tidak baik untuk dilakukan.

  • Bisa menjadi dosa jika dilakukan dengan sengaja.

    Perbuatan makruh bisa menjadi dosa jika dilakukan dengan sengaja. Misalnya, seseorang yang mengetahui bahwa merokok adalah perbuatan makruh, namun ia tetap melakukannya dengan sengaja, maka ia akan mendapatkan dosa.

  • Bisa menjadi dosa jika dilakukan berulang-ulang.

    Perbuatan makruh juga bisa menjadi dosa jika dilakukan berulang-ulang. Misalnya, seseorang yang mengetahui bahwa makan sambil berdiri adalah perbuatan makruh, namun ia tetap melakukannya berulang-ulang, maka ia bisa mendapatkan dosa.

Demikianlah penjelasan tentang ciri makruh yang tidak sampai dosa jika dilakukan. Semoga bermanfaat.

Ada dua jenis: tanzih dan tahrim.

Makruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu makruh tanzih dan makruh tahrim. Berikut penjelasannya:

  • Makruh tanzih.

    Makruh tanzih adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi jika dilakukan tidak sampai pada tingkat dosa. Contoh makruh tanzih antara lain: makan dan minum sambil berdiri, buang air kecil sambil berdiri, memotong kuku pada hari Jumat, dan memakai pakaian yang terbuat dari sutra bagi laki-laki.

  • Makruh tahrim.

    Makruh tahrim adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Contoh makruh tahrim antara lain: merokok, mengonsumsi minuman keras, berzina, dan berjudi.

Perbedaan antara makruh tanzih dan makruh tahrim terletak pada tingkat dosanya. Makruh tanzih tidak sampai dosa jika dilakukan, sedangkan makruh tahrim akan mendapatkan dosa jika dilakukan.

Dasar hukum: Al-A’raf ayat 33.

Dasar hukum makruh dalam Islam adalah firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 33 yang berbunyi:

وَلَا تَتَّبِعُوا مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Ayat ini menjelaskan bahwa manusia tidak boleh mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya. Hal ini termasuk dalam perbuatan makruh. Sebab, perbuatan makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan, tetapi tidak sampai pada tingkat dosa. Artinya, perbuatan makruh masih diperbolehkan untuk dilakukan, asalkan tidak dilakukan dengan sengaja.

Selain ayat tersebut, ada beberapa hadits Nabi Muhammad SAW yang juga menjelaskan tentang makruh. Misalnya, dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang makan dan minum sambil berdiri, maka dia telah berbuat dosa.”

Hadits ini menjelaskan bahwa makan dan minum sambil berdiri termasuk dalam perbuatan makruh. Meskipun tidak sampai dosa jika dilakukan, namun perbuatan ini dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum makruh dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Contoh: makan sambil berdiri.

Salah satu contoh perbuatan makruh adalah makan sambil berdiri. Berikut beberapa alasan mengapa makan sambil berdiri termasuk dalam perbuatan makruh:

  • Tidak sopan.

    Makan sambil berdiri dianggap tidak sopan dalam budaya Indonesia. Hal ini karena makan sambil berdiri dapat membuat orang lain merasa tidak nyaman.

  • Tidak baik untuk kesehatan.

    Makan sambil berdiri dapat menyebabkan gangguan pencernaan. Hal ini karena saat berdiri, makanan tidak dapat dicerna dengan baik oleh lambung.

  • Bisa menyebabkan tersedak.

    Makan sambil berdiri juga dapat menyebabkan tersedak. Hal ini karena saat berdiri, makanan lebih mudah masuk ke tenggorokan daripada ke lambung.

  • Dapat membatalkan wudhu.

    Bagi umat Islam, makan sambil berdiri dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena saat berdiri, sebagian anggota tubuh tidak terkena air wudhu.

Demikianlah beberapa alasan mengapa makan sambil berdiri termasuk dalam perbuatan makruh. Meskipun tidak sampai dosa jika dilakukan, namun perbuatan ini dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Merokok termasuk makruh tahrim.

Merokok termasuk dalam kategori makruh tahrim, yaitu perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan dan jika dilakukan akan mendapatkan dosa. Berikut beberapa alasan mengapa merokok termasuk dalam makruh tahrim:

1. Merokok dapat membahayakan kesehatan.

Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit mematikan, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan stroke. Merokok juga dapat menyebabkan kecanduan dan mengganggu kesehatan reproduksi.

2. Merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.

Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan orang lain yang menghirupnya. Paparan asap rokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, serta meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker paru-paru.

3. Merokok dapat membatalkan wudhu.

Bagi umat Islam, merokok dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena asap rokok mengandung najis yang dapat membatalkan wudhu.

4. Merokok dapat mengurangi pahala ibadah.

Merokok dapat mengurangi pahala ibadah seseorang. Hal ini karena merokok adalah perbuatan yang tidak baik dan dapat mengurangi kekhusyukan dalam beribadah.

Demikianlah beberapa alasan mengapa merokok termasuk dalam makruh tahrim. Meskipun tidak sampai dosa besar jika dilakukan, namun perbuatan ini sebaiknya dihindari karena dapat membahayakan kesehatan dan mengurangi pahala ibadah.

Bersiwak termasuk makruh tanzih.

Bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut menggunakan siwak, yaitu sejenis ranting pohon yang memiliki rasa pahit dan sifat antibakteri. Bersiwak hukumnya sunnah, tetapi jika dilakukan pada waktu-waktu tertentu, bersiwak menjadi makruh tanzih. Berikut beberapa waktu bersiwak yang termasuk makruh tanzih:

  • Setelah shalat subuh.

    Bersiwak setelah shalat subuh hukumnya makruh tanzih. Hal ini karena setelah shalat subuh, malaikat masih turun ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang berzikir kepada Allah SWT. Jika seseorang bersiwak setelah shalat subuh, dikhawatirkan malaikat tidak akan mendoakannya.

  • Saat berpuasa.

    Bersiwak saat berpuasa hukumnya makruh tanzih. Hal ini karena bersiwak dapat menghilangkan rasa haus dan mengurangi pahala puasa. Namun, jika seseorang merasa sangat haus dan tidak tahan, maka diperbolehkan untuk bersiwak dengan hati-hati agar tidak sampai menelan air.

  • Saat ihram haji atau umrah.

    Bersiwak saat ihram haji atau umrah hukumnya makruh tanzih. Hal ini karena bersiwak dapat menghilangkan bau mulut yang merupakan salah satu tanda ihram. Namun, jika seseorang merasa sangat tidak nyaman dengan bau mulutnya, maka diperbolehkan untuk bersiwak dengan hati-hati agar tidak sampai menelan air.

  • Saat sakit gigi.

    Bersiwak saat sakit gigi hukumnya makruh tanzih. Hal ini karena bersiwak dapat memperparah sakit gigi. Namun, jika seseorang merasa sangat tidak nyaman dengan sakit giginya, maka diperbolehkan untuk bersiwak dengan hati-hati agar tidak sampai memperparah sakit giginya.

Demikianlah beberapa waktu bersiwak yang termasuk makruh tanzih. Meskipun tidak sampai dosa jika dilakukan, namun perbuatan ini sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi pahala ibadah.

Check Also

Sejarah kujang, Senjata Pusaka dan Simbol Budaya Sunda

Kujang adalah sebuah senjata tradisional khas Sunda yang telah ada sejak berabad-abad silam. Kujang memiliki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *