Format Sk Perangkat Desa 2020

Format SK Perangkat Desa 2020

Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi.

Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa setelah mendapat persetujuan dari BPD. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Format SK perangkat desa 2020 secara umum terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Bagian kepala

Bagian kepala memuat nama desa, nomor dan tanggal keputusan, serta nama kepala desa yang mengeluarkan keputusan.

  • Bagian menimbang

Bagian menimbang memuat dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengeluarkan keputusan.

  • Bagian menetapkan

Bagian menetapkan memuat rumusan keputusan yang berisi tentang pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

  • Bagian tembusan

Bagian tembusan memuat pihak-pihak yang berhak menerima salinan keputusan.

Berikut adalah contoh format SK perangkat desa 2020:

KEPUTUSAN KEPALA DESA
DESA SEJAHTERA
KECAMATAN SEJAHTERA
KABUPATEN SEJAHTERA
NOMOR 123/KEP/DESA-STB/2020

TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

KEPALA DESA SEJAHTERA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan jabatan perangkat desa, dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dibawah ini menjadi perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  5. Peraturan Desa Sejahtera Nomor 1 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sejahtera.

Menetapkan

Menetapkan

PERTAMA

Mengangkat dengan hormat sebagai Perangkat Desa:

Nama : Supiyanto
NIAP : 1234567890
Tempat/tgl lahir : Banyuwangi, 09-02-1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Pendidikan : SLTA
Tugas/jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan

KEDUA

Dalam melaksanakan tugas kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Ditetapkan di : Sejahtera
Pada tanggal : 20 Juli 2020

KEPALA DESA SEJAHTERA,

(tanda tangan dan nama terang)

Pada bagian kepala, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Nama desa harus sesuai dengan nama desa yang bersangkutan.
  • Nomor dan tanggal keputusan harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Nama kepala desa harus ditulis lengkap dengan gelarnya.

Pada bagian menimbang, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengeluarkan keputusan harus disebutkan secara jelas dan lengkap.

Pada bagian menetapkan, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Rumusan keputusan harus ditulis dengan jelas dan lengkap.
  • Nama perangkat desa yang diangkat atau diberhentikan harus ditulis lengkap dengan gelarnya.
  • Jabatan perangkat desa yang diangkat atau diberhentikan harus ditulis lengkap.

Pada bagian tembusan, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

  • Pihak-pihak yang berhak menerima salinan keputusan harus disebutkan secara jelas dan lengkap.

About

Check Also

Contoh Sk Marbot Masjid Doc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *