Apakah Pinjol Ilegal Masuk Bi Checking

Apakah Pinjol Ilegal Masuk Bi Checking?

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, maraknya pinjol ilegal juga menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah sulitnya melacak data nasabah pinjol ilegal.

Apa itu BI Checking?

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia yang mencatat riwayat kredit debitur. Riwayat kredit ini meliputi informasi tentang jenis pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan status pinjaman.

Apakah Pinjol Legal Masuk Bi Checking?

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjol legal wajib terdaftar dan berizin dari OJK. Oleh karena itu, riwayat kredit nasabah pinjol legal akan tercatat di BI Checking.

Apakah Pinjol Ilegal Masuk Bi Checking?

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Oleh karena itu, riwayat kredit nasabah pinjol ilegal tidak akan tercatat di BI Checking.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut adalah beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal:

KarakteristikPinjol LegalPinjol Ilegal
Status hukumTerdaftar dan berizin dari OJKTidak terdaftar dan berizin dari OJK
Cara menawarkan pinjamanMelalui aplikasi atau website resmiMelalui SMS atau WhatsApp
Suku bungaSesuai dengan ketentuan OJKTinggi dan tidak transparan
Biaya-biayaSesuai dengan ketentuan OJKTidak transparan
Prosedur penagihanSopan dan sesuai dengan ketentuan hukumKeras dan intimidatif

Kesimpulan

Pinjol legal akan tercatat di BI Checking, sedangkan pinjol ilegal tidak akan tercatat di BI Checking. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan adalah pinjol legal. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK.

About

Check Also

Surety Bond: Jaminan Keuangan untuk Transaksi Aman

See Full Bio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *