Arti PPPK Guru: Pengertian, Hak, dan Tugas-tugasnya
Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dalam pembangunan suatu bangsa. Guru berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan mempersiapkan mereka menjadi generasi yang berkualitas. Oleh karena itu, guru perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. PPPK guru adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Pengertian PPPK Guru
PPPK guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK, PPPK guru adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan direkrut berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, PPPK guru memiliki status kepegawaian yang berbeda dengan guru PNS. Guru PNS memiliki status kepegawaian tetap, sedangkan PPPK guru memiliki status kepegawaian kontrak.
Hak PPPK Guru
Meskipun memiliki status kepegawaian kontrak, PPPK guru memiliki hak yang sama dengan guru PNS, yaitu:
- Gaji
- Tunjangan
- Jaminan kesehatan
- Jaminan pensiun
- Hak cuti
- Hak pengembangan kompetensi
Gaji PPPK guru dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan yang diberikan kepada PPPK guru meliputi tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan tunjangan lainnya.
PPPK guru juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, PPPK guru juga berhak mendapatkan hak cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan.
PPPK guru juga berhak mendapatkan hak pengembangan kompetensi melalui program pendidikan dan pelatihan. Program pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PPPK guru sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik.
Tugas-tugas PPPK Guru
Tugas-tugas PPPK guru meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan program pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien
- Mengembangkan potensi peserta didik
- Melaksanakan penilaian hasil belajar
- Melaksanakan bimbingan dan konseling
- Melaksanakan administrasi kelas
- Melaksanakan pengembangan profesi
PPPK guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan, seperti:
- Menjadi kepala sekolah
- Menjadi pengawas sekolah
- Menjadi pustakawan
- Menjadi laboran
Persyaratan Menjadi PPPK Guru
Persyaratan menjadi PPPK guru meliputi:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat melamar
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat profesi guru
- Sehat jasmani dan rohani
Prosedur Menjadi PPPK Guru
Prosedur menjadi PPPK guru meliputi:
- Pendaftaran
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pemberkasan
Pendaftaran PPPK guru dilakukan secara online melalui portal SSCASN. Seleksi administrasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaian kualifikasi pendidikan pelamar dengan persyaratan jabatan.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi pelamar, meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pengumuman hasil seleksi dilakukan untuk mengumumkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pemberkasan dilakukan untuk melengkapi berkas pelamar yang lulus seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus pemberkasan akan diangkat menjadi PPPK guru.
Kesimpulan
PPPK guru adalah guru yang berstatus sebagai ASN non-PNS. PPPK guru memiliki hak yang sama dengan guru PNS, yaitu gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, hak cuti, dan hak pengembangan kompetensi.
Tugas-tugas PPPK guru meliputi menyusun dan melaksanakan program pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efisien, mengembangkan potensi peserta didik, melaksanakan penilaian hasil belajar, melaksanakan bimbingan dan konseling, melaksanakan administrasi kelas, dan melaksanakan pengembangan profesi.
Persyaratan menjadi PPPK guru meliputi warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat profesi guru, dan sehat jasmani dan rohani.
Prosedur menjadi PPPK guru meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil seleksi, dan pemberkasan.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya dengan membuka rekrutmen PPPK guru. Dengan demikian, guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan anak bangsa.