Cara Mudah Buat NPWP Online, Cepat dan Praktis!

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk memudahkan administrasi perpajakan. NPWP dapat dibuat secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut panduan lengkap cara buat NPWP online:

Dengan membuat NPWP secara online, Anda akan mendapatkan banyak kemudahan, seperti tidak perlu datang ke kantor pajak, menghemat waktu dan biaya, serta proses pembuatan yang cepat dan mudah. NPWP online juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi pajak.

Untuk membuat NPWP online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:

cara buat npwp online

Berikut 10 poin penting tentang cara buat NPWP online:

  • Siapkan dokumen pendukung.
  • Kunjungi situs DJP Online.
  • Buat akun DJP Online.
  • Isi formulir pendaftaran NPWP.
  • Unggah dokumen pendukung.
  • Kirim formulir pendaftaran.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • Cetak NPWP elektronik.
  • Simpan NPWP elektronik.
  • Gunakan NPWP untuk keperluan pajak.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah membuat NPWP secara online. Pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan mengisi formulir pendaftaran dengan benar agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar.

Siapkan dokumen pendukung.

Sebelum membuat NPWP secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah rincian dokumen pendukung yang dibutuhkan:

Untuk wajib pajak orang pribadi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika tidak memiliki KTP.
  • Paspor jika WNA atau memiliki NPWP luar negeri.

Untuk wajib pajak badan:

  • Akta pendirian perusahaan atau koperasi.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • NPWP penanggung jawab perusahaan atau koperasi.

Untuk wajib pajak tertentu:

  • Surat keterangan dari instansi terkait untuk dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, dan wajib pajak tertentu lainnya.

Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan sebelum memulai proses pembuatan NPWP online. Dokumen pendukung harus dalam format digital (scan) dengan ukuran file maksimal 1 MB. Jika ukuran file dokumen pendukung lebih dari 1 MB, Anda dapat mengompresnya menggunakan aplikasi kompres file.

Kunjungi situs DJP Online.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs DJP Online. Situs DJP Online dapat diakses melalui tautan berikut: https://djponline.pajak.go.id/

  • Buka halaman utama DJP Online.

    Pada halaman utama DJP Online, terdapat berbagai menu dan informasi terkait perpajakan. Cari menu “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman.

  • Pilih jenis wajib pajak.

    Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak. Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi, pilih “Orang Pribadi”. Jika Anda adalah wajib pajak badan, pilih “Badan”.

  • Isi formulir pendaftaran akun.

    Setelah memilih jenis wajib pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran akun. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda menggunakan alamat email yang aktif karena DJP akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email tersebut.

  • Aktivasi akun DJP Online.

    Setelah mengisi formulir pendaftaran akun, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP. Klik tautan aktivasi yang terdapat pada email tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.

Setelah akun DJP Online Anda aktif, Anda dapat langsung melanjutkan proses pembuatan NPWP online. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum memulai proses pembuatan NPWP online.

Buat akun DJP Online.

Setelah mengunjungi situs DJP Online dan memilih jenis wajib pajak, langkah selanjutnya adalah membuat akun DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun DJP Online:

1. Klik menu “Daftar”.

Pada halaman utama DJP Online, terdapat berbagai menu dan informasi terkait perpajakan. Cari menu “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas halaman. Klik menu tersebut untuk memulai proses pembuatan akun DJP Online.

2. Pilih jenis wajib pajak.

Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak. Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi, pilih “Orang Pribadi”. Jika Anda adalah wajib pajak badan, pilih “Badan”.

3. Isi formulir pendaftaran akun.

Setelah memilih jenis wajib pajak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran akun. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda menggunakan alamat email yang aktif karena DJP akan mengirimkan email verifikasi ke alamat email tersebut. Berikut adalah rincian data yang perlu diisi pada formulir pendaftaran akun DJP Online:

  • Nama lengkap.
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Alamat email.
  • Nomor telepon.
  • Kata sandi.

4. Aktivasi akun DJP Online.

Setelah mengisi formulir pendaftaran akun, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP. Klik tautan aktivasi yang terdapat pada email tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Pastikan Anda melakukan aktivasi akun sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 hari sejak email verifikasi dikirimkan.

Setelah akun DJP Online Anda aktif, Anda dapat langsung melanjutkan proses pembuatan NPWP online. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum memulai proses pembuatan NPWP online.

Isi formulir pendaftaran NPWP.

Setelah membuat akun DJP Online dan login, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP:

  • Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.

    Pada halaman utama DJP Online, terdapat berbagai menu dan informasi terkait perpajakan. Cari menu “Pendaftaran NPWP” dan klik menu tersebut untuk memulai proses pengisian formulir pendaftaran NPWP.

  • Pilih jenis formulir pendaftaran NPWP.

    Pada halaman pendaftaran NPWP, Anda akan diminta untuk memilih jenis formulir pendaftaran NPWP. Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi, pilih “Formulir NPWP Orang Pribadi”. Jika Anda adalah wajib pajak badan, pilih “Formulir NPWP Badan”.

  • Isi formulir pendaftaran NPWP.

    Setelah memilih jenis formulir pendaftaran NPWP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi semua kolom yang wajib diisi. Berikut adalah rincian data yang perlu diisi pada formulir pendaftaran NPWP:

    • Data diri wajib pajak (untuk wajib pajak orang pribadi) atau data perusahaan (untuk wajib pajak badan).
    • Alamat tempat tinggal atau alamat usaha.
    • Data penghasilan.
    • Data harta kekayaan.
    • Data pekerjaan.
    • Data keluarga.
  • Unggah dokumen pendukung.

    Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, Anda harus mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diperlukan adalah:

    • KTP (untuk wajib pajak orang pribadi).
    • Akta pendirian perusahaan atau koperasi (untuk wajib pajak badan).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Laporan keuangan perusahaan (untuk wajib pajak badan).

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP dan mengunggah dokumen pendukung, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan formulir pendaftaran NPWP Anda. Pastikan Anda memeriksa kembali data-data yang telah diisi sebelum mengirimkan formulir pendaftaran NPWP.

Unggah dokumen pendukung.

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

  • KTP (untuk wajib pajak orang pribadi).

    KTP yang diunggah harus jelas dan terlihat seluruh bagiannya. Pastikan KTP yang diunggah masih berlaku.

  • Akta pendirian perusahaan atau koperasi (untuk wajib pajak badan).

    Akta pendirian perusahaan atau koperasi yang diunggah harus jelas dan terlihat seluruh bagiannya. Pastikan akta pendirian perusahaan atau koperasi yang diunggah masih berlaku.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    SIUP yang diunggah harus jelas dan terlihat seluruh bagiannya. Pastikan SIUP yang diunggah masih berlaku.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

    TDP yang diunggah harus jelas dan terlihat seluruh bagiannya. Pastikan TDP yang diunggah masih berlaku.

  • Laporan keuangan perusahaan (untuk wajib pajak badan).

    Laporan keuangan perusahaan yang diunggah harus jelas dan terlihat seluruh bagiannya. Pastikan laporan keuangan perusahaan yang diunggah adalah laporan keuangan terbaru.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, Anda dapat mengunggahnya melalui halaman pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda mengunggah dokumen pendukung dalam format digital (scan) dengan ukuran file maksimal 1 MB. Jika ukuran file dokumen pendukung lebih dari 1 MB, Anda dapat mengompresnya menggunakan aplikasi kompres file.

Kirim formulir pendaftaran.

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP dan mengunggah dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengirimkan formulir pendaftaran tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengirimkan formulir pendaftaran NPWP:

  • Periksa kembali data-data yang telah diisi.

    Sebelum mengirimkan formulir pendaftaran NPWP, pastikan Anda memeriksa kembali data-data yang telah diisi. Pastikan semua data yang diisi sudah lengkap dan benar. Jika terdapat kesalahan, segera perbaiki kesalahan tersebut.

  • Klik tombol “Kirim”.

    Setelah memeriksa kembali data-data yang telah diisi, klik tombol “Kirim” yang terdapat di bagian bawah halaman pendaftaran NPWP. Dengan mengklik tombol “Kirim”, Anda telah mengirimkan formulir pendaftaran NPWP Anda.

  • Tunggu proses verifikasi.

    Setelah mengirimkan formulir pendaftaran NPWP, Anda harus menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Selama proses verifikasi berlangsung, Anda dapat memantau status pendaftaran NPWP Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online.

  • Cetak NPWP elektronik.

    Jika formulir pendaftaran NPWP Anda telah diverifikasi dan disetujui, Anda dapat mencetak NPWP elektronik Anda. NPWP elektronik dapat dicetak melalui halaman pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda menyimpan NPWP elektronik Anda dengan baik.

Setelah memiliki NPWP elektronik, Anda dapat menggunakan NPWP tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi pajak.

Tunggu proses verifikasi.

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran NPWP, langkah selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas DJP untuk memastikan bahwa data-data yang Anda isi dalam formulir pendaftaran NPWP sudah lengkap dan benar.

  • Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

    Lama waktu proses verifikasi tergantung pada jumlah antrian pendaftaran NPWP yang sedang ditangani oleh petugas DJP. Jika antrian pendaftaran NPWP sedang banyak, maka proses verifikasi akan memakan waktu lebih lama.

  • Anda dapat memantau status pendaftaran NPWP Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online.

    Untuk memantau status pendaftaran NPWP Anda, Anda dapat login ke akun DJP Online Anda dan kemudian membuka halaman pendaftaran NPWP. Pada halaman pendaftaran NPWP, Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda. Status pendaftaran NPWP dapat berupa “Dalam proses verifikasi”, “Disetujui”, atau “Ditolak”.

  • Jika formulir pendaftaran NPWP Anda ditolak, Anda harus memperbaiki kesalahan yang ada pada formulir pendaftaran NPWP Anda.

    Jika formulir pendaftaran NPWP Anda ditolak, Anda akan menerima email dari DJP yang berisi alasan penolakan. Setelah memperbaiki kesalahan yang ada pada formulir pendaftaran NPWP Anda, Anda dapat mengajukan kembali pendaftaran NPWP Anda.

  • Jika formulir pendaftaran NPWP Anda disetujui, Anda dapat mencetak NPWP elektronik Anda.

    Setelah formulir pendaftaran NPWP Anda disetujui, Anda dapat mencetak NPWP elektronik Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online. Pastikan Anda menyimpan NPWP elektronik Anda dengan baik.

Setelah memiliki NPWP elektronik, Anda dapat menggunakan NPWP tersebut untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi pajak.

Cetak NPWP elektronik.

Setelah formulir pendaftaran NPWP Anda disetujui, langkah selanjutnya adalah mencetak NPWP elektronik Anda. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak NPWP elektronik:

  1. Login ke akun DJP Online Anda.
  2. Buka halaman pendaftaran NPWP.
  3. Klik tombol “Cetak NPWP”.
  4. Pilih jenis NPWP yang ingin dicetak (NPWP Pribadi atau NPWP Badan).
  5. Klik tombol “Cetak”.

NPWP elektronik Anda akan dicetak dalam format PDF. Pastikan Anda menyimpan file PDF NPWP elektronik Anda dengan baik.

NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik. Anda dapat menggunakan NPWP elektronik untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi pajak.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mencetak NPWP elektronik, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui email di alamat [email protected].

Simpan NPWP elektronik.

Setelah mencetak NPWP elektronik, langkah selanjutnya adalah menyimpannya dengan baik. Berikut adalah beberapa tips untuk menyimpan NPWP elektronik Anda:

  1. Simpan file PDF NPWP elektronik Anda di komputer atau laptop Anda.
  2. Buat cadangan file PDF NPWP elektronik Anda di perangkat penyimpanan eksternal, seperti hard disk eksternal atau flashdisk.
  3. Salin file PDF NPWP elektronik Anda ke email Anda atau layanan penyimpanan cloud, seperti Google Drive atau Dropbox.
  4. Cetak NPWP elektronik Anda dalam bentuk fisik dan simpan di tempat yang aman.

Dengan menyimpan NPWP elektronik Anda dengan baik, Anda dapat dengan mudah mengaksesnya saat dibutuhkan. Anda dapat menggunakan NPWP elektronik untuk berbagai keperluan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pengajuan restitusi pajak.

Jika Anda kehilangan NPWP elektronik Anda, Anda dapat mencetak ulang NPWP elektronik Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online. Namun, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP atau akta pendirian perusahaan.

Gunakan NPWP untuk keperluan pajak.

Setelah memiliki NPWP elektronik, Anda dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan pajak, antara lain:

  1. Melaporkan SPT Tahunan.
  2. Membayar pajak.
  3. Mengajukan restitusi pajak.
  4. Menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang masing-masing keperluan pajak tersebut:

  • Melaporkan SPT Tahunan.
    SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak setiap tahun. SPT Tahunan berisi informasi tentang penghasilan, pengeluaran, dan harta kekayaan wajib pajak selama satu tahun pajak. SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs DJP Online atau melalui e-filing.
  • Membayar pajak.
    Setelah melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak dapat dibayar melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, atau melalui e-billing.
  • Mengajukan restitusi pajak.
    Restitusi pajak adalah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi pajak dapat diajukan jika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Restitusi pajak dapat diajukan secara online melalui situs DJP Online atau melalui e-filing.
  • Menjalankan kewajiban perpajakan lainnya.
    Selain melaporkan SPT Tahunan, membayar pajak, dan mengajukan restitusi pajak, wajib pajak juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan lainnya. Misalnya, wajib pajak harus membuat dan menyimpan bukti potong pajak, serta wajib pajak harus melaporkan perubahan data pribadi atau data usaha kepada DJP.

Dengan memiliki NPWP elektronik, Anda dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Pastikan Anda menyimpan NPWP elektronik Anda dengan baik dan menggunakannya untuk berbagai keperluan pajak.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum (FAQ) tentang cara buat NPWP online:

Question 1: Apa saja syarat untuk membuat NPWP online?

Answer 1: Untuk membuat NPWP online, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki KTP atau surat keterangan domisili.
  • Memiliki pekerjaan atau usaha.
  • Memiliki penghasilan.

Question 2: Dokumen apa saja yang diperlukan untuk membuat NPWP online?

Answer 2: Dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP online, antara lain:

  • KTP (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akta pendirian perusahaan (untuk wajib pajak badan).
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika tidak memiliki KTP.
  • Paspor jika WNA atau memiliki NPWP luar negeri.
  • Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • NPWP penanggung jawab perusahaan atau koperasi (untuk wajib pajak tertentu).

Question 3: Bagaimana cara membuat NPWP online?

Answer 3: Untuk membuat NPWP online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Kunjungi situs DJP Online.
  3. Buat akun DJP Online.
  4. Isi formulir pendaftaran NPWP.
  5. Unggah dokumen pendukung.
  6. Kirim formulir pendaftaran.
  7. Tunggu proses verifikasi.
  8. Cetak NPWP elektronik.
  9. Simpan NPWP elektronik.
  10. Gunakan NPWP untuk keperluan pajak.

Question 4: Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Answer 4: Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Lama waktu proses verifikasi tergantung pada jumlah antrian pendaftaran NPWP yang sedang ditangani oleh petugas DJP.

Question 5: Bagaimana cara mengetahui status pendaftaran NPWP online saya?

Answer 5: Anda dapat memantau status pendaftaran NPWP online Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online. Login ke akun DJP Online Anda dan kemudian buka halaman pendaftaran NPWP. Pada halaman pendaftaran NPWP, Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda.

Question 6: Bagaimana cara mencetak NPWP elektronik?

Answer 6: Setelah formulir pendaftaran NPWP Anda disetujui, Anda dapat mencetak NPWP elektronik Anda melalui halaman pendaftaran NPWP online. Login ke akun DJP Online Anda dan kemudian buka halaman pendaftaran NPWP. Klik tombol “Cetak NPWP” dan pilih jenis NPWP yang ingin dicetak (NPWP Pribadi atau NPWP Badan). Klik tombol “Cetak” untuk mencetak NPWP elektronik Anda.

Question 7: Bagaimana cara menyimpan NPWP elektronik?

Answer 7: Anda dapat menyimpan NPWP elektronik Anda dengan beberapa cara, antara lain:

  • Simpan file PDF NPWP elektronik Anda di komputer atau laptop Anda.
  • Buat cadangan file PDF NPWP elektronik Anda di perangkat penyimpanan eksternal, seperti hard disk eksternal atau flashdisk.
  • Salin file PDF NPWP elektronik Anda ke email Anda atau layanan penyimpanan cloud, seperti Google Drive atau Dropbox.
  • Cetak NPWP elektronik Anda dalam bentuk fisik dan simpan di tempat yang aman.

Closing Paragraph:

Demikian beberapa pertanyaan umum tentang cara buat NPWP online. Jika Anda memiliki pertanyaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui email di alamat [email protected].

Selain FAQ di atas, berikut adalah beberapa tips untuk membuat NPWP online dengan mudah:

Tips

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat NPWP online dengan mudah:

1. Persiapkan dokumen pendukung yang lengkap.

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen pendukung yang diperlukan antara lain KTP, surat keterangan domisili, dan dokumen penghasilan. Sedangkan untuk wajib pajak badan, dokumen pendukung yang diperlukan antara lain akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, dan laporan keuangan perusahaan.

2. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar dan lengkap.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar dan lengkap sesuai dengan data diri dan data usaha Anda. Pastikan Anda tidak ada kesalahan dalam pengisian formulir, karena kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan proses pembuatan NPWP menjadi tertunda.

3. Unggah dokumen pendukung dengan benar.

Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Pastikan Anda mengunggah dokumen pendukung dengan benar sesuai dengan format dan ukuran file yang ditentukan. Jika dokumen pendukung yang Anda unggah tidak sesuai dengan format dan ukuran file yang ditentukan, maka proses pembuatan NPWP Anda dapat tertunda.

4. Pantau status pendaftaran NPWP Anda secara berkala.

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran NPWP dan mengunggah dokumen pendukung, Anda dapat memantau status pendaftaran NPWP Anda secara berkala melalui halaman pendaftaran NPWP online. Login ke akun DJP Online Anda dan kemudian buka halaman pendaftaran NPWP. Pada halaman pendaftaran NPWP, Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda.

Closing Paragraph:

Demikian beberapa tips untuk membuat NPWP online dengan mudah. Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat membuat NPWP online dengan cepat dan tanpa kendala.

Setelah Anda memiliki NPWP, Anda wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan benar.

Conclusion

Demikian pembahasan lengkap tentang cara buat NPWP online. Dengan mengikuti langkah-langkah dan tips yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat membuat NPWP online dengan mudah dan cepat.

Setelah memiliki NPWP, Anda wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda menjalankan kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan benar. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan negara.

Closing Message:

Demikian artikel tentang cara buat NPWP online. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam membuat NPWP online.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *