Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pinjaman yang populer di Indonesia. Namun, tidak sedikit orang yang terjerat utang pinjol dan tidak bisa membayar. Lantas, apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara?
Hukum di Indonesia
Menurut hukum di Indonesia, gagal bayar pinjol tidak dapat dipidana dengan penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan mengambilalih atau mempergunakan barang sesuatu kepunyaan orang lain dengan melawan hukum, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan orang lain. Sedangkan Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, membujuk orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada orang lain.
Dalam kasus gagal bayar pinjol, tidak ada unsur penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh debitur. Debitur tidak mengambilalih atau mempergunakan barang milik pemberi pinjaman dengan melawan hukum. Debitur juga tidak membujuk pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menimbulkan kerugian pada pemberi pinjaman.
Sanksi gagal bayar pinjol
Meskipun tidak dapat dipidana dengan penjara, debitur yang gagal bayar pinjol tetap dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut antara lain:
- Masuk daftar hitam
Debitur yang gagal bayar pinjol akan masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan menyulitkan debitur untuk mengajukan pinjaman di masa depan, baik di pinjol maupun di lembaga keuangan lain.
- Denda dan bunga menumpuk
Debitur yang gagal bayar pinjol akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan. Denda dan bunga ini akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang semakin besar.
- Ditagih oleh debt collector
Pemberi pinjaman dapat menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang kepada debitur. Debt collector biasanya akan melakukan penagihan melalui berbagai cara, termasuk telepon, SMS, email, dan kunjungan ke rumah debitur.
Solusi untuk gagal bayar pinjol
Jika Anda mengalami gagal bayar pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mengatasinya, yaitu:
- Hubungi pemberi pinjaman
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pemberi pinjaman untuk menjelaskan situasi Anda. Jelaskan bahwa Anda tidak dapat membayar utang karena alasan tertentu.
- Ajukan keringanan
Jika Anda tidak dapat membayar utang secara penuh, Anda dapat mengajukan keringanan kepada pemberi pinjaman. Misalnya, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor pinjaman.
- Jual barang berharga
Jika Anda masih memiliki barang berharga, Anda dapat menjualnya untuk melunasi utang.
- Ajukan bantuan hukum
Jika Anda merasa tidak mampu menyelesaikan masalah gagal bayar pinjol Anda sendiri, Anda dapat mengajukan bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum atau advokat.
Tips untuk menghindari gagal bayar pinjol
Untuk menghindari gagal bayar pinjol, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan, yaitu:
- Pinjamlah sesuai kebutuhan
Jangan meminjam uang lebih dari yang Anda butuhkan.
- Pertimbangkan kemampuan Anda untuk membayar
Pastikan Anda dapat membayar cicilan pinjaman secara rutin.
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat
Pahamilah semua persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum Anda menandatangani perjanjian.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga yang rendah
Bunga yang rendah biasanya disertai dengan biaya lain yang lebih tinggi.
- Jangan meminjam dari pinjol ilegal
Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menggunakan cara-cara penagihan yang tidak adil.