Cara Membuat KK Baru
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang menyatakan identitas dan hubungan keluarga dalam sebuah rumah tangga. KK digunakan sebagai syarat administratif dalam berbagai keperluan, seperti mengurus KTP, membuat paspor, mendaftarkan anak sekolah, dan sebagainya.
Pembuatan KK baru dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pembuatan KK Baru Secara Offline
- Siapkan persyaratan yang diperlukan, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi KTP kepala keluarga
- Fotokopi akta kelahiran anggota keluarga
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal) atau surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
- Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga.
- Serahkan persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
- Tunggu proses penerbitan KK baru.
Pembuatan KK Baru Secara Online
- Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif.
- Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan.
- Klik pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit.
Berikut adalah langkah-langkah pembuatan KK baru secara online dengan menggunakan aplikasi Pemuda Bandung:
- Unduh aplikasi Pemuda di Playstore/Appstore.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri.
- Login.
- Pilih jenis dokumen yang ingin dibuat (di sini Kartu Keluarga)
- Unggah dokumen persyaratan sesuai tujuan.
- Admin Pemuda akan memberi notifikasi kapan dokumen bisa dicetak.
- Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan file PDF dari KK baru yang dapat dicetak sendiri.
Tips dalam Membuat KK Baru
- Pastikan semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap dan benar.
- Jika Anda membuat KK baru secara online, pastikan data yang Anda input sudah benar dan akurat.
- Tunggu proses penerbitan KK baru sesuai dengan waktu yang ditentukan.