Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan
Nomor KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek adalah nomor identitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari 11 digit angka. Nomor KPJ ini penting untuk diketahui oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Mendaftar layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan informasi terkini mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan.
Ada beberapa cara untuk cek nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini adalah cara yang paling mudah dan praktis. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian, login dengan akun Anda. Setelah login, klik menu "Kartu Digital". Pada kartu digital tersebut, akan tertera nomor KPJ Anda.
2. Melalui aplikasi JMO
Aplikasi JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan login dengan akun Anda. Setelah login, klik menu "Profil Saya". Pada menu ini, akan tertera nomor KPJ Anda.
3. Melalui SMS
Cara ini cukup mudah, tetapi Anda harus memiliki pulsa yang cukup. Kirim SMS ke nomor 087775500400 dengan format:
DAFTAR#NIK#NAMA#TANGGAL_LAHIR
Misalnya, Anda ingin mendaftarkan NIK 320948199990284 atas nama Rico yang lahir pada tanggal 10 Februari 1999. Maka, format SMS yang Anda kirim adalah:
DAFTAR#320948199990284#Rico#10021999
Anda akan menerima balasan SMS berisi ID BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, kirim SMS lagi dengan format:
CEK#ID_PELANGGAN
Anda akan menerima balasan SMS berisi nomor KPJ Anda.
4. Melalui call center BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini juga cukup mudah. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500400. Konfirmasikan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir Anda kepada petugas call center. Petugas call center akan memberikan nomor KPJ Anda.