Cara Membuat SKCK: Panduan Lengkap dan Terbaru

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau universitas, dan mengurus paspor. Oleh karena itu, mengetahui cara membuat SKCK sangatlah penting.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap dan terbaru tentang cara membuat SKCK. Kami akan membahas semua langkah yang perlu Anda lalui, mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan hingga mengambil SKCK yang sudah jadi.

Sebelum membahas cara membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama, SKCK hanya dapat dibuat oleh warga negara Indonesia yang berusia 16 tahun ke atas. Kedua, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Ketiga, biaya pembuatan SKCK berbeda-beda di setiap daerah.

cara membuat skck

Berikut adalah 7 poin penting tentang cara membuat SKCK:

  • Usia minimal 16 tahun
  • Membawa KTP dan KK
  • Pas foto terbaru
  • Sidik jari
  • Mengisi formulir
  • Membayar biaya SKCK
  • Mengambil SKCK

Setelah melengkapi semua persyaratan dan mengisi formulir, selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan sidik jari. Setelah itu, Anda dapat membayar biaya pembuatan SKCK di loket pembayaran yang tersedia.

Usia minimal 16 tahun

Salah satu syarat untuk membuat SKCK adalah berusia minimal 16 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan usia minimal 16 tahun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, pada usia 16 tahun, seseorang dianggap sudah cukup dewasa dan mengerti tentang hukum. Kedua, pada usia 16 tahun, seseorang sudah mulai memiliki tanggung jawab sosial. Ketiga, pada usia 16 tahun, seseorang sudah mulai aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat.

Jika Anda berusia kurang dari 16 tahun, maka Anda tidak dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Anda harus menunggu hingga berusia 16 tahun atau lebih untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Namun, ada beberapa pengecualian terhadap persyaratan usia minimal 16 tahun ini. Misalnya, jika Anda berusia kurang dari 16 tahun tetapi sudah menikah, maka Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Selain itu, jika Anda berusia kurang dari 16 tahun tetapi sudah bekerja, maka Anda juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK, Anda perlu membawa surat keterangan dari orang tua atau wali yang menyatakan bahwa Anda sudah menikah atau sudah bekerja. Surat keterangan tersebut harus ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat.

Membawa KTP dan KK

Selain berusia minimal 16 tahun, Anda juga harus membawa KTP dan KK asli beserta fotokopinya saat mengajukan permohonan pembuatan SKCK. KTP dan KK merupakan dokumen penting yang digunakan untuk membuktikan identitas Anda.

KTP yang diterima untuk pembuatan SKCK adalah KTP elektronik (e-KTP) atau KTP non-elektronik yang masih berlaku. Jika Anda belum memiliki e-KTP, Anda dapat menggunakan KTP non-elektronik yang masih berlaku.

KK yang diterima untuk pembuatan SKCK adalah KK yang asli dan masih berlaku. KK yang asli harus dibawa bersama dengan fotokopinya. Fotokopi KK harus dilegalisir oleh kepala desa atau lurah setempat.

Jika Anda tidak memiliki KTP atau KK, Anda dapat mengajukan surat keterangan pengganti KTP atau KK dari kepala desa atau lurah setempat. Surat keterangan tersebut harus dilampirkan pada permohonan pembuatan SKCK.

Selain KTP dan KK, Anda juga harus membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Pas foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang merah. Anda juga harus membawa sidik jari yang diambil di kantor polisi.

Pas foto terbaru

Salah satu persyaratan untuk membuat SKCK adalah membawa pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar. Pas foto tersebut harus berwarna dan berlatar belakang merah.

Pas foto yang digunakan untuk membuat SKCK harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Berwarna
  • Berlatar belakang merah
  • Ukuran 4×6 cm
  • Wajah menghadap ke depan
  • Mata terbuka
  • Mulut tertutup
  • Tidak menggunakan aksesoris (topi, kacamata, dll.)
  • Tidak menggunakan pakaian dinas

Pas foto yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak akan diterima untuk pembuatan SKCK. Oleh karena itu, pastikan Anda menyiapkan pas foto yang sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Anda dapat mengambil pas foto di studio foto terdekat. Pastikan Anda menyampaikan kepada fotografer bahwa pas foto tersebut akan digunakan untuk membuat SKCK. Dengan demikian, fotografer akan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi untuk pas foto SKCK.

Setelah menyiapkan pas foto, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK dengan membawa pas foto tersebut ke kantor polisi terdekat.

Sidik jari

Setelah melengkapi semua persyaratan, Anda akan diminta untuk melakukan sidik jari. Sidik jari digunakan untuk memastikan bahwa Anda adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam KTP dan KK.

Proses pengambilan sidik jari dilakukan di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Anda akan diminta untuk meletakkan jari-jari Anda pada alat pemindai sidik jari. Alat pemindai sidik jari akan menangkap gambar sidik jari Anda dan menyimpannya dalam sistem database kepolisian.

Proses pengambilan sidik jari biasanya memakan waktu beberapa menit saja. Setelah sidik jari Anda diambil, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa saat hingga SKCK Anda selesai dibuat.

Jika Anda memiliki sidik jari yang rusak atau tidak jelas, Anda mungkin akan diminta untuk melakukan sidik jari ulang. Oleh karena itu, pastikan sidik jari Anda dalam keadaan baik sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Setelah SKCK Anda selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK asli saat mengambil SKCK.

Mengisi formulir

Setelah melengkapi semua persyaratan dan melakukan sidik jari, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK.

  • Nama lengkap

    Isi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum dalam KTP.

  • Tempat dan tanggal lahir

    Isi tempat dan tanggal lahir Anda sesuai dengan yang tercantum dalam KTP.

  • Jenis kelamin

    Pilih jenis kelamin Anda, laki-laki atau perempuan.

  • Pekerjaan

    Isi pekerjaan Anda saat ini.

  • Alamat lengkap

    Isi alamat lengkap Anda sesuai dengan yang tercantum dalam KTP.

  • Keperluan SKCK

    Pilih keperluan pembuatan SKCK Anda. Misalnya, untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah atau universitas, dan sebagainya.

  • Tanggal dan tempat pembuatan SKCK

    Isi tanggal dan tempat pembuatan SKCK. Tanggal pembuatan SKCK adalah tanggal ketika Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Tempat pembuatan SKCK adalah kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan.

Setelah mengisi semua kolom formulir, periksa kembali apakah semua informasi yang Anda berikan sudah benar dan lengkap. Jika sudah benar dan lengkap, tanda tangani formulir tersebut.

Membayar biaya SKCK

Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK, Anda akan diminta untuk membayar biaya SKCK. Biaya SKCK berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biaya SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp60.000.

  • Menanyakan biaya SKCK

    Tanyakan kepada petugas di kantor polisi berapa biaya SKCK yang harus Anda bayarkan.

  • Membayar biaya SKCK

    Bayar biaya SKCK di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

  • Menyimpan bukti pembayaran

    Simpan bukti pembayaran biaya SKCK sebagai tanda bahwa Anda telah membayar biaya SKCK.

  • Menyerahkan bukti pembayaran

    Serahkan bukti pembayaran biaya SKCK kepada petugas kepolisian yang bertugas.

Setelah menyerahkan bukti pembayaran, Anda akan diminta untuk menunggu beberapa saat hingga SKCK Anda selesai dibuat. Lama waktu pembuatan SKCK tergantung pada jumlah pemohon yang sedang mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Mengambil SKCK

Setelah SKCK Anda selesai dibuat, Anda dapat mengambilnya di kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK asli saat mengambil SKCK.

  • Menanyakan jadwal pengambilan SKCK

    Tanyakan kepada petugas kepolisian kapan Anda dapat mengambil SKCK.

  • Datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK

    Datang ke kantor polisi tempat Anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK pada jadwal yang telah ditentukan.

  • Menyerahkan KTP dan KK asli

    Serahkan KTP dan KK asli Anda kepada petugas kepolisian yang bertugas.

  • Menerima SKCK

    Setelah petugas kepolisian memeriksa KTP dan KK Anda, Anda akan diberikan SKCK.

Periksa kembali apakah SKCK yang Anda terima sudah benar dan lengkap. Jika sudah benar dan lengkap, simpan SKCK tersebut dengan baik. SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Check Also

Apakah Bermain HP Saat Ada Petir Berbahaya?

Banyak orang yang percaya bahwa bermain HP saat ada petir berbahaya karena petir bisa menyambar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *