Bikin Kartu Kuning Dimana

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Kartu Kuning atau Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Kartu ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat melamar pekerjaan.

Persyaratan

Untuk membuat Kartu Kuning, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia

Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku dan menunjukkannya kepada petugas Disnaker saat membuat Kartu Kuning.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP Anda harus masih berlaku dan menunjukkan alamat domisili Anda.

  • Berumur minimal 18 tahun

Anda harus berusia minimal 18 tahun pada saat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Kuning.

  • Belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan

Anda harus menunjukkan surat keterangan dari perusahaan atau instansi tempat Anda bekerja sebelumnya jika Anda pernah bekerja. Jika Anda belum pernah bekerja, Anda dapat menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat Anda tinggal.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Offline

Berikut adalah cara membuat Kartu Kuning secara offline:

  1. Datang ke kantor Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

Anda dapat menemukan alamat kantor Disnaker di website resmi Kemenaker atau di website pemerintah daerah setempat.

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Kuning secara offline adalah sebagai berikut:

* Fotokopi KTP
* Fotokopi ijazah terakhir
* Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
* Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
* Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  1. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Kuning.

Formulir permohonan pembuatan Kartu Kuning dapat Anda dapatkan di kantor Disnaker.

  1. Serahkan dokumen persyaratan dan formulir permohonan kepada petugas Disnaker.

  2. Tunggu proses pencetakan Kartu Kuning.

Proses pencetakan Kartu Kuning biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

  1. Ambil Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak.

Anda dapat mengambil Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak di kantor Disnaker pada hari kerja berikutnya.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

Berikut adalah cara membuat Kartu Kuning secara online:

  1. Kunjungi situs web Simkari.

Simkari adalah situs web resmi Kemenaker yang menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning secara online.

  1. Buat akun dengan mengisi data diri Anda.

Anda dapat membuat akun dengan mengisi data diri Anda, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email.

  1. Lengkapi data diri Anda, termasuk pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja.

Anda dapat melengkapi data diri Anda dengan mengunggah fotokopi KTP, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi kerja, dan surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).

  1. Unggah foto resmi berukuran 3×4.

Anda dapat mengunggah foto resmi berukuran 3×4 yang menunjukkan wajah Anda secara jelas.

  1. Lakukan verifikasi data diri Anda.

Anda akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut untuk memverifikasi data diri Anda.

  1. Tunggu proses pencetakan Kartu Kuning.

Proses pencetakan Kartu Kuning biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

  1. Ambil Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak di kantor Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

Anda dapat mengambil Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak di kantor Disnaker pada hari kerja berikutnya.

Langkah-langkah Pengambilan Kartu Kuning yang Sudah Selesai Dicetak

Berikut adalah langkah-langkah pengambilan Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak:

  1. Datang ke kantor Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal.

  2. Tunjukkan KTP dan Kartu Kuning Anda kepada petugas Disnaker.

  3. Petugas akan memberikan Kartu Kuning yang sudah selesai dicetak.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Kartu Kuning memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Anda harus melapor ke Disnaker setiap 6 bulan sekali untuk memperpanjang masa berlakunya.

Untuk memperpanjang masa berlaku Kartu Kuning, Anda dapat datang ke kantor Disnaker kabupaten/kota tempat Anda tinggal dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Kuning

Anda juga dapat memperpanjang masa berlaku Kartu Kuning secara online melalui

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *