Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh pejabat atau pegawai negeri atau oleh keluarganya atau orang lain yang ada dalam tanggungannya yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka dalam rangka pelaksanaan tugas jabatannya. Gratifikasi termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selanjutnya, pemberian gratifikasi dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pemberian gratifikasi secara langsung dapat dilakukan dengan memberikan uang, barang, atau jasa kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung. Sedangkan pemberian gratifikasi secara tidak langsung dapat dilakukan melalui perantara atau dengan cara lain yang tidak langsung.

apa itu gratifikasi

Pemberian sesuatu yang bertujuan memengaruhi keputusan.

  • Pemberian uang, barang, atau jasa.
  • Dapat diberikan secara langsung atau tidak langsung.
  • Dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya.
  • Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Dapat berupa uang, barang, atau fasilitas.
  • Termasuk tindak pidana korupsi.
  • Dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, gratifikasi merupakan praktik yang dilarang dan dapat berujung pada hukuman pidana.

Pemberian uang, barang, atau jasa.

Pemberian uang, barang, atau jasa terkait dengan gratifikasi meliputi pemberian sesuatu yang bernilai ekonomis kepada pejabat atau keluarganya dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas jabatannya.

Pemberian uang, barang, atau jasa tersebut dapat diberikan secara langsung atau tidak langsung. Pemberian secara langsung dilakukan dengan menyerahkan uang, barang, atau jasa tersebut kepada pejabat atau keluarganya secara tatap muka. Sedangkan pemberian secara tidak langsung dilakukan melalui perantara atau dengan cara lain yang tidak langsung.

Pemberian uang, barang, atau jasa terkait dengan gratifikasi dapat berupa:

  • Uang tunai atau transfer uang.
  • Barang-barang mewah, seperti mobil, rumah, atau perhiasan.
  • Fasilitas perjalanan, seperti tiket pesawat, kereta api, atau hotel.
  • Fasilitas hiburan, seperti tiket konser, pertandingan olahraga, atau wisata.
  • Pinjaman tanpa bunga atau dengan bunga rendah.
  • Pemberian saham atau obligasi.
  • Pemberian hadiah atau bingkisan.

Pemberian uang, barang, atau jasa terkait dengan gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Adanya pemberian uang, barang, atau jasa.
  • Pemberian tersebut diberikan kepada pejabat atau keluarganya.
  • Pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat tersebut.
  • Pemberian tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat tersebut.

Dapat diberikan secara langsung atau tidak langsung.

Pemberian gratifikasi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Pemberian secara langsung dilakukan dengan menyerahkan uang, barang, atau jasa tersebut kepada pejabat atau keluarganya secara tatap muka. Sedangkan pemberian secara tidak langsung dilakukan melalui perantara atau dengan cara lain yang tidak langsung.

  • Pemberian secara langsung

    Pemberian secara langsung dilakukan dengan menyerahkan uang, barang, atau jasa tersebut kepada pejabat atau keluarganya secara tatap muka. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang tunai kepada seorang pejabat untuk mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam pemberian izin usaha.

  • Pemberian secara tidak langsung

    Pemberian secara tidak langsung dilakukan melalui perantara atau dengan cara lain yang tidak langsung. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang tunai kepada orang kepercayaan pejabat untuk mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam pemberian izin usaha. Atau, seorang pengusaha memberikan saham perusahaan miliknya kepada istri pejabat untuk mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam pemberian proyek pemerintah.

  • Pemberian melalui perantara

    Pemberian melalui perantara dilakukan dengan memberikan uang, barang, atau jasa tersebut kepada orang lain yang kemudian akan memberikannya kepada pejabat atau keluarganya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan uang tunai kepada sekretaris pejabat untuk mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam pemberian izin usaha.

  • Pemberian dengan cara lain yang tidak langsung

    Pemberian dengan cara lain yang tidak langsung dilakukan dengan memberikan sesuatu yang bernilai ekonomis kepada pejabat atau keluarganya, tetapi tidak secara langsung terkait dengan jabatan pejabat tersebut. Misalnya, seorang pengusaha memberikan sumbangan kepada yayasan milik anak pejabat untuk mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam pemberian proyek pemerintah.

Baik pemberian secara langsung maupun tidak langsung, gratifikasi tetap merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya.

Gratifikasi dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya. Pejabat yang dimaksud adalah pejabat negara, pejabat pemerintah, atau pejabat BUMN/BUMD. Keluarga pejabat meliputi istri/suami, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, dan keluarga lainnya yang mempunyai hubungan darah atau hubungan姻戚 (pernikahan).

  • Pejabat

    Pejabat yang menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pejabat yang menerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Keluarga pejabat

    Keluarga pejabat yang menerima gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada keluarga pejabat yang menerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bentuk gratifikasi yang dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya

    Gratifikasi yang dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya dapat berupa uang, barang, atau jasa. Uang yang diterima dapat berupa uang tunai atau transfer uang. Barang yang diterima dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Jasa yang diterima dapat berupa jasa yang bersifat pribadi atau jasa yang bersifat umum.

  • Nilai gratifikasi yang dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya

    Nilai gratifikasi yang dapat diterima oleh pejabat atau keluarganya tidak ditentukan secara pasti. Namun, gratifikasi yang nilainya tidak wajar atau tidak sesuai dengan kepatutan dapat dianggap sebagai gratifikasi yang dilarang.

Oleh karena itu, pejabat atau keluarganya harus menolak gratifikasi yang diberikan kepada mereka. Jika gratifikasi tersebut diterima, maka pejabat atau keluarganya dapat dikenakan sanksi pidana.

Berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Gratifikasi yang diterima oleh pejabat atau keluarganya harus berhubungan dengan jabatan pejabat tersebut dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Berhubungan dengan jabatan

    Gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus berhubungan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, gratifikasi tersebut diberikan karena jabatan yang diemban oleh pejabat tersebut.

  • Berlawanan dengan kewajiban atau tugas

    Gratifikasi yang diterima oleh pejabat harus berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Artinya, gratifikasi tersebut diberikan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

  • Contoh gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban

    Berikut ini adalah beberapa contoh gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban:

    • Seorang pengusaha memberikan uang kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memberikan izin usaha kepadanya.
    • Seorang pengusaha memberikan barang kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memenangkan tender proyek pemerintah.
    • Seorang pengusaha memberikan jasa kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memperlancar urusan perusahaannya.
  • Gratifikasi yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban

    Tidak semua pemberian uang, barang, atau jasa kepada pejabat dapat dianggap sebagai gratifikasi. Pemberian uang, barang, atau jasa yang tidak berhubungan dengan jabatan pejabat tersebut dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya tidak dapat dianggap sebagai gratifikasi.

Oleh karena itu, pejabat harus berhati-hati dalam menerima pemberian uang, barang, atau jasa dari pihak lain. Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan pejabat tersebut dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka pemberian tersebut dapat dianggap sebagai gratifikasi dan pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Dapat berupa uang, barang, atau fasilitas.

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, atau fasilitas. Uang yang dimaksud adalah uang tunai atau transfer uang. Barang yang dimaksud adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak. Fasilitas yang dimaksud adalah fasilitas yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi atau keperluan umum.

  • Uang

    Gratifikasi berupa uang dapat berupa uang tunai atau transfer uang. Uang tunai adalah uang yang diberikan secara langsung kepada pejabat atau keluarganya. Transfer uang adalah uang yang diberikan melalui transfer bank atau wesel pos.

  • Barang

    Gratifikasi berupa barang dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan, seperti kendaraan bermotor, komputer, atau telepon genggam. Barang tidak bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, bangunan, atau rumah.

  • Fasilitas

    Gratifikasi berupa fasilitas dapat berupa fasilitas yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi atau keperluan umum. Fasilitas untuk keperluan pribadi, seperti tiket pesawat, kamar hotel, atau tiket konser. Fasilitas untuk keperluan umum, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau sekolah.

  • Contoh gratifikasi berupa uang, barang, atau fasilitas

    Berikut ini adalah beberapa contoh gratifikasi berupa uang, barang, atau fasilitas:

    • Seorang pengusaha memberikan uang tunai kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memberikan izin usaha kepadanya.
    • Seorang pengusaha memberikan mobil kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memenangkan tender proyek pemerintah.
    • Seorang pengusaha memberikan tiket pesawat kepada seorang pejabat agar pejabat tersebut memperlancar urusan perusahaannya.
    • Seorang pengusaha membangun jalan di desa pejabat agar pejabat tersebut memberikan proyek pemerintah kepada perusahaannya.

Oleh karena itu, pejabat harus berhati-hati dalam menerima uang, barang, atau fasilitas dari pihak lain. Jika uang, barang, atau fasilitas tersebut diberikan sebagai gratifikasi, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Termasuk tindak pidana korupsi.

Gratifikasi termasuk tindak pidana korupsi karena gratifikasi dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat dalam rangka pelaksanaan tugas jabatannya. Gratifikasi juga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa:

“Setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Oleh karena itu, pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi yang diberikan kepada mereka. Jika gratifikasi tersebut diterima, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Dapat dikenakan sanksi pidana.

Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dapat dikenakan diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pidana penjara

    Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun.

  • Denda

    Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dikenakan denda maksimal Rp1 miliar.

  • Pencabutan hak politik

    Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana penjara.

  • Perampasan harta benda

    Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dirampas harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain sanksi pidana, pejabat negara, pejabat pemerintah, atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi juga dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Check Also

Sebuah Teks Biografi Dikatakan Faktual Jika Berdasarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *