Apakah PPPK Bisa Naik Golongan?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Salah satu perbedaan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dalam hal kenaikan golongan. PNS dapat naik golongan secara berkala berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja, sedangkan PPPK hanya dapat naik pangkat.
Kenaikan Pangkat PPPK
Kenaikan pangkat PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang dapat naik pangkat adalah PPPK yang menduduki jabatan fungsional.
PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi target kerja paling singkat 90% dari target kerja yang ditetapkan;
- Memiliki penilaian kinerja paling rendah ‘baik’;
- Memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan jabatan fungsional yang diduduki;
- Memiliki kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.
Proses kenaikan pangkat PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK tetap berhak memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji berkala PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala jika memenuhi persyaratan berikut:
- Telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- Telah mencapai nilai ‘baik’ dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.
MKG PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja yang bersangkutan.
Perbedaan Kenaikan Golongan PNS dan PPPK
Berikut adalah perbedaan kenaikan golongan PNS dan PPPK:
Aspek | PNS | PPPK |
---|---|---|
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional |
Syarat |
* Masa kerja paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir * Memenuhi target kerja paling singkat 90% dari target kerja yang ditetapkan * Memiliki penilaian kinerja paling rendah 'baik' * Memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan jabatan fungsional yang diduduki * Memiliki kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing
| Proses | Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing | Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing |
| Frekuensi | Setiap tahun sekali | Tidak ada ketentuan |
| Dampak | Gaji dan tunjangan naik | Gaji dan tunjangan tetap |
Kemungkinan PPPK Naik Golongan
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai kenaikan golongan PPPK. Namun, terdapat kemungkinan bahwa PPPK dapat naik golongan di masa mendatang.
Salah satu faktor yang mendukung kemungkinan tersebut adalah adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan ASN. Pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mereformasi birokrasi, salah satunya dengan menyederhanakan struktur organisasi dan pola karir ASN.
Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi dan pola karir ASN, pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur secara jelas mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban PPPK. Regulasi tersebut perlu mencakup ketentuan mengenai kenaikan golongan PPPK.
Selain itu, terdapat faktor lain yang mendukung kemungkinan PPPK naik golongan, yaitu tuntutan dari para PPPK sendiri. Para PPPK menginginkan adanya kesetaraan dengan PNS, termasuk dalam hal kenaikan golongan.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa kenaikan golongan PPPK juga akan berdampak pada anggaran belanja pegawai. Pemerintah perlu mempertimbangkan hal tersebut sebelum membuat regulasi yang mengatur mengenai kenaikan golongan PPPK.
Kesimpulan
Pada saat ini, PPPK hanya dapat naik pangkat, tetapi tidak dapat naik golongan. Namun, terdapat kemungkinan bahwa PPPK dapat naik golongan di masa mendatang.