Ereg Rba

Ereg RBA: Sistem Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko yang Efisien dan Transparan

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terjamin keamanan dan mutunya. Untuk menjamin hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pangan, salah satunya adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2019 tentang Registrasi Pangan Olahan.

Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara registrasi pangan olahan yang meliputi pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan pangan olahan yang diimpor. Registrasi pangan olahan merupakan proses pemberian izin edar oleh BPOM kepada pangan olahan yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi proses registrasi pangan olahan, BPOM telah mengembangkan aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (ereg-RBA). Aplikasi ini mulai diimplementasikan secara terbatas pada tanggal 12 September 2022 dan secara penuh pada tanggal 19 September 2022.

Prinsip Dasar ereg-RBA

ereg-RBA menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Berbasis risiko. Proses registrasi pangan olahan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya. Pangan olahan dengan risiko tinggi akan memerlukan proses registrasi yang lebih ketat dibandingkan dengan pangan olahan dengan risiko rendah.
  • Elektronik. Proses registrasi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi ereg-RBA.
  • Terintegrasi. ereg-RBA terintegrasi dengan sistem informasi lainnya, seperti sistem OSS (Online Single Submission) dan sistem informasi BPOM lainnya.

Manfaat ereg-RBA

ereg-RBA memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Meningkatkan efisiensi. Proses registrasi pangan olahan menjadi lebih efisien karena dapat dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem informasi lainnya.
  • Meningkatkan transparansi. Proses registrasi pangan olahan menjadi lebih transparan karena seluruh prosesnya dapat diakses secara publik melalui aplikasi ereg-RBA.
  • Meningkatkan efektivitas pengawasan. ereg-RBA dapat membantu BPOM dalam melakukan pengawasan pangan olahan secara lebih efektif.

Cara Menggunakan ereg-RBA

Untuk menggunakan ereg-RBA, pelaku usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan akun perusahaannya. Setelah akun perusahaan terdaftar, pelaku usaha dapat mengajukan registrasi produknya.

Proses pengajuan registrasi produk melalui ereg-RBA terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran akun perusahaan

Pelaku usaha dapat mendaftarkan akun perusahaannya melalui aplikasi ereg-RBA. Untuk mendaftar, pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan username OSS.

  1. Pengajuan registrasi produk

Setelah akun perusahaan terdaftar, pelaku usaha dapat mengajukan registrasi produknya. Untuk mengajukan registrasi produk, pelaku usaha harus mengisi formulir registrasi yang tersedia di aplikasi ereg-RBA.

  1. Evaluasi dokumen registrasi

BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen registrasi yang diajukan oleh pelaku usaha. Jika dokumen registrasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka produk tersebut akan diberikan izin edar.

Kesimpulan

ereg-RBA merupakan sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko yang efisien dan transparan. Sistem ini dapat membantu BPOM dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pangan olahan.

Berikut adalah beberapa saran untuk pengembangan ereg-RBA di masa mendatang:

  • Meningkatkan kemudahan penggunaan. Aplikasi ereg-RBA harus dibuat lebih mudah digunakan oleh pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
  • Meningkatkan integrasi dengan sistem informasi lainnya. ereg-RBA harus diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya, seperti sistem informasi perdagangan dan sistem informasi keuangan.
  • Meningkatkan keamanan data. Data yang tersimpan di ereg-RBA harus dilindungi dengan keamanan yang memadai.

Check Also

Apa arti dan makna dari kata Bravo?

Kata “bravo” adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Italia yang berarti “bagus” atau “hebat”. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *