Pancasila 1 5

Pancasila 1.5: Pengertian, Kedudukan, dan Hubungannya dengan Pancasila 1 Juni 1945 dan Pancasila 22 Juni 1945

Pancasila 1.5 merupakan nama tidak resmi yang diberikan kepada naskah Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah ini dikenal juga sebagai “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”. Pancasila 1.5 merupakan hasil perubahan dari Pancasila 1 Juni 1945 yang disahkan oleh BPUPKI. Perubahan yang paling menonjol dalam Pancasila 1.5 adalah penambahan sila pertama, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Naskah Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku secara resmi. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI mengadakan sidang lanjutan untuk membahas kembali Pancasila. Dalam sidang tersebut, sila pertama Pancasila 1.5 diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Naskah Pancasila yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 inilah yang kemudian dikenal sebagai Pancasila yang resmi dan berlaku hingga saat ini.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian Pancasila 1.5, kedudukannya dalam sejarah Indonesia, serta hubungannya dengan Pancasila 1 Juni 1945 dan Pancasila 22 Juni 1945.

Pancasila 1.5

Berikut ini adalah 6 poin penting tentang Pancasila 1.5:

  • Naskah tidak resmi Pancasila
  • Disahkan 18 Agustus 1945
  • Disebut juga Piagam Jakarta
  • Menambah sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
  • Tidak pernah berlaku resmi
  • Digantikan Pancasila 22 Juni 1945

Pancasila 1.5 merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia. Naskah ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Namun, pada akhirnya, Pancasila 1.5 tidak dapat diterima karena dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Naskah tidak resmi Pancasila

Pancasila 1.5 disebut sebagai naskah tidak resmi Pancasila karena tidak pernah disahkan secara resmi oleh lembaga negara yang berwenang.

  • Disahkan oleh BPUPKI

    Pancasila 1.5 disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

  • Tidak disahkan oleh PPKI

    Pancasila 1.5 tidak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. PPKI justru mengesahkan naskah Pancasila yang berbeda, yang dikenal sebagai Pancasila 22 Juni 1945.

  • Tidak pernah berlaku resmi

    Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku secara resmi sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila 22 Juni 1945-lah yang berlaku sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini.

  • Disebut juga Piagam Jakarta

    Pancasila 1.5 juga dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”.

Naskah Pancasila 1.5 tidak resmi karena tidak disahkan oleh lembaga negara yang berwenang. Namun, naskah ini tetap memiliki nilai sejarah yang penting karena menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia.

Disahkan 18 Agustus 1945

Pancasila 1.5 disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

  • Sidang BPUPKI

    BPUPKI mengadakan sidang pada tanggal 17-18 Agustus 1945 untuk membahas dasar negara Indonesia. Dalam sidang tersebut, Pancasila 1.5 disahkan sebagai dasar negara Indonesia.

  • Perubahan dari Pancasila 1 Juni 1945

    Pancasila 1.5 merupakan perubahan dari Pancasila 1 Juni 1945 yang disahkan oleh BPUPKI sebelumnya. Perubahan yang paling menonjol adalah penambahan sila pertama, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

  • Usulan dari golongan Islam

    Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 merupakan usulan dari golongan Islam. Golongan Islam menginginkan agar negara Indonesia didasarkan pada syariat Islam.

  • Tidak disetujui oleh semua golongan

    Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 tidak disetujui oleh semua golongan. Golongan nasionalis dan golongan Kristen menolak penambahan sila tersebut. Mereka berpendapat bahwa penambahan sila tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

Pengesahan Pancasila 1.5 pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan momen penting dalam sejarah Indonesia. Namun, Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku secara resmi sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila 22 Juni 1945-lah yang berlaku sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini.

Disebut juga Piagam Jakarta

Pancasila 1.5 juga dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”. Nama ini diberikan karena naskah Pancasila 1.5 ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

  • Ditandatangani oleh para tokoh nasional

    Piagam Jakarta ditandatangani oleh para tokoh nasional, termasuk Soekarno, Hatta, dan Ki Hadjar Dewantara. Penandatanganan Piagam Jakarta disaksikan oleh para anggota BPUPKI.

  • Menjadi dasar penyusunan UUD 1945

    Piagam Jakarta menjadi dasar penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, sila pertama Piagam Jakarta, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UUD 1945.

  • Menimbulkan kontroversi

    Piagam Jakarta menimbulkan kontroversi karena sila pertama Piagam Jakarta dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Golongan nasionalis dan golongan Kristen menolak sila pertama Piagam Jakarta karena mereka berpendapat bahwa sila tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.

  • Tidak berlaku secara resmi

    Piagam Jakarta tidak pernah berlaku secara resmi sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila 22 Juni 1945-lah yang berlaku sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini.

Nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter” digunakan untuk merujuk kepada naskah Pancasila 1.5. Nama ini diberikan karena naskah Pancasila 1.5 ditandatangani di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.

Menambah sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

Perubahan yang paling menonjol dalam Pancasila 1.5 adalah penambahan sila pertama, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Penambahan sila ini merupakan usulan dari golongan Islam. Golongan Islam menginginkan agar negara Indonesia didasarkan pada syariat Islam.

Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 menimbulkan kontroversi. Golongan nasionalis dan golongan Kristen menolak penambahan sila tersebut. Mereka berpendapat bahwa penambahan sila tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Kontroversi ini akhirnya diselesaikan dengan mengubah sila pertama Pancasila 1.5 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila 22 Juni 1945.

Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 merupakan salah satu momen penting dalam sejarah Indonesia. Momen ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Namun, pada akhirnya, Pancasila 1.5 tidak dapat diterima karena dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa penambahan sila pertama Pancasila 1.5 ditolak oleh golongan nasionalis dan golongan Kristen:

  • Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 dianggap akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
  • Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  • Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 dianggap akan diskriminatif terhadap umat agama lain.

Penolakan terhadap penambahan sila pertama Pancasila 1.5 akhirnya berujung pada perubahan sila pertama Pancasila 1.5 menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Pancasila 22 Juni 1945.

Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 merupakan bagian penting dari sejarah Indonesia. Momen ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Namun, pada akhirnya, Pancasila 1.5 tidak dapat diterima karena dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Tidak pernah berlaku resmi

Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku secara resmi sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila 22 Juni 1945-lah yang berlaku sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini.

  • Ditolak oleh PPKI

    Pancasila 1.5 ditolak oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. PPKI justru mengesahkan naskah Pancasila yang berbeda, yang dikenal sebagai Pancasila 22 Juni 1945.

  • Tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan

    Pancasila 1.5 dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Penambahan sila pertama Pancasila 1.5, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dianggap akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Hal ini ditolak oleh golongan nasionalis dan golongan Kristen.

  • Tidak mengakomodasi keberagaman agama

    Pancasila 1.5 dianggap tidak mengakomodasi keberagaman agama yang ada di Indonesia. Penambahan sila pertama Pancasila 1.5 dianggap akan diskriminatif terhadap umat agama lain.

  • Menimbulkan kontroversi

    Pancasila 1.5 menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Kontroversi ini pada akhirnya membuat Pancasila 1.5 tidak dapat diterima sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku secara resmi sebagai dasar negara Indonesia karena beberapa alasan, di antaranya karena ditolak oleh PPKI, tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan, tidak mengakomodasi keberagaman agama, dan menimbulkan kontroversi.

Digantikan Pancasila 22 Juni 1945

Pancasila 1.5 digantikan oleh Pancasila 22 Juni 1945. Pancasila 22 Juni 1945 merupakan naskah Pancasila yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Juni 1945.

Ada beberapa perbedaan antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945. Perbedaan yang paling menonjol adalah sila pertama. Sila pertama Pancasila 1.5 berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sedangkan sila pertama Pancasila 22 Juni 1945 berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perbedaan lainnya antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945 adalah pada sila kedua. Sila kedua Pancasila 1.5 berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sedangkan sila kedua Pancasila 22 Juni 1945 berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Perubahan sila pertama dan sila kedua Pancasila 1.5 menjadi sila pertama dan sila kedua Pancasila 22 Juni 1945 dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Perubahan ini juga dilakukan untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila 22 Juni 1945 merupakan dasar negara Indonesia hingga saat ini. Pancasila 22 Juni 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan, namun perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah esensi dari Pancasila 22 Juni 1945.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan umum tentang Pancasila 1.5:

Pertanyaan 1: Apa itu Pancasila 1.5?
Jawaban: Pancasila 1.5 adalah naskah Pancasila yang disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pertanyaan 2: Apa perbedaan antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945?
Jawaban: Perbedaan yang paling menonjol antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945 adalah sila pertama. Sila pertama Pancasila 1.5 berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sedangkan sila pertama Pancasila 22 Juni 1945 berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pertanyaan 3: Mengapa Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku resmi?
Jawaban: Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku resmi karena ditolak oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. PPKI justru mengesahkan naskah Pancasila yang berbeda, yang dikenal sebagai Pancasila 22 Juni 1945.

Pertanyaan 4: Mengapa sila pertama Pancasila 1.5 diubah?
Jawaban: Sila pertama Pancasila 1.5 diubah karena dianggap tidak sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Penambahan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dianggap akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam. Hal ini ditolak oleh golongan nasionalis dan golongan Kristen.

Pertanyaan 5: Apa saja perbedaan lainnya antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945?
Jawaban: Selain perbedaan pada sila pertama, terdapat juga perbedaan pada sila kedua. Sila kedua Pancasila 1.5 berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Sedangkan sila kedua Pancasila 22 Juni 1945 berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pertanyaan 6: Mengapa Pancasila 22 Juni 1945 dipilih sebagai dasar negara Indonesia?
Jawaban: Pancasila 22 Juni 1945 dipilih sebagai dasar negara Indonesia karena dianggap lebih sesuai dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pancasila 22 Juni 1945 juga dianggap lebih mengakomodasi keberagaman agama dan suku bangsa yang ada di Indonesia.

Demikian beberapa pertanyaan umum tentang Pancasila 1.5. Semoga bermanfaat.

Selain memahami sejarah dan kedudukan Pancasila 1.5, penting juga untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Tips

Berikut ini adalah beberapa tips untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:

Tip 1: Pelajari dan pahami nilai-nilai Pancasila
Langkah pertama untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah dengan mempelajarinya terlebih dahulu. Anda dapat mempelajari nilai-nilai Pancasila melalui buku-buku, artikel, atau sumber informasi lainnya. Setelah Anda memahami nilai-nilai Pancasila, Anda dapat mulai mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Tip 2: Terapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
Setelah Anda memahami nilai-nilai Pancasila, Anda dapat mulai menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, Anda dapat mengamalkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Anda juga dapat mengamalkan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan bersikap adil dan menghormati hak-hak orang lain.

Tip 3: Ajarkan nilai-nilai Pancasila kepada anak-anak
Nilai-nilai Pancasila harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini. Orang tua dan guru dapat mengajarkan nilai-nilai Pancasila melalui cerita, lagu, atau permainan. Dengan demikian, anak-anak dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sejak kecil.

Tip 4: Sosialisasikan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat
Nilai-nilai Pancasila harus disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pemerintah, organisasi masyarakat, dan media massa dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian beberapa tips untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, kita dapat menciptakan kehidupan yang damai, adil, dan sejahtera.

Conclusion

Pancasila 1.5 merupakan naskah Pancasila yang disahkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, Pancasila 1.5 tidak pernah berlaku resmi karena ditolak oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 22 Juni 1945. PPKI justru mengesahkan naskah Pancasila yang berbeda, yang dikenal sebagai Pancasila 22 Juni 1945. Pancasila 22 Juni 1945 inilah yang berlaku sebagai dasar negara Indonesia hingga saat ini.

Perbedaan yang paling menonjol antara Pancasila 1.5 dan Pancasila 22 Juni 1945 adalah pada sila pertama. Sila pertama Pancasila 1.5 berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sedangkan sila pertama Pancasila 22 Juni 1945 berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan sila pertama Pancasila 1.5 menjadi sila pertama Pancasila 22 Juni 1945 dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Perubahan ini juga dilakukan untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, kita dapat menciptakan kehidupan yang damai, adil, dan sejahtera.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila harus dijunjung tinggi dan diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *