Cara Perpanjang Paspor Online
Paspor adalah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun.
Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, proses perpanjangan paspor secara online lebih praktis dan cepat.
Berikut adalah cara perpanjang paspor online:
- Unduh aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
[Image of Aplikasi M-Paspor]
- Buat akun
Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi data diri Anda.
- Pilih kantor imigrasi
Pilih kantor imigrasi terdekat dengan domisili Anda.
- Pilih waktu kedatangan
Pilih waktu kedatangan yang tersedia.
- Simpan bukti pendaftaran
Setelah selesai mendaftar, simpan bukti pendaftaran berupa kode QR.
- Datang ke kantor imigrasi
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen persyaratan dan kode QR.
- Tunggu panggilan
Tunggu panggilan petugas imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara.
- Lengkapi pembayaran
Setelah selesai melakukan wawancara, lengkapi pembayaran biaya perpanjangan paspor.
- Ambil paspor baru
Paspor baru akan selesai dalam waktu 3-4 hari kerja. Anda dapat mengambil paspor baru di kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang paspor online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Paspor lama yang masih berlaku
Jika Anda telah mengganti nama, Anda juga harus menyertakan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang paspor Anda secara online dengan mudah dan cepat.