Daftar Online EreG Pajak Go! ID

Di era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan berbasis online untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Salah satunya adalah layanan EreG Pajak Go! ID yang memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan menggunakan layanan EreG Pajak Go! ID, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pendaftaran NPWP. Wajib pajak cukup mengakses laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dari mana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses pendaftaran NPWP secara online melalui EreG Pajak Go! ID juga sangat mudah dan cepat, cukup dengan mengisi data-data yang diperlukan dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Setelah proses pendaftaran NPWP selesai, wajib pajak akan mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik yang dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk file. Bukti pendaftaran NPWP elektronik ini dapat digunakan sebagai pengganti NPWP Sementara yang sebelumnya diterbitkan oleh KPP.

https://ereg.pajak.go.id/daftar_online

Daftar NPWP online mudah dan cepat.

  • Akses laman ereg.pajak.go.id
  • Isi data diri dan unggah dokumen
  • Dapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik
  • Cetak atau simpan bukti pendaftaran
  • Gunakan bukti pendaftaran sebagai pengganti NPWP Sementara
  • Aktivasi NPWP melalui KPP atau online
  • Mulai lapor pajak tepat waktu

Dengan menggunakan layanan ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran NPWP.

Akses laman ereg.pajak.go.id

Untuk mengakses laman ereg.pajak.go.id, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser internet (Google Chrome, Mozilla Firefox, Internet Explorer, dll.) pada perangkat komputer atau ponsel.
  2. Ketik alamat laman ereg.pajak.go.id pada address bar browser.
  3. Tekan tombol Enter pada keyboard atau klik ikon pencarian pada browser.
  4. Tunggu beberapa saat hingga laman ereg.pajak.go.id terbuka sepenuhnya.

Setelah laman ereg.pajak.go.id terbuka, wajib pajak akan melihat tampilan halaman utama yang berisi berbagai informasi terkait layanan pendaftaran NPWP online.

Pada bagian tengah halaman utama, terdapat tombol “Daftar NPWP Online” yang dapat diklik oleh wajib pajak untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online.

Sebelum mengklik tombol “Daftar NPWP Online”, wajib pajak harus memastikan bahwa telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan (bagi wajib pajak yang sudah menikah).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi wajib pajak badan).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat mengklik tombol “Daftar NPWP Online” untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online.

Pada halaman berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data diri dan informasi lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP. Pastikan untuk mengisi data-data tersebut dengan benar dan lengkap.

Isi data diri dan unggah dokumen

Setelah mengklik tombol “Daftar NPWP Online”, wajib pajak akan diarahkan ke halaman pengisian data diri dan informasi lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP.

Data-data yang harus diisi meliputi:

  • Nama lengkap
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor telepon dan alamat email
  • Status pekerjaan
  • Penghasilan tahunan
  • Informasi lainnya yang diperlukan

Setelah mengisi data diri, wajib pajak harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran NPWP, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan (bagi wajib pajak yang sudah menikah).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (bagi wajib pajak badan).

Pastikan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 2MB.

Setelah mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan, wajib pajak dapat mengklik tombol “Kirim” untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP.

Setelah mengklik tombol “Kirim”, wajib pajak akan mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik yang dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk file. Bukti pendaftaran NPWP elektronik ini dapat digunakan sebagai pengganti NPWP Sementara yang sebelumnya diterbitkan oleh KPP.

Dapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik

Setelah mengklik tombol “Kirim” pada halaman pengisian data diri dan unggah dokumen, wajib pajak akan mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik yang dapat dicetak atau disimpan dalam bentuk file.

Bukti pendaftaran NPWP elektronik tersebut berisi informasi sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak
  • Nama lengkap wajib pajak
  • Tanggal pendaftaran NPWP
  • Nomor NPWP sementara
  • Masa berlaku NPWP sementara (6 bulan)

Wajib pajak dapat mencetak bukti pendaftaran NPWP elektronik tersebut atau menyimpannya dalam bentuk file PDF.

Bukti pendaftaran NPWP elektronik ini dapat digunakan sebagai pengganti NPWP Sementara yang sebelumnya diterbitkan oleh KPP.

Wajib pajak dapat menggunakan bukti pendaftaran NPWP elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan lainnya.

Setelah mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik, wajib pajak harus segera melakukan aktivasi NPWP melalui KPP atau secara online. Aktivasi NPWP dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pendaftaran NPWP.

Cetak atau simpan bukti pendaftaran

Setelah mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik, wajib pajak dapat mencetak atau menyimpannya dalam bentuk file.

  • Cetak bukti pendaftaran NPWP elektronik

    Untuk mencetak bukti pendaftaran NPWP elektronik, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka file bukti pendaftaran NPWP elektronik yang telah disimpan.
    2. Klik tombol “Cetak” pada aplikasi PDF reader.
    3. Pilih printer yang akan digunakan.
    4. Klik tombol “Cetak” untuk mencetak bukti pendaftaran NPWP elektronik.
  • Simpan bukti pendaftaran NPWP elektronik dalam bentuk file

    Untuk menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik dalam bentuk file, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka file bukti pendaftaran NPWP elektronik yang telah disimpan.
    2. Klik tombol “Simpan” pada aplikasi PDF reader.
    3. Pilih lokasi penyimpanan file.
    4. Ketik nama file dan klik tombol “Simpan” untuk menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik dalam bentuk file.
  • Manfaat menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik

    Bukti pendaftaran NPWP elektronik yang telah dicetak atau disimpan dalam bentuk file memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    • Sebagai pengganti NPWP Sementara yang diterbitkan oleh KPP.
    • Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran NPWP secara online.
    • Sebagai dokumen pendukung untuk berbagai keperluan, seperti mengajukan pinjaman bank, membuka rekening bank, dan lainnya.
  • Simpan bukti pendaftaran NPWP elektronik dengan baik

    Wajib pajak harus menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik dengan baik dan aman. Hindari menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik di tempat yang mudah hilang atau rusak.

Pastikan untuk menyimpan bukti pendaftaran NPWP elektronik tersebut dengan baik karena akan diperlukan untuk aktivasi NPWP dan keperluan perpajakan lainnya.

Gunakan bukti pendaftaran sebagai pengganti NPWP Sementara

Bukti pendaftaran NPWP elektronik yang telah diperoleh melalui layanan ereg.pajak.go.id dapat digunakan sebagai pengganti NPWP Sementara yang sebelumnya diterbitkan oleh KPP.

Bukti pendaftaran NPWP elektronik tersebut memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal pendaftaran NPWP.

Selama masa berlaku bukti pendaftaran NPWP elektronik, wajib pajak dapat menggunakannya untuk melakukan transaksi perpajakan, seperti:

  • Membayar pajak
  • Melaporkan SPT
  • Meminta restitusi pajak
  • Melakukan pengkreditan pajak masukan
  • Dan lain-lain

Untuk menggunakan bukti pendaftaran NPWP elektronik sebagai pengganti NPWP Sementara, wajib pajak dapat menunjukkan bukti pendaftaran tersebut kepada petugas pajak atau pihak terkait lainnya.

Setelah 6 bulan masa berlaku bukti pendaftaran NPWP elektronik habis, wajib pajak harus segera melakukan aktivasi NPWP melalui KPP atau secara online.

Aktivasi NPWP melalui KPP atau online

Setelah mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik, wajib pajak harus segera melakukan aktivasi NPWP. Aktivasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP atau secara online.

  • Aktivasi NPWP melalui KPP

    Untuk melakukan aktivasi NPWP melalui KPP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Datang ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
    2. Bawa dokumen-dokumen berikut:
    • Bukti pendaftaran NPWP elektronik
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah
    • Formulir aktivasi NPWP yang telah diisi dan ditandatangani
  • Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas KPP.
  • Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diserahkan.
  • Jika dokumen-dokumen lengkap dan benar, petugas KPP akan mengaktifkan NPWP wajib pajak.
  • Aktivasi NPWP secara online

    Untuk melakukan aktivasi NPWP secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
    2. Klik tombol “Aktivasi NPWP” pada bagian tengah halaman utama.
    3. Masukkan nomor NPWP dan tanggal lahir wajib pajak.
    4. Klik tombol “Kirim”.
    5. Wajib pajak akan menerima kode aktivasi NPWP melalui email yang terdaftar pada saat pendaftaran NPWP.
    6. Masukkan kode aktivasi NPWP tersebut pada kolom yang tersedia.
    7. Klik tombol “Aktivasi”.
    8. NPWP wajib pajak akan diaktifkan.
  • Manfaat aktivasi NPWP

    Aktivasi NPWP memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    • NPWP wajib pajak menjadi valid dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan.
    • Wajib pajak dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP.
    • Wajib pajak dapat mengajukan restitusi pajak.
  • Batas waktu aktivasi NPWP

    Aktivasi NPWP harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal pendaftaran NPWP. Jika wajib pajak tidak melakukan aktivasi NPWP dalam jangka waktu tersebut, maka NPWP wajib pajak akan dibatalkan.

Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melakukan aktivasi NPWP setelah mendapatkan bukti pendaftaran NPWP elektronik.

Mulai lapor pajak tepat waktu

Setelah NPWP wajib pajak aktif, wajib pajak harus mulai melaporkan pajaknya tepat waktu.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui e-Filing.

Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
  2. Klik tombol “Daftar” pada bagian pojok kanan atas halaman.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  4. Klik tombol “Daftar”.
  5. Wajib pajak akan menerima email aktivasi akun DJP Online.
  6. Klik tautan aktivasi akun pada email tersebut.
  7. Akun DJP Online wajib pajak telah aktif dan dapat digunakan untuk melaporkan pajak.

Setelah memiliki akun DJP Online, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke akun DJP Online.
  2. Pilih menu “Pelaporan”.
  3. Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan.
  4. Isi formulir pelaporan pajak dengan lengkap dan benar.
  5. Klik tombol “Kirim”.
  6. Pelaporan pajak telah selesai.

Wajib pajak harus melaporkan pajaknya tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pelaporan pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *