Gaji Jaksa

Gaji Jaksa di Indonesia

Jaksa adalah salah satu profesi yang berperan penting dalam sistem peradilan pidana. Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan, serta melindungi masyarakat dari kejahatan.

Sebagai abdi negara, Jaksa termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, gaji dan tunjangan mereka diatur berdasarkan peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji pokok Jaksa di Indonesia dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

  • Golongan IIIa: Rp2.973.400 – Rp4.202.100
  • Golongan IIIb: Rp3.216.100 – Rp4.528.100
  • Golongan IIIc: Rp3.465.200 – Rp4.861.900
  • Golongan IIId: Rp3.721.600 – Rp5.203.500

Gaji pokok ini akan terus bertambah seiring dengan masa kerja dan kenaikan pangkat. Selain gaji pokok, Jaksa juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga: Rp100.000 per anak
  • Tunjangan jabatan: Rp2.500.000 – Rp20.000.000
  • Tunjangan kinerja: Rp2.000.000 – Rp50.000.000

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), rata-rata gaji Jaksa di Indonesia adalah Rp11.000.000 per bulan. Gaji ini tergolong tinggi, bahkan di atas rata-rata gaji PNS lainnya.

Tingginya gaji Jaksa ini dikarenakan beberapa faktor, antara lain:

  • Tugas dan tanggung jawab yang berat: Jaksa memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat, yaitu menegakkan hukum dan keadilan. Tugas ini menuntut Jaksa untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang tinggi, serta integritas yang kuat.
  • Peran penting dalam sistem peradilan: Jaksa memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana. Mereka berperan sebagai penuntut umum, yang bertugas untuk menuntut terdakwa di pengadilan.
  • Resiko yang tinggi: Jaksa memiliki risiko yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka bisa saja diancam atau diintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak ingin dituntut di pengadilan.

Meskipun gajinya tinggi, namun menjadi Jaksa bukanlah hal yang mudah. Calon Jaksa harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur paling rendah 22 tahun
  • Berijazah sarjana hukum dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi
  • Lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Setelah lulus seleksi CPNS, calon Jaksa akan mengikuti pendidikan dan pelatihan selama kurang lebih 4 tahun. Setelah lulus pendidikan dan pelatihan, calon Jaksa akan diangkat menjadi Jaksa pemula.

Jaksa merupakan profesi yang mulia dan menantang. Mereka memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan. Oleh karena itu, profesi Jaksa patut dihargai dan dihormati.

Check Also

Panduan Lengkap Cara Login SIM PKB

SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *