Contoh SK Bumdes 2020
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan oleh Desa dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Bumdes dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), koperasi, atau badan usaha lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Bumdes harus melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu proses yang harus dilakukan adalah pembentukan pengurus Bumdes. Pengurus Bumdes adalah orang yang bertanggung jawab mengelola Bumdes.
Untuk menetapkan pengurus Bumdes, Kepala Desa harus mengeluarkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Bumdes. Keputusan Kepala Desa tersebut harus memuat hal-hal berikut:
- Nama Bumdes
- Periode kepengurusan
- Susunan pengurus Bumdes, yang meliputi:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
- Tugas dan kewenangan pengurus Bumdes
Berikut adalah contoh SK Bumdes 2020:
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 08 TAHUN 2020
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
"PANCA KARYA SEJAHTERA"
DESA LANDOH
KECAMATAN REMBANG
KABUPATEN PURWOREJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LANDOH,
MENIMBANG :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Desa Landoh Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa "PANCA KARYA SEJAHTERA", telah terbentuk pengurus Badan Usaha Milik Desa "PANCA KARYA SEJAHTERA" periode 2020 sd 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Desa Landoh Nomor 06 Tahun 2020, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa "PANCA KARYA SEJAHTERA".
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA DESA LANDOH TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA "PANCA KARYA SEJAHTERA".
KESATU : Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa "PANCA KARYA SEJAHTERA" periode 2020 sd 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua : SUGENG
- Wakil Ketua : SRI WAHYUNI
- Sekretaris : SUPRIYANTO
- Bendahara : ENDANG
- Anggota :
- SRI MULYANI
- SRI NUGROHO
- SUWARNO
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Landoh
Pada tanggal 20 Januari 2020
KEPALA DESA LANDOH
SUGENG
Selain contoh di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat SK Bumdes 2020, yaitu:
- SK harus ditandatangani oleh Kepala Desa.
- SK harus memuat tanggal penetapan.
- SK harus memuat nama Bumdes.
- SK harus memuat periode kepengurusan.
- SK harus memuat susunan pengurus Bumdes, yang meliputi:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
- SK harus memuat tugas dan kewenangan pengurus Bumdes.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka SK Bumdes yang dikeluarkan oleh Kepala Desa akan memiliki kekuatan hukum yang sah.