Ditagih Pinjol Padahal Tidak Meminjam: Bagaimana Cara Mengatasinya?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pinjaman yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko, salah satunya adalah penagihan yang tidak beretika, bahkan hingga intimidasi dan teror.
Salah satu modus penagihan pinjol yang marak terjadi adalah penagihan kepada masyarakat yang tidak pernah meminjam. Modus ini biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika Anda pernah mengalami kejadian ini, jangan panik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasinya:
- Jangan panik dan tanggapi penagihan tersebut.
Penagih pinjol ilegal biasanya akan berusaha membuat Anda panik dan ketakutan agar mau membayar pinjaman yang tidak pernah Anda lakukan. Jangan terpancing oleh mereka dan tetap tenang.
- Segera hapus dan blokir kontak pinjol ilegal tersebut.
Jangan pernah memberikan informasi pribadi apa pun kepada penagih pinjol ilegal. Segera hapus dan blokir kontak mereka agar mereka tidak dapat menghubungi Anda lagi.
- Laporkan kejadian tersebut ke OJK.
Laporkan kejadian tersebut ke OJK agar mereka dapat menindaklanjutinya. Anda dapat melaporkannya melalui website OJK atau melalui layanan call center OJK di 157.
- Laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Jika penagih pinjol ilegal melakukan intimidasi atau teror, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib. Anda dapat melapor ke kantor polisi terdekat.
Berikut adalah beberapa tips untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut:
- Hati-hati dalam memberikan data pribadi.
Data pribadi seperti nomor telepon, alamat email, dan nomor rekening bank dapat digunakan oleh oknum pinjol ilegal untuk mencatut identitas Anda. Jangan mudah memberikan data pribadi Anda kepada orang yang tidak Anda kenal.
- Cek terlebih dahulu legalitas pinjol yang akan Anda gunakan.
Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol terdaftar OJK melalui website OJK.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Pahami dengan baik syarat dan ketentuan pinjaman yang Anda ajukan, termasuk biaya-biaya yang dikenakan. Jangan sampai Anda terjebak dalam pinjaman yang merugikan.
Jika Anda mengalami kejadian tersebut, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK atau pihak berwajib. Dengan melaporkannya, Anda dapat membantu mencegah kejadian serupa menimpa orang lain.