Format SK Mutasi Perangkat Desa
Mutasi jabatan perangkat desa merupakan salah satu kewenangan kepala desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mutasi jabatan perangkat desa dapat dilakukan untuk berbagai alasan, seperti untuk kepentingan pembinaan karier, penyegaran organisasi, atau peningkatan kinerja.
Untuk melaksanakan mutasi jabatan perangkat desa, kepala desa perlu menerbitkan surat keputusan (SK) mutasi jabatan. SK mutasi jabatan perangkat desa harus dibuat dengan format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah format SK mutasi jabatan perangkat desa:
Kepala Desa
[Nama Desa]
[Kabupaten/Kota]
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR [Nomor SK]
TAHUN [Tahun]
TENTANG
MUTASI JABATAN [Nama Jabatan Lama] MENJADI [Nama Jabatan Baru]
KEPALA DESA [Nama Desa],
Menimbang,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal [Pasal] Peraturan Bupati/Walikota [Nama Kabupaten/Kota] Nomor [Nomor Peraturan] Tahun [Tahun] tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
Mengingat,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1563);
Menetapkan
KESATU
Memberhentikan dengan hormat [Nama Perangkat Desa] dari jabatan [Nama Jabatan Lama] di Desa [Nama Desa].
KEDUA
Mengangkat [Nama Perangkat Desa] menjadi [Nama Jabatan Baru] di Desa [Nama Desa].
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : [Nama Desa]
Pada tanggal : [Tanggal Penetapan]
KEPALA DESA
[Nama Kepala Desa]Tembusan:
-
Camat [Nama Kecamatan]
-
BPD Desa [Nama Desa]
-
Arsip
Penjelasan Format SK Mutasi Perangkat Desa
- Bagian Judul
Bagian judul memuat nama desa, kabupaten/kota, dan nomor serta tahun keputusan.
- Bagian Menimbang
Bagian menimbang memuat alasan kepala desa untuk menerbitkan keputusan mutasi jabatan perangkat desa.
- Bagian Mengingat
Bagian mengingat memuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum kepala desa untuk menerbitkan keputusan mutasi jabatan perangkat desa.
- Bagian Menetapkan
Bagian menetapkan memuat isi keputusan mutasi jabatan perangkat desa.
- Bagian Tembusan
Bagian tembusan memuat pihak-pihak yang menerima salinan keputusan mutasi jabatan perangkat desa.
Selain format di atas, kepala desa juga dapat menambahkan lampiran yang berisi informasi lebih lanjut tentang mutasi jabatan perangkat desa, seperti surat rekomendasi dari camat, surat pernyataan kesanggupan dari perangkat desa yang dimutasi, dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Proses Penerbitan SK Mutasi Perangkat Desa
Untuk menerbitkan SK mutasi jabatan perangkat desa, kepala desa perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Menentukan perangkat desa yang akan dimutasi.
- Konsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi.
- Menerbitkan surat keputusan mutasi jabatan perangkat desa.
- Menyampaikan SK mutasi jabatan perangkat desa kepada perangkat desa yang bersangkutan.
Perangkat desa yang dimutasi wajib menaati isi SK mutasi jabatan perangkat desa. Jika perangkat desa yang dimutasi tidak bersedia menaati isi SK mutasi jabatan perangkat desa, maka kepala desa dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.