Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa?

Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan diri, termasuk kebersihan gigi dan mulut.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan umat Islam adalah apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa. Pertanyaan ini muncul karena menyikat gigi melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut, yaitu air dan pasta gigi.

Pandangan Ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menyikat gigi saat puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa menyikat gigi membatalkan puasa jika ada air atau pasta gigi yang tertelan.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Sikat Gigi

Ulama yang membolehkan menyikat gigi saat puasa berpegang pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, ia berkata: "Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa bersiwak saat berpuasa," (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ulama yang membolehkan menyikat gigi berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa karena air dan pasta gigi yang tertelan tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

Pandangan Ulama yang Memakruhkan Sikat Gigi

Ulama yang memakruhkan menyikat gigi saat puasa berpegang pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: ‘Barang siapa yang mencicipi makanan saat puasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya,’" (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan dalil tersebut, ulama yang memakruhkan menyikat gigi berpendapat bahwa menyikat gigi dapat menyebabkan air atau pasta gigi tertelan, sehingga dapat membatalkan puasa.

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa adalah khilaf (berselisih). Oleh karena itu, umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih pendapat yang sesuai dengan keyakinannya.

Namun, jika ingin lebih berhati-hati, maka sebaiknya menyikat gigi saat puasa dilakukan dengan hati-hati agar tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan. Selain itu, sebaiknya menyikat gigi dilakukan sebelum waktu zuhur, karena setelah waktu zuhur, air liur cenderung lebih banyak dan dapat menyebabkan air atau pasta gigi lebih mudah tertelan.

Pertanyaan Terkait

Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait apakah menyikat gigi membatalkan puasa beserta pembahasannya:

  • Apakah menyikat gigi dengan pasta gigi yang mengandung fluoride membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak, menyikat gigi dengan pasta gigi yang mengandung fluoride tidak membatalkan puasa. Hal ini karena fluoride tidak termasuk dalam kategori makanan atau minuman.

  • Apakah menyikat gigi dengan air mengalir membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak, menyikat gigi dengan air mengalir tidak membatalkan puasa. Hal ini karena air yang tertelan saat menyikat gigi tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.

  • Apakah menyikat gigi dengan sikat gigi elektrik membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak, menyikat gigi dengan sikat gigi elektrik tidak membatalkan puasa. Hal ini karena sikat gigi elektrik hanya membantu membersihkan gigi, tidak memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Check Also

Teknik Smash Bola Voli

Dalam permainan bola voli, smash adalah teknik menyerang dengan cara memukul bola dengan keras dan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *