Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 yang Ada di BKN

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga honorer, baik tenaga honorer K2 maupun non-kategori. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah, kualifikasi, dan kompetensi tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh BKN, jumlah tenaga honorer yang terdaftar dalam database pendataan non ASN adalah sebanyak 2.360.723 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.508 orang merupakan tenaga honorer K2.

Daftar nama tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dapat diakses secara publik melalui laman resmi BKN. Daftar nama tersebut berisi informasi mengenai nama, nomor induk tenaga honorer K2 (NITH-K2), instansi tempat bekerja, dan status kepegawaian.

Berikut adalah contoh daftar nama tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN:

No Nama NITH-K2 Instansi Status
1 Yusniar 550111000018 Pemerintah Kab. Batanghari Tidak Terdaftar
2 Esih 550111000027 Pemerintah Kab. Batanghari Tidak Terdaftar
3 Nurdiana 550111000036 Pemerintah Kab. Batanghari Tidak Terdaftar
4 Muammar Sauri 550111000045 Pemerintah Kab. Batanghari Tidak Terdaftar
5 Idwar 550111000054 Pemerintah Kab. Batanghari Tidak Terdaftar

Tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, tenaga honorer K2 harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK bagi tenaga honorer K2 adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun;
  • Memiliki nilai paling rendah 60 (enam puluh) pada hasil evaluasi kinerja tahun terakhir;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, PPPK, atau Tenaga Honorer K2;
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang;
  • Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari laboratorium terakreditasi;
  • Memiliki surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana dari Kepolisian Republik Indonesia;
  • Memiliki surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Tenaga honorer K2 yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK. Namun, bagi tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi, maka akan diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro kontra tersebut tidak terlepas dari berbagai faktor, seperti nasib tenaga honorer yang akan diberhentikan, ketersediaan lapangan kerja, dan dampak terhadap kinerja instansi pemerintahan.

Pemerintah telah berupaya untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang akan diberhentikan. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada tenaga honorer yang diberhentikan.

Namun, solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah belum sepenuhnya dapat memuaskan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK.

Check Also

34 N 48 34 60 48 N: Pembahasan Lengkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *