Kelas 3 BPJS Kesehatan merupakan salah satu kelas layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kelas 3 merupakan kelas terendah dari tiga kelas layanan yang ada, dengan biaya iuran bulanan yang paling murah. Meskipun demikian, kelas 3 BPJS Kesehatan tetap memberikan berbagai fasilitas dan manfaat yang cukup lengkap bagi para pesertanya.
Fasilitas dan manfaat yang diberikan oleh kelas 3 BPJS Kesehatan meliputi layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan kedua, layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama dan kedua, pelayanan obat-obatan, pelayanan pemeriksaan laboratorium dan rontgen, serta pelayanan kesehatan gigi dasar. Selain itu, kelas 3 BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kesehatan mata dasar, layanan kesehatan ibu dan anak, serta layanan kesehatan keluarga berencana.
Bpjs Kelas 3
Kelas layanan kesehatan dasar.
- Iuran bulanan terjangkau.
- Fasilitas kesehatan lengkap.
- Rawat jalan dan rawat inap.
- Obat-obatan dan pemeriksaan.
- Layanan kesehatan gigi dasar.
- Layanan kesehatan mata dasar.
- Layanan kesehatan ibu dan anak.
- Layanan kesehatan keluarga berencana.
- Pendaftaran mudah dan cepat.
- Dapat digunakan di seluruh Indonesia.
BPJS Kesehatan Kelas 3 menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar dengan biaya terjangkau.
Iuran bulanan terjangkau.
Salah satu keunggulan utama BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah iuran bulanannya yang terjangkau. Iuran bulanan untuk Kelas 3 hanya sebesar Rp42.000,- per bulan. Jumlah ini jauh lebih murah dibandingkan dengan iuran bulanan untuk kelas 1 dan kelas 2. Dengan iuran bulanan yang terjangkau ini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Iuran bulanan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3 dibayarkan setiap bulan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui kantor pos, bank, atau secara online. Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat membayar iuran bulanannya melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan berbagai kemudahan dalam pembayaran iuran bulanan ini, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat dengan mudah memenuhi kewajibannya dan tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Selain iuran bulanan yang terjangkau, BPJS Kesehatan Kelas 3 juga menawarkan berbagai keringanan biaya bagi para pesertanya. Misalnya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 hanya dikenakan biaya sebesar Rp10.000,- untuk biaya pendaftaran awal. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga tidak dikenakan biaya untuk biaya perawatan rawat inap di rumah sakit kelas 3. Dengan berbagai keringanan biaya ini, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat lebih menghemat biaya kesehatan mereka.
Dengan iuran bulanan yang terjangkau dan berbagai keringanan biaya, BPJS Kesehatan Kelas 3 menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar dengan biaya yang terjangkau.
Jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Anda dapat melakukannya dengan mudah melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN. Persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 cukup mudah, yaitu cukup dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Fasilitas kesehatan lengkap.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan berbagai fasilitas kesehatan yang lengkap bagi para pesertanya. Fasilitas kesehatan tersebut meliputi:
- Layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan kedua.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama dan kedua di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit Kelas 3. Layanan kesehatan rawat jalan meliputi pemeriksaan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang diperlukan.
- Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama dan kedua.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama dan kedua di Rumah Sakit Kelas 3. Layanan kesehatan rawat inap meliputi perawatan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang diperlukan selama pasien menjalani perawatan di rumah sakit.
- Pelayanan obat-obatan.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh pelayanan obat-obatan generik dan formularium nasional. Obat-obatan tersebut dapat diperoleh di Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan pemeriksaan laboratorium dan rontgen.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh pelayanan pemeriksaan laboratorium dan rontgen di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan berbagai fasilitas kesehatan yang lengkap ini, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Rawat jalan dan rawat inap.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap bagi para pesertanya. Layanan kesehatan rawat jalan meliputi pemeriksaan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit. Sedangkan layanan kesehatan rawat inap meliputi perawatan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
- Layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama.
Layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama diberikan di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Dokter Praktik Perorangan (DPP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama meliputi pemeriksaan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang dapat dilakukan di Puskesmas, Klinik Pratama, atau DPP.
- Layanan kesehatan rawat jalan tingkat kedua.
Layanan kesehatan rawat jalan tingkat kedua diberikan di Rumah Sakit Kelas 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan rawat jalan tingkat kedua meliputi pemeriksaan dokter spesialis, pemberian obat-obatan khusus, dan tindakan medis lainnya yang memerlukan penanganan dokter spesialis.
- Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama.
Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama diberikan di Rumah Sakit Kelas 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama meliputi perawatan dokter, pemberian obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
- Layanan kesehatan rawat inap tingkat kedua.
Layanan kesehatan rawat inap tingkat kedua diberikan di Rumah Sakit Kelas 2 atau Rumah Sakit Kelas 1 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan rawat inap tingkat kedua meliputi perawatan dokter spesialis, pemberian obat-obatan khusus, dan tindakan medis lainnya yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit dan memerlukan penanganan dokter spesialis.
Dengan adanya layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Obat-obatan dan pemeriksaan.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan pelayanan obat-obatan dan pemeriksaan bagi para pesertanya. Pelayanan obat-obatan meliputi pemberian obat-obatan generik dan formularium nasional. Sedangkan pelayanan pemeriksaan meliputi pemeriksaan laboratorium, rontgen, dan pemeriksaan penunjang lainnya yang diperlukan.
- Pelayanan obat-obatan generik dan formularium nasional.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh pelayanan obat-obatan generik dan formularium nasional di Apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Obat-obatan generik dan formularium nasional adalah obat-obatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kualitas yang sama dengan obat-obatan bermerek.
- Pelayanan pemeriksaan laboratorium.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh pelayanan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan darah, urine, feses, dan pemeriksaan laboratorium lainnya yang diperlukan.
- Pelayanan pemeriksaan rontgen.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh pelayanan pemeriksaan rontgen di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan rontgen meliputi pemeriksaan rontgen dada, rontgen tulang, dan pemeriksaan rontgen lainnya yang diperlukan.
- Pelayanan pemeriksaan penunjang lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh pelayanan pemeriksaan penunjang lainnya yang diperlukan, seperti pemeriksaan EKG, USG, dan pemeriksaan penunjang lainnya yang diperlukan.
Dengan adanya pelayanan obat-obatan dan pemeriksaan, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Layanan kesehatan gigi dasar.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan layanan kesehatan gigi dasar bagi para pesertanya. Layanan kesehatan gigi dasar meliputi pemeriksaan gigi, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan perawatan gigi dasar lainnya yang diperlukan.
- Pemeriksaan gigi.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan pemeriksaan gigi di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan gigi meliputi pemeriksaan gigi dan mulut secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan gigi berlubang, gigi tanggal, dan masalah gigi lainnya.
- Penambalan gigi.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan penambalan gigi di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penambalan gigi meliputi penambalan gigi berlubang dengan bahan tambal gigi yang sesuai.
- Pencabutan gigi.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan pencabutan gigi di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pencabutan gigi meliputi pencabutan gigi yang rusak, gigi tanggal, dan gigi yang bermasalah lainnya.
- Perawatan gigi dasar lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan perawatan gigi dasar lainnya yang diperlukan, seperti pembersihan karang gigi, perawatan saluran akar gigi, dan perawatan gigi dasar lainnya yang diperlukan.
Dengan adanya layanan kesehatan gigi dasar, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan gigi yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Layanan kesehatan mata dasar.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan layanan kesehatan mata dasar bagi para pesertanya. Layanan kesehatan mata dasar meliputi pemeriksaan mata, pemberian kacamata, dan pengobatan mata dasar lainnya yang diperlukan.
- Pemeriksaan mata.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan pemeriksaan mata di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan mata meliputi pemeriksaan tajam penglihatan, pemeriksaan tekanan mata, dan pemeriksaan mata lainnya yang diperlukan.
- Pemberian kacamata.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan pemberian kacamata di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemberian kacamata meliputi pemberian kacamata baca, kacamata minus, dan kacamata plus yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
- Pengobatan mata dasar lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan pengobatan mata dasar lainnya yang diperlukan, seperti pengobatan mata merah, pengobatan mata kering, dan pengobatan mata dasar lainnya yang diperlukan.
Dengan adanya layanan kesehatan mata dasar, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan mata yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Layanan kesehatan ibu dan anak.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan layanan kesehatan ibu dan anak yang lengkap bagi para pesertanya. Layanan kesehatan ibu dan anak meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan, nifas, imunisasi anak, dan layanan kesehatan ibu dan anak lainnya yang diperlukan.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan pemeriksaan kehamilan di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemeriksaan kehamilan meliputi pemeriksaan kesehatan ibu hamil secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan berat badan, dan pemeriksaan kesehatan janin.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan persalinan di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan persalinan meliputi persalinan normal, persalinan dengan tindakan, dan perawatan ibu setelah persalinan.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan nifas di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan nifas meliputi pemeriksaan kesehatan ibu setelah melahirkan, pemberian ASI eksklusif, dan perawatan bayi baru lahir.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan imunisasi anak di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Imunisasi anak meliputi pemberian vaksin polio, vaksin campak, vaksin rubella, dan vaksin lainnya yang diperlukan.
Dengan adanya layanan kesehatan ibu dan anak yang lengkap, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Layanan kesehatan keluarga berencana.
BPJS Kesehatan Kelas 3 memberikan layanan kesehatan keluarga berencana yang lengkap bagi para pesertanya. Layanan kesehatan keluarga berencana meliputi konseling keluarga berencana, pemasangan alat kontrasepsi, dan layanan kesehatan keluarga berencana lainnya yang diperlukan.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan konseling keluarga berencana di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Konseling keluarga berencana meliputi pemberian informasi tentang berbagai metode kontrasepsi, keuntungan dan kerugian masing-masing metode kontrasepsi, dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan pemasangan alat kontrasepsi di Puskesmas, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pemasangan alat kontrasepsi meliputi pemasangan IUD, pemasangan implan, pemasangan kondom, dan pemasangan alat kontrasepsi lainnya yang diperlukan.
Selain itu, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 juga dapat memperoleh layanan kesehatan keluarga berencana lainnya yang diperlukan, seperti pemeriksaan kesehatan reproduksi, pengobatan infeksi saluran reproduksi, dan layanan kesehatan keluarga berencana lainnya yang diperlukan.
Dengan adanya layanan kesehatan keluarga berencana yang lengkap, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mudah dan terjangkau.
Pendaftaran mudah dan cepat.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Kelas 3 sangat mudah dan cepat. Anda dapat mendaftar secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 secara online melalui aplikasi Mobile JKN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Daftar BPJS Kesehatan”.
- Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Pilih kelas perawatan BPJS Kesehatan yang diinginkan (Kelas 3).
- Pilih metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Kirim pendaftaran Anda dan tunggu hingga proses pendaftaran selesai.
- Pendaftaran langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 secara langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran BPJS Kesehatan Kelas 3.
- Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Bayar iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bulan pertama.
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen yang diperlukan kepada petugas BPJS Kesehatan.
Setelah mendaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dapat digunakan di seluruh Indonesia.
Kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 dapat digunakan untuk berobat di seluruh Indonesia. Artinya, Anda dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di mana pun Anda berada di Indonesia. Hal ini sangat memudahkan bagi Anda yang sering bepergian atau pindah tempat tinggal.
Untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan Kelas 3, Anda cukup menunjukkan kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Petugas akan kemudian memverifikasi data Anda dan memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dengan kartu BPJS Kesehatan Kelas 3, Anda dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, seperti layanan kesehatan rawat jalan, layanan kesehatan rawat inap, layanan kesehatan gigi dasar, layanan kesehatan mata dasar, layanan kesehatan ibu dan anak, dan layanan kesehatan keluarga berencana. Anda juga dapat memperoleh obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang diperlukan selama menjalani perawatan.
Dengan jangkauan layanan yang luas dan kemudahan penggunaan, kartu BPJS Kesehatan Kelas 3 menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar dengan biaya yang terjangkau.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan portabilitas layanan kesehatan. Artinya, jika Anda sedang bepergian atau pindah tempat tinggal, Anda dapat tetap menggunakan kartu BPJS Kesehatan Anda untuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tempat tujuan Anda.