Daftar Pinjol Ilegal OJK 2024: Kenali dan Waspadai Bahayanya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol juga menyimpan potensi bahaya, terutama pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar pinjol ilegal yang terus diperbarui secara berkala. Pada tanggal 25 Desember 2023, OJK merilis daftar pinjol ilegal terbaru yang terdiri dari 326 entitas.
Daftar pinjol ilegal ini dapat diakses melalui situs web OJK atau melalui aplikasi OJK-Sehati. Masyarakat dapat mengecek status izin pinjol melalui dua kanal tersebut.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Berikut ini adalah beberapa bahaya pinjol ilegal:
- Pencairan dana yang tidak sesuai dengan perjanjian
- Tingkat suku bunga yang tinggi
- Denda dan biaya yang tidak wajar
- Tindakan penagihan yang kasar
- Penyebaran data pribadi
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat mengikuti tips berikut ini:
- Pastikan pinjol yang Anda gunakan berizin dari OJK
- Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman
- Hati-hati terhadap tawaran pinjaman yang mudah dan cepat
- Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas
- Laporkan pinjol ilegal kepada OJK jika menemukannya
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Masyarakat dapat melaporkan pinjol ilegal kepada OJK melalui beberapa cara berikut ini:
- Melalui situs web OJK
- Melalui aplikasi OJK-Sehati
- Melalui email ke alamat [email protected]
- Melalui telepon ke nomor 157
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Pastikan Anda hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin dari OJK untuk menghindari berbagai bahaya yang dapat ditimbulkan oleh pinjol ilegal.