Beda Pppk Dan Cpns

Beda PPPK dan CPNS: Simak Perbedaannya dari Berbagai Aspek

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal ini tidak mengherankan, mengingat ASN memiliki berbagai macam keuntungan, seperti gaji dan tunjangan yang stabil, jaminan pensiun, dan kesempatan untuk mengembangkan karier.

Saat ini, ada dua jenis ASN yang bisa dilamar oleh masyarakat, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis ASN tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari status kepegawaian, masa kerja, hingga hak dan kewajibannya.

Status Kepegawaian

Perbedaan yang paling mencolok antara CPNS dan PPPK adalah status kepegawaiannya. CPNS merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sementara itu, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh PPK untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian kerja jangka waktu tertentu atau tidak tertentu.

Dengan demikian, CPNS memiliki status sebagai calon pegawai negeri, sedangkan PPPK memiliki status sebagai pegawai negeri. Perbedaan status kepegawaian ini juga berdampak pada berbagai aspek lainnya, seperti masa kerja, hak dan kewajiban, hingga pengembangan karier.

Masa Kerja

CPNS memiliki masa kerja yang sama dengan PNS, yaitu hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara itu, PPPK memiliki masa kerja yang disesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati antara PPPK dan PPK.

Perjanjian kerja PPPK dapat berbentuk perjanjian kerja jangka waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja jangka waktu tidak tertentu (PKWTT). PKWT PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja. PKWTT PPPK dapat diberikan setelah PPPK memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Telah bekerja secara terus menerus selama lima tahun secara tidak terputus sebagai PPPK.
  • Memenuhi nilai kinerja minimal yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh PPK.

Hak dan Kewajiban

CPNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. CPNS berhak mendapatkan berbagai macam hak, seperti:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.
  • Jaminan pensiun.

Sementara itu, PPPK berhak mendapatkan berbagai macam hak, seperti:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.

Perbedaan hak dan kewajiban ini juga berdampak pada pengembangan karier CPNS dan PPPK. CPNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan kariernya melalui jenjang kepangkatan dan jabatan. Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengembangkan kariernya melalui jenjang jabatan fungsional.

Proses Seleksi

CPNS dan PPPK memiliki proses seleksi yang berbeda. CPNS diseleksi melalui Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN), yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sementara itu, PPPK diseleksi melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SP3K), yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, dan seleksi kompetensi sosial kultural.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari berbagai aspek. Perbedaan tersebut antara lain:

  • Status kepegawaian: CPNS merupakan pegawai ASN yang diangkat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan perjanjian kerja jangka waktu tertentu atau tidak tertentu.
  • Masa kerja: CPNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK memiliki masa kerja yang disesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati.
  • Hak dan kewajiban: CPNS berhak mendapatkan berbagai macam hak, termasuk jaminan pensiun, sedangkan PPPK berhak mendapatkan berbagai macam hak, kecuali jaminan pensiun.
  • Pengembangan karier: CPNS memiliki kesempatan untuk mengembangkan kariernya melalui jenjang kepangkatan dan jabatan, sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengembangkan kariernya melalui jenjang jabatan fungsional.
  • Proses seleksi: CPNS diseleksi melalui SSCN, sedangkan PPPK diseleksi melalui SP3K.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN, penting untuk memahami perbedaan CPNS dan PPPK. Hal ini agar dapat memilih jenis ASN yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya.

Check Also

Bisakah Pinjam Uang di DANA?

DANA adalah salah satu aplikasi dompet digital paling populer di Indonesia. Aplikasi ini menawarkan berbagai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *