Apakah DC Pinjol Legal Datang Ke Rumah?
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif pinjaman yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami masalah saat meminjam uang di pinjol, salah satunya adalah telat membayar angsuran. Jika debitur telat membayar angsuran, maka perusahaan pinjol akan mengirimkan debt collector (DC) untuk menagih utang.
Pertanyaannya adalah, apakah DC pinjol legal datang ke rumah?
Jawaban singkatnya adalah ya, DC pinjol legal datang ke rumah. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 10 ayat (1) POJK tersebut menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang. Pihak ketiga tersebut dapat berupa perusahaan penagihan piutang atau individu yang memiliki kompetensi dalam hal penagihan piutang.
Dengan demikian, perusahaan pinjol dapat mempekerjakan DC untuk menagih utang nasabah. Namun, DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK tersebut, yaitu:
- Memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
- Memiliki sertifikasi profesi penagihan pembiayaan (SP3).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penagihan utang.
Selain itu, DC pinjol juga harus menaati ketentuan dalam POJK tersebut, yaitu:
- Tidak boleh melakukan kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap debitur.
- Tidak boleh menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada debitur.
- Tidak boleh menggunakan nama atau logo OJK atau lembaga pemerintah lainnya.
Jika DC pinjol melanggar ketentuan tersebut, maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah:
- Terima kedatangan DC dengan baik. Jangan bersikap agresif atau melawan.
- Tanyakan identitas DC dan surat tugasnya.
- Tanyakan juga apakah DC tersebut memiliki SP3.
- Jika DC tersebut tidak memiliki SP3, maka Anda dapat menolak untuk berurusan dengannya.
- Jika DC tersebut bersikap kasar atau mengancam, maka Anda dapat melaporkannya ke OJK.
OJK telah menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui situs web resminya di www.ojk.go.id. Anda juga dapat menghubungi OJK melalui telepon di 157.