Gubernur Lampung: Sejarah, Tugas, dan Wewenang

Gubernur Lampung merupakan pemimpin tertinggi di wilayah Provinsi Lampung. Gubernur Lampung dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali. Pada periode 2019-2024, Gubernur Lampung dijabat oleh Bapak Arinal Djunaidi.

Sejarah jabatan Gubernur Lampung dimulai pada tahun 1964, ketika Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964. Gubernur Lampung pertama adalah Bapak Zainal Abidin Pagar Alam, yang menjabat dari tahun 1964 hingga 1978. Sejak saat itu, Provinsi Lampung telah dipimpin oleh 11 orang gubernur.

Gubernur Lampung memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam memimpin pemerintahan di wilayah Provinsi Lampung. Tugas dan wewenang Gubernur Lampung diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

gubernur lampung

Pemimpin tertinggi Provinsi Lampung.

  • Dipilih langsung oleh rakyat
  • Jabatan 5 tahun sekali
  • Saat ini dijabat oleh Arinal Djunaidi
  • Sejarah sejak 1964
  • 11 orang gubernur
  • Tugas dan wewenang luas

Gubernur Lampung memiliki peran penting dalam memimpin pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Dipilih langsung oleh rakyat

Gubernur Lampung dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) setiap lima tahun sekali. Pilkada Gubernur Lampung diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

  • Pencalonan Gubernur Lampung

    Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mengikuti Pilkada Gubernur Lampung harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

    • Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat.
    • Memiliki visi dan misi yang jelas untuk pembangunan Provinsi Lampung.
    • Memiliki pengalaman dalam pemerintahan atau bidang lainnya yang relevan.
    • Berusia minimal 35 tahun.
    • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Pelaksanaan Pilkada Gubernur Lampung

    Pilkada Gubernur Lampung dilaksanakan serentak dengan Pilkada di daerah lainnya di Indonesia. Pilkada Gubernur Lampung diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan terdaftar sebagai pemilih.

  • Pemungutan Suara Pilkada Gubernur Lampung

    Pemungutan suara Pilkada Gubernur Lampung dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilih datang ke TPS dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemungutan suara (C6) untuk memberikan suaranya.

  • Penghitungan Suara Pilkada Gubernur Lampung

    Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara oleh KPPS di TPS. Hasil penghitungan suara kemudian dikirim ke KPU untuk direkapitulasi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Gubernur Lampung akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

Jabatan 5 tahun sekali

Gubernur Lampung menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Gubernur Lampung dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.

  • Periode Jabatan Gubernur Lampung

    Periode jabatan Gubernur Lampung dimulai dari tanggal pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan 5 tahun berikutnya. Gubernur Lampung dapat menjabat selama dua periode, yaitu 10 tahun secara keseluruhan.

  • Pelantikan Gubernur Lampung

    Gubernur Lampung terpilih dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Pelantikan Gubernur Lampung biasanya dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta.

  • Pemberhentian Gubernur Lampung

    Gubernur Lampung dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir karena beberapa alasan, di antaranya:

    • Meninggal dunia.
    • Mengundurkan diri.
    • Diberhentikan oleh DPRD karena melanggar peraturan perundang-undangan.
    • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Pelaksana Tugas Gubernur Lampung

    Apabila Gubernur Lampung diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, maka pelaksana tugas (Plt.) Gubernur Lampung akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Plt. Gubernur Lampung akan menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Lampung hingga Gubernur Lampung definitif dilantik.

Masa jabatan Gubernur Lampung selama 5 tahun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Gubernur Lampung untuk melaksanakan program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung secara berkesinambungan.

Saat ini dijabat oleh Arinal Djunaidi

Gubernur Lampung saat ini dijabat oleh Bapak Arinal Djunaidi. Bapak Arinal Djunaidi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada tanggal 12 Juni 2019 bersama dengan Wakil Gubernur Lampung, Bapak Chusnunia Chalim.

  • Profil Arinal Djunaidi

    Bapak Arinal Djunaidi lahir di Tanjungkarang, Lampung, pada tanggal 18 Juni 1957. Beliau menempuh pendidikan di Universitas Lampung dan meraih gelar sarjana pertanian. Setelah lulus kuliah, Bapak Arinal Djunaidi bekerja di berbagai perusahaan swasta sebelum terjun ke dunia politik.

  • Karier Politik Arinal Djunaidi

    Bapak Arinal Djunaidi memulai karier politiknya dengan bergabung dengan Partai Golkar. Beliau pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung dan DPR RI. Pada tahun 2014, Bapak Arinal Djunaidi maju sebagai calon Gubernur Lampung berpasangan dengan Bapak Mustafa. Namun, pasangan Arinal-Mustafa kalah dalam Pilkada Gubernur Lampung 2014.

  • Pilkada Gubernur Lampung 2018

    Pada Pilkada Gubernur Lampung 2018, Bapak Arinal Djunaidi kembali maju sebagai calon Gubernur Lampung berpasangan dengan Bapak Chusnunia Chalim. Pasangan Arinal-Chusnunia didukung oleh Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan beberapa partai politik lainnya. Pada Pilkada Gubernur Lampung 2018, pasangan Arinal-Chusnunia berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih.

  • Program-program Arinal Djunaidi

    Sebagai Gubernur Lampung, Bapak Arinal Djunaidi memiliki beberapa program unggulan, di antaranya:

    • Lampung Berjaya.
    • Lampung Terang.
    • Lampung Sehat.
    • Lampung Pintar.
    • Lampung Kondusif.

Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Sejarah sejak 1964

Sejarah jabatan Gubernur Lampung dimulai sejak tahun 1964, ketika Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964. Sebelumnya, wilayah Lampung merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.

  • Gubernur Lampung Pertama

    Gubernur Lampung pertama adalah Bapak Zainal Abidin Pagar Alam. Beliau dilantik pada tanggal 18 Mei 1964 dan menjabat hingga tahun 1978. Selama masa jabatannya, Bapak Zainal Abidin Pagar Alam fokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi di Provinsi Lampung.

  • Gubernur Lampung Selanjutnya

    Setelah Bapak Zainal Abidin Pagar Alam, Provinsi Lampung pernah dipimpin oleh 10 orang gubernur, yaitu:

    • Soerjadi (1978-1983)
    • Poedjono Pranyoto (1983-1988)
    • Sutiyoso (1988-1997)
    • Oemarsono (1997-2002)
    • Sjachroedin Z.P. (2002-2007)
    • Sjachroedin Z.P. (2007-2012)
    • Joko Widodo (2012-2014)
    • Muhammad Ridho Ficardo (2014-2019)
    • Arinal Djunaidi (2019-sekarang)
  • Perkembangan Provinsi Lampung

    Di bawah kepemimpinan para Gubernur Lampung, Provinsi Lampung mengalami perkembangan yang cukup pesat. Infrastruktur di Provinsi Lampung semakin membaik, ekonomi tumbuh dengan baik, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

  • Tantangan yang Dihadapi Gubernur Lampung

    Gubernur Lampung saat ini, Bapak Arinal Djunaidi, menghadapi beberapa tantangan dalam memimpin Provinsi Lampung. Tantangan tersebut antara lain:

    • Tingginya angka kemiskinan.
    • Kesenjangan sosial ekonomi.
    • Tingginya angka pengangguran.
    • Kerusakan lingkungan.
    • Keterbatasan anggaran daerah.

Bapak Arinal Djunaidi berupaya mengatasi berbagai tantangan tersebut melalui berbagai program dan kebijakan yang beliau canangkan.

11 orang gubernur

Sejak Provinsi Lampung dibentuk pada tahun 1964, provinsi ini telah dipimpin oleh 11 orang gubernur. Berikut ini adalah daftar Gubernur Lampung beserta masa jabatannya:

  • Zainal Abidin Pagar Alam (1964-1978)
  • Soerjadi (1978-1983)
  • Poedjono Pranyoto (1983-1988)
  • Sutiyoso (1988-1997)
  • Oemarsono (1997-2002)
  • Sjachroedin Z.P. (2002-2007)
  • Sjachroedin Z.P. (2007-2012)
  • Joko Widodo (2012-2014)
  • Muhammad Ridho Ficardo (2014-2019)
  • Arinal Djunaidi (2019-sekarang)

Setiap Gubernur Lampung memiliki program dan kebijakan yang berbeda-beda dalam memimpin provinsi ini. Namun, secara umum, mereka semua memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membangun dan memajukan Provinsi Lampung.

Tugas dan wewenang luas

Gubernur Lampung memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam memimpin pemerintahan di wilayah Provinsi Lampung. Tugas dan wewenang Gubernur Lampung diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Beberapa tugas dan wewenang Gubernur Lampung, antara lain:

  • Menetapkan kebijakan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat Lampung. Kebijakan daerah tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan aspirasi masyarakat Lampung.
  • Mengajukan rancangan peraturan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) kepada DPRD Lampung. Perda tersebut dapat berupa perda tentang APBD, perda tentang pembangunan daerah, perda tentang lingkungan hidup, dan perda tentang lainnya.
  • Mengesahkan peraturan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk mengesahkan perda yang telah disetujui oleh DPRD Lampung. Setelah disahkan, perda tersebut harus diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat Lampung.
  • Melaksanakan peraturan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk melaksanakan perda yang telah disahkan. Dalam melaksanakan perda, Gubernur Lampung dapat mendelegasikan tugas kepada perangkat daerah atau pejabat lainnya.
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur Lampung dibantu oleh Wakil Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Lampung, dan perangkat daerah lainnya.
  • Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur Lampung dapat melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan monitoring terhadap kinerja perangkat daerah dan pejabat lainnya.
  • Menetapkan pejabat daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk menetapkan pejabat daerah, seperti kepala dinas, kepala badan, dan kepala kantor. Pejabat daerah tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Mengelola keuangan daerah. Gubernur Lampung berwenang untuk mengelola keuangan daerah. Dalam mengelola keuangan daerah, Gubernur Lampung dibantu oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung.
  • Mewakili daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya. Gubernur Lampung berwenang untuk mewakili daerah dalam hubungan dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya. Dalam mewakili daerah, Gubernur Lampung dapat melakukan kerja sama, koordinasi, dan konsultasi dengan pemerintah pusat dan daerah lainnya.

Demikian beberapa tugas dan wewenang Gubernur Lampung. Tugas dan wewenang tersebut sangat luas dan kompleks. Oleh karena itu, Gubernur Lampung harus memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai dalam memimpin pemerintahan daerah.

Check Also

Sejarah kujang, Senjata Pusaka dan Simbol Budaya Sunda

Kujang adalah sebuah senjata tradisional khas Sunda yang telah ada sejak berabad-abad silam. Kujang memiliki …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *