Blacklist Pinjol Berapa Lama?
Blacklist pinjol adalah daftar hitam yang berisi data debitur yang memiliki riwayat kredit buruk. Data debitur ini akan dicatat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LJK (Lembaga Jasa Keuangan), termasuk pinjaman online (pinjol).
Penyebab Masuk Blacklist Pinjol
Ada beberapa penyebab yang dapat membuat seseorang masuk blacklist pinjol, antara lain:
- Telat membayar tagihan pinjaman
- Gagal bayar pinjaman
- Mengajukan pinjaman dengan identitas palsu
- Melanggar ketentuan pinjaman
Dampak Masuk Blacklist Pinjol
Masuk blacklist pinjol memiliki beberapa dampak negatif, antara lain:
- Sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk pinjol
- Sulit mendapatkan kartu kredit
- Sulit mendapatkan asuransi
- Sulit mendapatkan pekerjaan
Berapa Lama Blacklist Pinjol Akan Hilang?
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.03/2016, data debitur yang memiliki riwayat kredit buruk akan berada di blacklist selama 24 hingga 60 bulan sejak terdaftar.
Namun, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi lama blacklist pinjol, antara lain:
- Tingkat keparahan riwayat kredit buruk
- Jumlah pinjaman yang belum terbayar
- Kerjasama debitur dengan lembaga keuangan
Cara Menghapus Blacklist Pinjol
Cara menghapus blacklist pinjol adalah dengan melunasi seluruh tunggakan pinjaman. Setelah itu, debitur dapat mengajukan permohonan penghapusan blacklist kepada OJK.
OJK akan melakukan penilaian terhadap permohonan penghapusan blacklist. Jika permohonan disetujui, maka data debitur akan dihapus dari blacklist.
Tips Menghindari Blacklist Pinjol
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari blacklist pinjol:
- Pahami persyaratan dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan
- Pastikan Anda mampu membayar pinjaman
- Bayarlah tagihan pinjaman tepat waktu
- Jika mengalami kesulitan membayar, segera hubungi pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menghindari blacklist pinjol dan menjaga riwayat kredit Anda tetap baik.