Bsu Ketenagakerjaan 2024

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2024: Masih Relevankah?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. BSU pertama kali diberikan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.

Pada tahun 2022, BSU kembali diberikan dengan sasaran pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. BSU sebesar Rp 600.000 per penerima ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai apakah BSU akan kembali diberikan pada tahun 2024. Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa BSU masih relevan untuk diberikan pada tahun ini, mengingat masih adanya dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian masyarakat.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa BSU masih relevan untuk diberikan pada tahun 2024:

  • Dampak pandemi COVID-19 masih dirasakan oleh masyarakat. Pandemi COVID-19 telah menyebabkan banyak perusahaan mengalami penurunan omzet dan bahkan gulung tikar. Hal ini berdampak pada pekerja/buruh yang dirumahkan atau di-PHK.
  • Inflasi masih tinggi. Inflasi pada tahun 2023 mencapai 4,35%, yang merupakan inflasi tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
  • BSU dapat meningkatkan daya beli masyarakat. BSU dapat digunakan oleh pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan. Hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Meskipun BSU masih relevan untuk diberikan, namun perlu dipertimbangkan beberapa hal agar BSU dapat tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:

  • Sasaran penerima BSU perlu diperjelas. Pemerintah perlu memperjelas sasaran penerima BSU, apakah hanya pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19 atau juga pekerja/buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.
  • Jumlah BSU perlu ditingkatkan. Jumlah BSU sebesar Rp 600.000 per penerima dinilai kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan jumlah BSU agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang mengenai pemberian BSU Ketenagakerjaan pada tahun 2024. Dengan demikian, BSU dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *