Cara Mengurus SIM Hilang: Persyaratan dan Prosedur

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Jika SIM Anda hilang, Anda harus mengurus penggantian SIM baru. Berikut adalah cara mengurus SIM hilang:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan untuk mengurus SIM hilang adalah sebagai berikut:

    • Fotokopi KTP asli yang masih berlaku
    • Fotokopi SIM yang hilang
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
    • Biaya penggantian SIM sebesar Rp 250.000
  2. Datang ke kantor Satpas SIM terdekat. Anda dapat mengurus SIM hilang di kantor Satpas SIM di wilayah domisili Anda.

  3. Isi formulir permohonan penggantian SIM. Formulir permohonan penggantian SIM dapat diperoleh di kantor Satpas SIM.

  4. Serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas. Serahkan persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas di kantor Satpas SIM.

  5. Ambil sidik jari dan foto. Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto di kantor Satpas SIM.

  6. Tunggu proses pembuatan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu.

  7. Ambil SIM baru yang telah selesai dibuat. Anda dapat mengambil SIM baru yang telah selesai dibuat di kantor Satpas SIM.

Berikut adalah langkah-langkahnya secara lebih rinci:

  1. Siapkan persyaratan yang diperlukan. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Satpas SIM.
  2. Datang ke kantor Satpas SIM terdekat. Anda dapat datang ke kantor Satpas SIM terdekat dengan wilayah domisili Anda. Kantor Satpas SIM biasanya buka dari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
  3. Isi formulir permohonan penggantian SIM. Formulir permohonan penggantian SIM dapat diperoleh di kantor Satpas SIM. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas. Serahkan persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas di kantor Satpas SIM. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan Anda.
  5. Ambil sidik jari dan foto. Anda akan diminta untuk mengambil sidik jari dan foto di kantor Satpas SIM. Petugas akan melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto Anda.
  6. Tunggu proses pembuatan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu. Anda akan mendapatkan tanda terima yang berisi informasi tentang tanggal pengambilan SIM baru.
  7. Ambil SIM baru yang telah selesai dibuat. Anda dapat mengambil SIM baru yang telah selesai dibuat di kantor Satpas SIM pada tanggal yang tertera di tanda terima. Petugas akan memberikan SIM baru kepada Anda.

Tips Mengurus SIM Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan Anda dalam mengurus SIM hilang:

  • Datanglah ke kantor Satpas SIM pada jam kerja. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mendapatkan pelayanan.
  • Datanglah ke kantor Satpas SIM dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan SIM baru.
  • Bersabarlah dalam menunggu proses pembuatan SIM baru. Proses pembuatan SIM baru biasanya memakan waktu sekitar 1 minggu.

Semoga informasi ini bermanfaat.