Cara Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pembayaran PBB harus dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Mei. Wajib pajak yang tidak membayar PBB tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda.

Ada beberapa cara untuk membayar PBB, yaitu:

  • Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Cara ini adalah cara yang paling tradisional. Wajib pajak dapat membayar PBB di KPP terdekat dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

  • Melalui Bank atau Kantor Pos

Wajib pajak dapat membayar PBB melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Wajib pajak dapat membayar PBB secara tunai atau melalui transfer antar bank.

  • Melalui Aplikasi Online

Saat ini, banyak aplikasi online yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui aplikasi online dengan menggunakan kartu kredit, debit, atau e-wallet.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar PBB melalui aplikasi online:

  1. Buka aplikasi online yang menyediakan layanan pembayaran PBB.
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Anda.
  3. Pilih tahun pajak yang akan dibayar.
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Berikut adalah beberapa tips untuk membayar PBB:

  • Pastikan Anda memiliki SPPT PBB. SPPT PBB adalah dokumen penting yang berisi informasi tentang objek pajak PBB Anda, termasuk NOP, luas tanah, luas bangunan, dan besarnya pajak yang harus dibayar.
  • Pastikan Anda membayar PBB tepat waktu. Wajib pajak yang tidak membayar PBB tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda.
  • Simpan bukti pembayaran PBB. Bukti pembayaran PBB adalah dokumen penting yang dapat Anda gunakan untuk keperluan administrasi.

Pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan. Dengan membayar PBB, Anda telah turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *