Apakah Pinjol Ilegal Masuk Bi Checking?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, maraknya pinjol ilegal juga menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah sulitnya melacak data nasabah pinjol ilegal.
Apa itu BI Checking?
BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem informasi yang dikelola oleh Bank Indonesia yang mencatat riwayat kredit debitur. Riwayat kredit ini meliputi informasi tentang jenis pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan status pinjaman.
Apakah Pinjol Legal Masuk Bi Checking?
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjol legal wajib terdaftar dan berizin dari OJK. Oleh karena itu, riwayat kredit nasabah pinjol legal akan tercatat di BI Checking.
Apakah Pinjol Ilegal Masuk Bi Checking?
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Oleh karena itu, riwayat kredit nasabah pinjol ilegal tidak akan tercatat di BI Checking.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Berikut adalah beberapa perbedaan antara pinjol legal dan ilegal:
Karakteristik | Pinjol Legal | Pinjol Ilegal |
---|---|---|
Status hukum | Terdaftar dan berizin dari OJK | Tidak terdaftar dan berizin dari OJK |
Cara menawarkan pinjaman | Melalui aplikasi atau website resmi | Melalui SMS atau WhatsApp |
Suku bunga | Sesuai dengan ketentuan OJK | Tinggi dan tidak transparan |
Biaya-biaya | Sesuai dengan ketentuan OJK | Tidak transparan |
Prosedur penagihan | Sopan dan sesuai dengan ketentuan hukum | Keras dan intimidatif |
Kesimpulan
Pinjol legal akan tercatat di BI Checking, sedangkan pinjol ilegal tidak akan tercatat di BI Checking. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan adalah pinjol legal. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK.