Rumusan Pancasila Yang Sah Tercantum Pada

Rumusan Pancasila Yang Sah Tercantum Pada

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan landasan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Proses perumusan Pancasila dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, ketika Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang tersebut, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berjudul "Lahirnya Pancasila". Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan lima asas yang menjadi dasar negara Indonesia. Kelima asas tersebut adalah:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Musyawarah untuk Mufakat

Rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dibahas oleh BPUPKI selama empat hari. Pada tanggal 1 Juni 1945, BPUPKI memutuskan untuk menerima rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, dengan beberapa perubahan. Perubahan tersebut adalah:

  • Kebangsaan Indonesia diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan diganti menjadi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Kesejahteraan Sosial diganti menjadi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setelah BPUPKI dibubarkan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk untuk melanjutkan tugas BPUPKI. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang tersebut, PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut adalah:

Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan rumusan Pancasila yang sah dan final. Rumusan Pancasila tersebut telah menjadi landasan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia selama lebih dari 70 tahun.

Makna dan Implikasi Rumusan Pancasila

Rumusan Pancasila yang sah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 memiliki makna dan implikasi yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Makna dan implikasi tersebut antara lain:

  • Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah
  • Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia

Implikasi dari rumusan Pancasila yang sah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 adalah:

  • Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumber dari Pancasila
  • Semua lembaga negara dan penyelenggara negara harus berlandaskan pada Pancasila
  • Semua warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan Pancasila

Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan Pancasila, kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Check Also

Sebutkan Gangguan Keamanan Yang Terjadi Pada Masa Kemerdekaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *