Bansos PBI JK: Akses Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat Penerima Bansos PBI JK
Adapun syarat-syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI JK adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berdomisili di Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki penghasilan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan
Besaran Iuran Bansos PBI JK
Besaran iuran Bansos PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Iuran tersebut digunakan untuk membayar tagihan iuran JKN.
Cara Cek Penerima Bansos PBI JK
Ada beberapa cara untuk cek penerima Bansos PBI JK, yaitu:
- Melalui website BPJS Kesehatan
- Melalui aplikasi JMO
- Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan
- Melalui Kantor BPJS Kesehatan
Manfaat Bansos PBI JK
Bansos PBI JK memberikan manfaat berupa akses layanan kesehatan gratis kepada penerimanya. Penerima Bansos PBI JK dapat memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun non-pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan meliputi:
- Rawat inap
- Rawat jalan
- Pelayanan gawat darurat
- Persalinan
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- Pelayanan kesehatan lainnya
Kesimpulan
Bansos PBI JK merupakan program bantuan sosial yang sangat bermanfaat bagi masyarakat kurang mampu. Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada penerimanya, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa terkendala biaya.