Contoh Sk Pemberhentian Pengurus Bumdes

Contoh SK Pemberhentian Pengurus BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama-sama dengan masyarakat Desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa dan untuk mengembangkan aset Desa.

Pengurus BUMDes adalah orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan BUMDes. Pengurus BUMDes diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa.

Pemberhentian pengurus BUMDes dapat dilakukan dengan alasan-alasan berikut:

  • Masa bakti pengurus telah berakhir;
  • Pengurus BUMDes berhalangan tetap;
  • Pengurus BUMDes melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDes, atau keputusan Musyawarah Desa;
  • Pengurus BUMDes tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik;
  • Pengurus BUMDes meninggal dunia.

Berikut ini adalah contoh SK pemberhentian pengurus BUMDes:

KEPUTUSAN KEPALA DESA

NOMOR : 001/SK/BPD/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN PENGURUS BUMDES

KEPALA DESA

DESA SEJAHTERA

KECAMATAN CEMPAKA PUTIH

KABUPATEN SEMARANG

Menimbang

: a. Bahwa masa bakti Pengurus BUMDes Desa Sejahtera telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;

b. Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2023, telah terpilih Pengurus BUMDes Desa Sejahtera yang baru untuk masa bakti 2023-2026;

c. Bahwa untuk kelancaran pengelolaan BUMDes Desa Sejahtera, maka perlu dilakukan pemberhentian Pengurus BUMDes Desa Sejahtera yang lama.

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;

  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

: PERTAMA

Menetapkan pemberhentian Pengurus BUMDes Desa Sejahtera yang lama, sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.

KEDUA

Pengurus BUMDes Desa Sejahtera yang lama dinyatakan berakhir masa baktinya pada tanggal 31 Desember 2022.

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di

Semarang

Pada tanggal

15 Januari 2023

KEPALA DESA SEJAHTERA

(…………………………….)

NIP. ……………………..

Lampiran Keputusan Kepala Desa Sejahtera Nomor 001/SK/BPD/2023

Tentang

Pemberhentian Pengurus BUMDes

Nomor

Nama

Jabatan

1

(Nama Pengurus)

Ketua

2

(Nama Pengurus)

Sekretaris

3

(Nama Pengurus)

Bendahara

4

(Nama Pengurus)

Anggota

5

(Nama Pengurus)

Anggota

Check Also

Yang Termasuk Upaya Menghadapi Globalisasi Dalam Bidang Budaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *