Dari Pernyataan Tersebut Yang Termasuk Rukun Asuransi Syariah Adalah

Rukun Asuransi Syariah dan Pertanyaan-Pertanyaan Terkait

Asuransi syariah merupakan salah satu produk keuangan yang semakin populer di Indonesia. Hal ini dikarenakan asuransi syariah menawarkan beberapa keunggulan dibandingkan dengan asuransi konvensional, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir.

Salah satu hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah adanya rukun asuransi syariah. Rukun asuransi syariah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar sebuah produk asuransi dapat dikatakan sebagai asuransi syariah.

Terdapat tiga rukun asuransi syariah, yaitu:

  • Aqid
  • Ma’qud ‘alaih
  • Shighat

Aqid

Aqid adalah orang yang melakukan transaksi asuransi, baik sebagai pemberi hak (muzaki) maupun penerima hak (mustahik). Aqid harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Capaian akal dan baligh
  • Merdeka
  • Tidak dalam keadaan terpaksa

Ma’qud ‘alaih

Ma’qud ‘alaih adalah objek transaksi asuransi, yaitu risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Risiko yang ditanggung harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mungkin terjadi
  • Berat akibatnya
  • Belum terjadi

Shighat

Shighat adalah ijab dan kabul yang menunjukkan kesepakatan antara muzaki dan mustahik untuk melakukan transaksi asuransi. Shighat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Jelas
  • Tegak
  • Definite

Pertanyaan-Pertanyaan Terkait

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan penyelesaian yang berkaitan dengan rukun asuransi syariah:

Pertanyaan:

Perusahaan asuransi syariah memberikan perlindungan kepada nasabahnya dari risiko kebakaran. Perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta jika rumah nasabah terbakar.

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah …

Penyelesaian:

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah ma’qud ‘alaih, yaitu risiko kebakaran. Risiko kebakaran memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mungkin terjadi
  • Berat akibatnya
  • Belum terjadi

Pertanyaan:

Seorang nasabah asuransi syariah membeli polis asuransi kesehatan. Nasabah tersebut harus membayar premi sebesar Rp100.000 per bulan. Jika nasabah tersebut sakit, perusahaan asuransi akan membayar biaya pengobatan sebesar Rp10 juta.

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah …

Penyelesaian:

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah aqid dan shighat. Aqid adalah nasabah dan perusahaan asuransi, sedangkan shighat adalah kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi untuk melakukan transaksi asuransi kesehatan.

Pertanyaan:

Sebuah perusahaan asuransi syariah menawarkan produk asuransi jiwa. Perusahaan asuransi akan membayarkan santunan sebesar Rp1 miliar jika nasabah meninggal dunia.

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah …

Penyelesaian:

Dari pernyataan tersebut, yang termasuk rukun asuransi syariah adalah semua rukun. Aqid adalah nasabah dan perusahaan asuransi, ma’qud ‘alaih adalah risiko kematian, dan shighat adalah kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi untuk melakukan transaksi asuransi jiwa.

Pertanyaan-pertanyaan lain yang dapat diajukan terkait rukun asuransi syariah antara lain:

  • Apakah seorang anak yang belum baligh dapat menjadi aqid dalam asuransi syariah?
  • Apakah risiko yang tidak mungkin terjadi dapat menjadi ma’qud ‘alaih dalam asuransi syariah?
  • Apakah shighat yang dilakukan secara lisan dapat diterima dalam asuransi syariah?

Dengan memahami rukun asuransi syariah, kita dapat lebih memahami produk-produk asuransi syariah yang ada di pasaran. Hal ini penting agar kita dapat memilih produk asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kita.

Check Also

Sikap Positif Pelajar Yang Menunjukkan Semangat Kebangsaan Di Lingkungan Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *