Qisas Adalah: Prinsip Keadilan Retributif dalam Hukum Islam

Qisas merupakan salah satu aspek penting dalam hukum pidana Islam. Kata “qisas” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembalasan” atau “hukuman setimpal”. Qisas adalah prinsip keadilan retributif yang mengharuskan pelaku kejahatan untuk menerima hukuman yang setara dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Hukum qisas telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Di dalam qisas itu ada kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 179). Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa qisas adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada korban kejahatan atau keluarganya untuk menuntut hukuman setimpal kepada pelaku kejahatan.

Qisas merupakan bentuk hukuman yang sangat tegas, namun juga adil. Tujuan utama qisas adalah untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. Qisas juga berfungsi sebagai bentuk penebus dosa bagi pelaku kejahatan, sehingga ia dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani hukumannya.

qisas adalah

Hukuman setimpal dalam hukum Islam.

  • Dasar hukum: Al-Qur’an dan hadis.
  • Tujuan: keadilan, pencegahan kejahatan, penebusan dosa.
  • Pelaku kejahatan menerima hukuman yang setara.
  • Korban kejahatan atau keluarga berhak menuntut qisas.
  • Qisas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
  • Qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan).
  • Qisas bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keamanan.

Qisas merupakan salah satu aspek penting dalam hukum pidana Islam yang bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya, mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari, serta memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat dan kembali diterima oleh masyarakat.

Dasar hukum: Al-Qur’an dan hadis.

Qisas memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Di dalam qisas itu ada kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 179). Ayat ini menjelaskan bahwa qisas merupakan bentuk hukuman yang bertujuan untuk memberikan kehidupan dan keamanan bagi manusia, serta mencegah terjadinya kejahatan. Selain itu, qisas juga berfungsi sebagai bentuk penebus dosa bagi pelaku kejahatan, sehingga ia dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani hukumannya.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang qisas. Beliau bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk membunuh Muslim lainnya kecuali dalam tiga keadaan: membunuh dengan sengaja, berzina setelah menikah, dan murtad dari Islam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa qisas hanya dapat dilakukan dalam tiga kasus tersebut, yaitu pembunuhan berencana, zina setelah menikah, dan murtad dari Islam.

Selain itu, hadis juga menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan qisas. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Qisas itu dilakukan dengan cara yang sama dengan kejahatan yang dilakukan. Jika seseorang membunuh, maka ia harus dibunuh. Jika seseorang melukai, maka ia harus dilukai dengan cara yang sama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan bahwa qisas harus dilakukan dengan adil dan seimbang, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Berdasarkan dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadis tersebut, qisas merupakan salah satu bentuk hukuman yang sah dalam hukum Islam. Qisas bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya, mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari, serta memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat dan kembali diterima oleh masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan) jika disetujui oleh korban kejahatan atau keluarganya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perdamaian, niscaya Allah akan memudahkannya.” (QS. An-Nisa: 35). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada korban kejahatan dan keluarganya untuk memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi.

Tujuan: keadilan, pencegahan kejahatan, penebusan dosa.

Qisas memiliki tiga tujuan utama, yaitu memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menebus dosanya.

  • Keadilan

    Qisas bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya. Dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan, qisas dapat memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, qisas juga dapat mencegah terjadinya aksi balas dendam dari pihak korban atau keluarganya.

  • Pencegahan kejahatan

    Qisas bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Dengan adanya ancaman hukuman yang setimpal, orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan. Qisas dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah mereka untuk mengulangi perbuatannya. Selain itu, qisas juga dapat memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

  • Penebusan dosa

    Qisas juga bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menebus dosanya. Dengan menjalani hukuman qisas, pelaku kejahatan dapat bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Setelah menjalani hukumannya, pelaku kejahatan dapat kembali diterima oleh masyarakat dan memulai hidup baru yang lebih baik.

Ketiga tujuan qisas tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Qisas memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya, mencegah terjadinya kejahatan, dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menebus dosanya. Dengan demikian, qisas dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, aman, dan tenteram.

Pelaku kejahatan menerima hukuman yang setara.

Dalam qisas, pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang setara dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Prinsip ini dikenal dengan istilah “asas kesetaraan” atau “asas keseimbangan”.

  • Hukuman harus seimbang dengan kejahatan

    Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus seimbang dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Misalnya, jika seseorang membunuh, maka ia harus dihukum mati. Jika seseorang melukai, maka ia harus dilukai dengan cara yang sama. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban kejahatan dan keluarganya.

  • Tidak boleh ada diskriminasi

    Dalam qisas, tidak boleh ada diskriminasi. Artinya, hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus sama, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau agama pelaku kejahatan. Prinsip ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.

  • Qisas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang

    Qisas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Artinya, qisas hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan transparan. Pelaku kejahatan harus diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan hukumannya. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

  • Qisas dapat diganti dengan diyat

    Dalam beberapa kasus, qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan). Hal ini dapat terjadi jika korban kejahatan atau keluarganya memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat dan kembali diterima oleh masyarakat.

Prinsip kesetaraan hukuman dalam qisas merupakan salah satu bentuk keadilan retributif. Keadilan retributif adalah keadilan yang menghukum pelaku kejahatan dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Tujuan dari keadilan retributif adalah untuk memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.

Korban kejahatan atau keluarga berhak menuntut qisas.

Dalam hukum pidana Islam, korban kejahatan atau keluarganya memiliki hak untuk menuntut qisas. Hak ini diberikan kepada korban kejahatan atau keluarganya sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak-hak mereka. Qisas dapat dituntut oleh korban kejahatan atau keluarganya melalui jalur hukum.

Untuk mengajukan tuntutan qisas, korban kejahatan atau keluarganya harus melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak berwajib. Setelah laporan diterima, pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Jika bukti-bukti cukup kuat, maka pelaku kejahatan akan diajukan ke pengadilan.

Dalam persidangan, korban kejahatan atau keluarganya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutan qisas mereka. Pelaku kejahatan juga akan diberikan kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan hukumannya. Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah akan mengabulkan tuntutan qisas atau tidak.

Jika hakim mengabulkan tuntutan qisas, maka pelaku kejahatan akan dijatuhi hukuman sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya. Namun, dalam beberapa kasus, qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan) jika korban kejahatan atau keluarganya memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi.

Hak korban kejahatan atau keluarganya untuk menuntut qisas merupakan salah satu bentuk perlindungan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan. Qisas memberikan kesempatan kepada korban kejahatan atau keluarganya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang telah mereka alami.

Qisas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Qisas tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Artinya, qisas hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan transparan. Pelaku kejahatan harus diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan hukumannya.

  • Qisas harus didasarkan pada bukti yang kuat

    Qisas hanya boleh dilakukan jika ada bukti yang kuat dan meyakinkan bahwa pelaku kejahatan telah melakukan kejahatan tersebut. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum, atau barang bukti lainnya. Qisas tidak boleh dilakukan berdasarkan pada asumsi, dugaan, atau prasangka.

  • Pelaku kejahatan harus diberi kesempatan untuk membela diri

    Pelaku kejahatan harus diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan hukumannya. Pelaku kejahatan dapat didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum selama proses persidangan.

  • Qisas harus dilakukan oleh pihak yang berwenang

    Qisas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu hakim. Qisas tidak boleh dilakukan oleh perorangan atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang.

  • Qisas harus sesuai dengan ketentuan hukum

    Qisas harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman qisas harus seimbang dengan kejahatan yang telah dilakukan. Qisas tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau di luar batas ketentuan hukum.

Dengan demikian, qisas dapat dilaksanakan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Qisas hanya boleh dilakukan setelah melalui proses hukum yang adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan).

Dalam hukum pidana Islam, qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan) jika korban kejahatan atau keluarganya memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi.

  • Diyat ditentukan berdasarkan jenis kejahatan

    Besaran diyat ditentukan berdasarkan jenis kejahatan yang telah dilakukan. Misalnya, diyat untuk pembunuhan adalah 100 ekor unta, diyat untuk luka berat adalah 50 ekor unta, dan diyat untuk luka ringan adalah 10 ekor unta. Besaran diyat tersebut dapat bervariasi tergantung pada mazhab hukum Islam yang diikuti.

  • Diyat harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan

    Diyat harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan kepada korban kejahatan atau keluarganya. Diyat dapat dibayarkan secara sekaligus atau dicicil.

  • Diyat dapat menjadi bentuk penebus dosa

    Diyat dapat menjadi bentuk penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Dengan membayar diyat, pelaku kejahatan dapat bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT. Setelah membayar diyat, pelaku kejahatan dapat kembali diterima oleh masyarakat dan memulai hidup baru yang lebih baik.

  • Diyat dapat mencegah terjadinya aksi balas dendam

    Diyat dapat mencegah terjadinya aksi balas dendam dari pihak korban kejahatan atau keluarganya. Dengan menerima diyat, korban kejahatan atau keluarganya dianggap telah memaafkan pelaku kejahatan dan tidak akan melakukan aksi balas dendam.

Dengan demikian, diyat dapat menjadi alternatif hukuman qisas yang lebih adil dan lebih bermartabat. Diyat memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat dan kembali diterima oleh masyarakat, serta mencegah terjadinya aksi balas dendam dari pihak korban kejahatan atau keluarganya.

Qisas bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keamanan.

Qisas bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Qisas memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban kejahatan dan keluarganya. Selain itu, qisas juga dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

  • Qisas memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan

    Qisas memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban kejahatan dan keluarganya. Dengan adanya qisas, pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan, karena mereka tahu bahwa mereka akan menerima hukuman yang setimpal jika tertangkap.

  • Qisas mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari

    Qisas dapat mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari. Dengan adanya qisas, orang-orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan, karena mereka tahu bahwa mereka akan menerima hukuman yang setimpal jika tertangkap. Selain itu, qisas juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang telah menjalani hukuman, sehingga mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

  • Qisas menciptakan rasa aman di tengah masyarakat

    Qisas dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan adanya qisas, orang-orang akan merasa lebih aman karena mereka tahu bahwa pelaku kejahatan akan menerima hukuman yang setimpal. Selain itu, qisas juga dapat mencegah terjadinya aksi balas dendam dari pihak korban kejahatan atau keluarganya, sehingga menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman.

  • Qisas sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia

    Qisas juga dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya qisas, hak-hak korban kejahatan dan keluarganya terlindungi. Qisas memberikan kesempatan kepada korban kejahatan dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang telah mereka alami.

Dengan demikian, qisas bertujuan untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) tentang qisas dalam hukum pidana Islam:

Question 1: Apa itu qisas?
Qisas adalah hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukannya.

Question 2: Apa dasar hukum qisas?
Qisas memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Question 3: Apa tujuan qisas?
Qisas bertujuan untuk memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat.

Question 4: Siapa yang berhak menuntut qisas?
Korban kejahatan atau keluarganya berhak menuntut qisas.

Question 5: Bagaimana prosedur pelaksanaan qisas?
Qisas harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan. Pelaku kejahatan harus diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan bukti-bukti yang meringankan hukumannya.

Question 6: Apakah qisas dapat diganti dengan diyat?
Qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan) jika korban kejahatan atau keluarganya memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi.

Question 7: Apakah qisas masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini?
Qisas masih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini karena qisas memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat.

Demikian beberapa pertanyaan umum tentang qisas. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan berkonsultasi dengan ahli hukum pidana Islam.

Selain memahami tentang qisas, penting juga untuk mengetahui beberapa tips berikut ini agar terhindar dari tindak kejahatan:

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips praktis untuk menghindari tindak kejahatan:

Tip 1: Waspada terhadap lingkungan sekitar
Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama di tempat-tempat yang ramai atau sepi. Perhatikan orang-orang yang mencurigakan dan jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat sesuatu yang tidak wajar.

Tip 2: Jangan membawa barang berharga berlebihan
Saat bepergian, jangan membawa barang berharga yang berlebihan. Bawalah barang-barang yang penting saja dan simpan di tempat yang aman.

Tip 3: Jangan berjalan sendirian di malam hari
Jika memungkinkan, hindari berjalan sendirian di malam hari. Jika terpaksa harus berjalan sendirian, pilihlah jalan yang terang dan ramai.

Tip 4: Pasang kamera keamanan di rumah
Pasang kamera keamanan di rumah untuk memantau aktivitas di sekitar rumah. Kamera keamanan dapat membantu mencegah kejahatan dan menangkap pelaku kejahatan jika terjadi.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan. Namun, perlu diingat bahwa kejahatan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, tetaplah waspada dan berhati-hati.

Demikian beberapa tips untuk menghindari tindak kejahatan. Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat meningkatkan keamanan diri dan keluarga Anda.

Conclusion

Qisas merupakan salah satu aspek penting dalam hukum pidana Islam yang bertujuan untuk memberikan keadilan, mencegah kejahatan, dan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat. Qisas memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, dan pelaksanaannya harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Qisas juga memberikan hak kepada korban kejahatan atau keluarganya untuk menuntut hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Namun, qisas dapat diganti dengan diyat (uang tebusan) jika korban kejahatan atau keluarganya memaafkan pelaku kejahatan dan menerima diyat sebagai bentuk kompensasi.

Dengan demikian, qisas dapat memberikan keadilan bagi korban kejahatan dan keluarganya, mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari, serta memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertaubat dan kembali diterima oleh masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa qisas hanyalah salah satu bentuk hukuman dalam hukum pidana Islam. Masih banyak bentuk hukuman lain yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukannya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan tentang qisas dalam hukum pidana Islam. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan berkonsultasi dengan ahli hukum pidana Islam.

Check Also

Galbay Pinjol: Masalah Serius yang Perlu Dihindari

Galbay pinjol adalah masalah serius yang dapat menimbulkan berbagai risiko bagi debitur maupun penyedia pinjol. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *