Demokrasi Terpimpin dalam Lintasan Sejarah Indonesia

Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem pemerintahan yang pernah dijalankan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Sistem ini dijalankan dengan tujuan untuk mencapai stabilitas politik dan mempercepat pembangunan ekonomi.

Demokrasi terpimpin didasarkan pada gagasan bahwa negara harus memiliki peran yang kuat dalam memimpin dan mengarahkan pembangunan. Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang besar dan pemerintah pusat menjadi pusat pengambilan keputusan. Partai-partai politik dan lembaga legislatif hanya memiliki peran terbatas.

Demokrasi terpimpin dijalankan selama 11 tahun, dari tahun 1959 hingga tahun 1965. Selama masa itu, Indonesia mengalami beberapa perkembangan penting, seperti nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing dan pelaksanaan program pembangunan ekonomi.

demokrasi terpimpin

Sistem pemerintahan Indonesia pada masa Soekarno.

  • Presiden berkuasa kuat.
  • Pemerintah pusat dominan.
  • Partai politik terbatas.
  • Pembangunan ekonomi difokuskan.
  • Nasionalisasi perusahaan asing.
  • Stabilitas politik dikedepankan.
  • Berlangsung 1959-1965.

Demokrasi terpimpin berakhir setelah jatuhnya Soekarno pada tahun 1965.

Presiden berkuasa kuat.

Dalam sistem demokrasi terpimpin, presiden memiliki kekuasaan yang sangat kuat. Kekuasaan presiden tidak hanya terbatas pada bidang eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif. Presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Presiden juga dapat membubarkan lembaga legislatif dan mengangkat serta memberhentikan hakim.

Kekuasaan presiden yang kuat ini didasarkan pada gagasan bahwa negara harus memiliki pemimpin yang kuat untuk dapat memimpin dan mengarahkan pembangunan. Presiden dianggap sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa, serta sebagai pemegang mandat rakyat. Oleh karena itu, presiden diberikan kewenangan yang luas untuk menjalankan pemerintahan.

Kekuasaan presiden yang kuat dalam sistem demokrasi terpimpin menimbulkan berbagai kontroversi. Ada yang berpendapat bahwa sistem ini tidak demokratis karena presiden memiliki kekuasaan yang terlalu besar. Ada juga yang berpendapat bahwa sistem ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menjaga stabilitas politik.

Terlepas dari kontroversi tersebut, sistem demokrasi terpimpin berhasil membawa Indonesia pada beberapa pencapaian penting. Di antaranya adalah nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Namun, sistem ini juga berakhir dengan jatuhnya Soekarno pada tahun 1965.

Setelah jatuhnya Soekarno, Indonesia beralih ke sistem demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini, kekuasaan presiden dibatasi oleh lembaga legislatif dan yudikatif. Presiden tidak lagi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, dan tidak dapat membubarkan lembaga legislatif.

Pemerintah pusat dominan.

Dalam sistem demokrasi terpimpin, pemerintah pusat memiliki peran yang sangat dominan. Pemerintah pusat memegang kendali atas seluruh aspek kehidupan bernegara, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Pemerintah daerah hanya memiliki sedikit kewenangan, dan harus tunduk pada pemerintah pusat.

Dominasi pemerintah pusat ini didasarkan pada gagasan bahwa negara harus memiliki peran yang kuat dalam memimpin dan mengarahkan pembangunan. Pemerintah pusat dianggap sebagai pemegang mandat rakyat, dan oleh karena itu memiliki kewenangan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara.

Dominasi pemerintah pusat dalam sistem demokrasi terpimpin menimbulkan berbagai dampak. Di satu sisi, dominasi pemerintah pusat dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan menjaga stabilitas politik. Di sisi lain, dominasi pemerintah pusat dapat menyebabkan birokrasi yang rumit dan tidak efisien, serta menghambat kreativitas dan inovasi di daerah.

Setelah jatuhnya Soekarno pada tahun 1965, Indonesia beralih ke sistem demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini, pemerintah pusat masih memiliki peran yang dominan, tetapi kewenangan pemerintah daerah diperluas. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Dominasi pemerintah pusat dalam sistem demokrasi terpimpin merupakan salah satu faktor yang menyebabkan jatuhnya Soekarno. Rakyat merasa bahwa pemerintah pusat terlalu jauh campur tangan dalam kehidupan mereka, dan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri.

Partai politik terbatas.

Dalam sistem demokrasi terpimpin, partai politik memiliki peran yang sangat terbatas. Partai politik tidak dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat mengajukan rancangan undang-undang. Partai politik hanya dapat berperan sebagai pendukung pemerintah.

  • Partai politik tidak dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.

    Pencalonan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh MPR. MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, serta utusan daerah dan golongan. Utusan daerah dan golongan dipilih oleh DPRD dan lembaga-lembaga lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

  • Partai politik tidak dapat mengajukan rancangan undang-undang.

    Rancangan undang-undang hanya dapat diajukan oleh pemerintah. DPR dapat membahas dan menyetujui atau menolak rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah, tetapi DPR tidak dapat mengajukan rancangan undang-undang sendiri.

  • Partai politik hanya dapat berperan sebagai pendukung pemerintah.

    Partai politik dapat mendukung program-program pemerintah, tetapi partai politik tidak dapat mengkritik pemerintah secara terbuka. Partai politik yang mengkritik pemerintah dapat dibubarkan oleh pemerintah.

  • Partai politik harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945.

    Partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Partai politik yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dapat dibubarkan oleh pemerintah.

Pembatasan peran partai politik dalam sistem demokrasi terpimpin menimbulkan berbagai dampak. Di satu sisi, pembatasan peran partai politik dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan menjaga stabilitas politik. Di sisi lain, pembatasan peran partai politik dapat menghambat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Pembangunan ekonomi difokuskan.

Dalam sistem demokrasi terpimpin, pembangunan ekonomi menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Pemerintah berupaya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah menasionalisasi beberapa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Nasionalisasi dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan sektor-sektor ekonomi yang vital dan untuk meningkatkan pendapatan negara.

  • Pembangunan proyek-proyek mercusuar.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah membangun beberapa proyek mercusuar, seperti Stadion Utama Gelora Bung Karno, Hotel Indonesia, dan Tugu Monas. Pembangunan proyek-proyek mercusuar ini bertujuan untuk menunjukkan kemajuan pembangunan Indonesia dan untuk meningkatkan citra negara di mata dunia.

  • Pelaksanaan program pembangunan ekonomi.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah melaksanakan beberapa program pembangunan ekonomi, seperti Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita merupakan program pembangunan ekonomi jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.

  • Pemberian subsidi dan kredit murah.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah memberikan subsidi dan kredit murah kepada pengusaha dan petani. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemfokusan pembangunan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin berhasil meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pembangunan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin juga menimbulkan beberapa masalah, seperti inflasi, korupsi, dan kesenjangan ekonomi.

Nasionalisasi perusahaan asing.

Nasionalisasi perusahaan asing merupakan salah satu kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia pada masa demokrasi terpimpin. Nasionalisasi dilakukan dengan tujuan untuk mengendalikan sektor-sektor ekonomi yang vital dan untuk meningkatkan pendapatan negara.

  • Pengambilalihan aset perusahaan asing.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah Indonesia mengambil alih aset perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Pengambilalihan aset perusahaan asing dilakukan melalui berbagai cara, seperti pembelian paksa, penyitaan, dan pengambilalihan saham.

  • Penyertaan modal pemerintah.

    Setelah mengambil alih aset perusahaan asing, pemerintah Indonesia kemudian menyertakan modal ke dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Penyertaan modal pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan kepentingan nasional.

  • Pengangkatan direksi dan komisaris dari pemerintah.

    Setelah menyertakan modal ke dalam perusahaan-perusahaan asing, pemerintah Indonesia kemudian mengangkat direksi dan komisaris dari pemerintah. Pengangkatan direksi dan komisaris dari pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.

  • Pemberian pelatihan dan pendidikan kepada tenaga kerja Indonesia.

    Pemerintah Indonesia juga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada tenaga kerja Indonesia agar dapat bekerja di perusahaan-perusahaan asing yang telah dinasionalisasi. Pemberian pelatihan dan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia dan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan asing tersebut dapat beroperasi secara efisien.

Nasionalisasi perusahaan asing pada masa demokrasi terpimpin menimbulkan berbagai dampak. Di satu sisi, nasionalisasi perusahaan asing berhasil meningkatkan pendapatan negara dan mengendalikan sektor-sektor ekonomi yang vital. Di sisi lain, nasionalisasi perusahaan asing juga menyebabkan menurunnya investasi asing dan kurangnya inovasi di sektor-sektor ekonomi yang dinasionalisasi.

Stabilitas politik dikedepankan.

Dalam sistem demokrasi terpimpin, stabilitas politik menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Pemerintah berupaya untuk menjaga stabilitas politik dengan berbagai cara, di antaranya:

  • Pembatasan peran partai politik.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah membatasi peran partai politik. Partai politik tidak dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden, serta tidak dapat mengajukan rancangan undang-undang. Pembatasan peran partai politik bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik politik dan untuk menjaga stabilitas politik.

  • Penangkapan dan pemenjaraan lawan politik.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah menangkap dan memenjarakan lawan-lawan politiknya. Penangkapan dan pemenjaraan lawan politik bertujuan untuk menyingkirkan mereka dari dunia politik dan untuk mencegah mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas politik.

  • Pemberlakuan darurat militer.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah beberapa kali memberlakukan darurat militer. Darurat militer diberlakukan untuk mengatasi situasi politik yang tidak kondusif dan untuk menjaga stabilitas politik. Selama darurat militer, pemerintah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

  • Pelarangan kegiatan politik.

    Pada masa demokrasi terpimpin, pemerintah melarang kegiatan politik di luar partai politik yang diakui oleh pemerintah. Pelarangan kegiatan politik bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan politik yang dapat mengganggu stabilitas politik.

Prioritas pemerintah terhadap stabilitas politik pada masa demokrasi terpimpin berhasil menjaga stabilitas politik Indonesia. Namun, prioritas pemerintah terhadap stabilitas politik juga menimbulkan berbagai masalah, seperti pembatasan kebebasan politik, penindasan terhadap lawan politik, dan kurangnya demokrasi.

Berlangsung 1959-1965.

Demokrasi terpimpin berlangsung di Indonesia selama 11 tahun, dari tahun 1959 hingga tahun 1965. Sistem demokrasi terpimpin dimulai pada saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan Konstituante dan kembali berlakunya UUD 1945.

  • Pemberlakuan kembali UUD 1945.

    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 menganut sistem presidensial, dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

  • Pembubaran Konstituante.

    Konstituante adalah lembaga yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru bagi Indonesia. Konstituante dibentuk pada tahun 1955 dan beranggotakan 599 orang. Konstituante gagal menyelesaikan tugasnya hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1959. Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante.

  • Pembentukan MPRS dan DPAS.

    Setelah membubarkan Konstituante, Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). MPRS bertugas untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara, sedangkan DPAS bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

  • Pengangkatan presiden seumur hidup.

    Pada tahun 1963, MPRS mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Pengangkatan presiden seumur hidup merupakan bentuk penghargaan kepada Presiden Soekarno atas jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Demokrasi terpimpin berakhir pada tahun 1965 setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S). G30S merupakan gerakan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Soekarno. Gerakan ini dilakukan oleh sekelompok perwira militer yang tidak puas dengan pemerintahan Presiden Soekarno.

Check Also

Google Translate Inggris Indonesia Dan Sebaliknya Disebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *