Cara Bikin Akta Kelahiran

Cara Bikin Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Dokumen ini penting bagi setiap orang, baik anak-anak maupun dewasa. Akta kelahiran berfungsi sebagai identitas diri, bukti kewarganegaraan, dan syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran di Indonesia:

  • Bayi baru lahir:

    • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli
    • Kartu keluarga (KK) asli orang tua
    • Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) asli orang tua
    • KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Anak yang sudah memiliki KTP-el:

    • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli
    • KTP-el anak
    • KK orang tua
    • KTP-el orang tua
    • KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Anak yang tidak memiliki KTP-el:

    • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli
    • Surat permohonan pengesahan akta kelahiran dari orang tua/wali
    • KK orang tua
    • KTP-el orang tua
    • KTP-el 2 (dua) orang saksi

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ada dua cara untuk membuat akta kelahiran, yaitu secara langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan secara online.

Cara langsung

Langkah-langkah membuat akta kelahiran secara langsung adalah sebagai berikut:

  1. Lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  2. Datangi kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Ambil nomor antrian.
  4. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
  5. Serahkan persyaratan yang telah Anda siapkan.
  6. Isi formulir permohonan akta kelahiran.
  7. Tunggu proses penerbitan akta kelahiran.

Cara online

Langkah-langkah membuat akta kelahiran secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
  2. Klik menu "Layanan Online".
  3. Pilih layanan "Akta Kelahiran".
  4. Isi formulir permohonan akta kelahiran.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Lakukan pembayaran biaya pengurusan akta kelahiran.
  7. Tunggu proses penerbitan akta kelahiran.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Biaya pengurusan akta kelahiran di Indonesia ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Biaya ini biasanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Jangka Waktu Pembuatan Akta Kelahiran

Jangka waktu pembuatan akta kelahiran di Indonesia adalah 14 hari kerja. Namun, dalam kondisi tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang menjadi 30 hari kerja.

Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas diri, bukti kewarganegaraan, dan syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik. Oleh karena itu, penting untuk mengurus akta kelahiran segera setelah kelahiran anak Anda.

Berikut adalah beberapa manfaat memiliki akta kelahiran:

  • Identitas diri: Akta kelahiran merupakan bukti identitas diri yang sah. Dokumen ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuat KTP, SIM, paspor, dan kartu keluarga.
  • Bukti kewarganegaraan: Akta kelahiran merupakan bukti kewarganegaraan seseorang. Dokumen ini penting untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.
  • Syarat untuk memperoleh layanan publik: Akta kelahiran merupakan syarat untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

Dengan memiliki akta kelahiran, Anda dan anak Anda akan terlindungi secara hukum dan memiliki akses ke berbagai layanan publik.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *